icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: anak


Host Akun Koko BR Dibekuk Polda Sumut, Raup Rp5 Juta dari Live TikTok Pornografi

LensaDaily - Host akun TikTok "Koko BR" ditangkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung di media sosial yang diduga mengandung unsur pornografi."Pada 25 Mei 2026 kami menerima informasi adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Kristinatara saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis 11 Juni 2026.Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan akun TikTok bernama "Koko BR" yang dikelola oleh tersangka berinisial NFR (28). Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai host yang memandu siaran langsung dan memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent dalam tayangan tersebut."Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik," kata Kristinatara.Polisi mengungkap, tayangan tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau challenge yang mengharuskan peserta melakukan tindakan tertentu. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan dari hadiah virtual atau koin yang diberikan para penonton saat siaran berlangsung.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mampu meraup keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu hari siaran langsung. Sementara jumlah penonton dalam setiap sesi live mencapai sekitar 18.000 hingga 29.000 akun.Menurut Kristinatara, yang menjadi perhatian serius pihaknya bukan hanya keuntungan yang diperoleh pelaku, tetapi juga potensi dampak buruk yang ditimbulkan terhadap anak-anak yang dapat mengakses konten tersebut."Yang menjadi konsen kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda," ujarnya.Ia menegaskan, maraknya konten pornografi di ruang digital dinilai memiliki korelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan anak-anak."Anak-anak usia belasan tahun saat ini sudah sangat mudah terpapar berbagai konten negatif. Karena itu kami memandang penindakan terhadap penyiaran pornografi sebagai bagian dari upaya perlindungan anak," tegasnya.Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung.Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan dalam aktivitas tersebut guna mencegah munculnya konten serupa di kemudian hari."Kami mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak dan membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Kristinatara.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui media digital."Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama," pungkas Kristinatara.

11 Juni 2026

Sumut Tuan Rumah HAN 2026, Bobby Nasution Apresiasi Peran Dokter Anak Saat Penanganan Bencana

LensaDaily - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumut dipercaya menjadi tuan rumah Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 yang akan digelar di Kota Medan dan Kabupaten Samosir pada Juli mendatang.Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi dan mendukung Sumut menjadi tuan rumah HAN 2026 ini dan juga pelaksanaan berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional di wilayah Sumut. Menurut Bobby Nasution, kepercayaan menjadi tuan rumah kegiatan berskala nasional merupakan capaian yang membanggakan. Selain meningkatkan citra daerah, kegiatan tersebut juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.“Walaupun kegiatannya di Kabupaten/Kota, tetapi karena ini skala nasional, tentu kami dari Pemerintah Provinsi menyambut baik dan akan mendukung. Mana yang menjadi kewenangan kami di provinsi, semaksimal mungkin akan kita bantu,” ujar Bobby Nasution saat menerima audiensi Pengurus IDAI Cabang Sumut di ruang kerjanya, Selasa 2 Juni 2026.Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua IDAI Cabang Sumut Rizky Adriansyah, beserta jajaran pengurus. Turut mendampingi Gubernur, Direktur RSU Haji Medan Yulinda Elvi Nasution, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, serta sejumlah pejabat lainnya.Pada kesempatan itu, Bobby Nasution juga menyampaikan apresiasi kepada IDAI Sumut atas kontribusinya dalam membantu penanganan korban bencana yang melanda Sumut pada akhir November 2025 lalu. Menurutnya, peran dokter anak sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada anak-anak yang terdampak bencana.“Saya tahu bagaimana para dokter anak kita bekerja melayani saat bencana yang lalu. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada para dokter, khususnya IDAI Sumut. Mudah-mudahan saya bisa menghadiri acara Hari Anak Nasional 2026 di Kabupaten Samosir, sekaligus memperkenalkan destinasi wisata kita kepada para tamu,” katanya.Sementara itu, Ketua IDAI Cabang Sumut Rizky Adriansyah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kesediaan Gubernur Bobby Nasution untuk menghadiri puncak peringatan HAN 2026 yang direncanakan berlangsung di kawasan Waterfront Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 25 Juli 2026.Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan tersebut akan menghadirkan dokter anak dari seluruh Indonesia. Selain seminar nasional yang digelar di Kota Medan pada 22–24 Juli 2026, pihaknya juga akan mengadakan pelayanan kesehatan gratis bagi sekitar 400 hingga 500 anak.“Kegiatan ini akan dihadiri dokter anak dari seluruh Indonesia. Karena itu kami berharap Pak Gubernur dapat hadir pada acara puncak tanggal 25 Juli 2026 di Samosir. Selain seminar di Kota Medan, kami juga akan memberikan pemeriksaan kesehatan gratis bagi anak-anak, termasuk pemeriksaan stunting dan berbagai penyakit lainnya. Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya anak-anak,” pungkasnya.

03 Juni 2026

Anak 3 Tahun di Toba Dicabuli Ayah Kandungnya

LensaDaily - Seorang anak berusia 3 tahun di Kabupaten Toba menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya yang harusnya menyayangi dan melindungi malah menjadi sosok menghancurkan, yang tega mencabuli. Pelaku kini telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Toba dan dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk mengatakan pelaku berinisial LS (39) ditangkap pada Minggu 8 Maret 2026. Aksi keji itu terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB tepatnya di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba telah terjadi dugaan Tindak Pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya."Anak tersebut kita sebut saja Melati berusia 3 tahun di asuh oleh ibunya berinisial FB (37) selaku Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kemudian anak tersebut mengeluh kepada maminya kalau di bagian kemaluannya terasa sakit," ucap AKP Erokson didampingi Sie Humas Polres Toba Bripda Fransiskus Situngkir, Kamis 12 Maret 2026.Setelah beberapa hari, melati dibawa ke sawah oleh maminya, namun Melati masih tetap mengeluhkan bahwa pada bagian kemaluannya terasa sakit. Melihat hal tersebut, maminya merasa curiga dengan keluhan anaknya tersebut. Lalu maminya langsung mengeceknya di rumah dan melihat bahwa ada luka sobek. Atas kejadian tersebut, pelapor (Mami Korban) merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib. Perlu dijelaskan juga bahwa pada hari tersebut korban juga di bawa ke Bindes untuk mengecek hal tersebut. Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur."Polres Toba juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang berada diwilayah hukum Polres Toba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah," pungkasnya.

12 Maret 2026

Remaja di Tapteng Ditangkap Usai Cabuli Anak Dibawah Umur 3 Kali di Rental PlayStation

LensaDaily - Seorang anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi korban pencabulan seorang remaja berinisial EP alias Erik (18) yang berlangsung sejak Februari 2026. Aksi pencabulan tersebut telah berlangsung tiga kali dan dilakukan di tempat yang sama sebuah rental PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang diajukan pada awal Februari 2026 lalu.Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah lokasi penyewaan (rental) PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan."Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya," ujar Iptu Dian AP.Dalam proses interogasi, EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka sesuai Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.Iptu Dian AP mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang langsung menempuh jalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak."Kami meminta para orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," tutupnya.

07 Maret 2026

2025, Kekerasan Anak di Sumut 1.975 Kasus: Gunungsitoli - Medan dan Asahan Tertinggi

LendaDaily - Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut tinggi yang mencapai 68,8 persen yang menjadi perhatian dan peran penting orang tua. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), mencatat Januari hingga akhir Desember 2025 tercatat sebanyak 1.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut.Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengimbau para orangtua untuk berperan aktif memberikan edukasi, khususnya pendidikan seksual kepada anak, menyusul masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut. Kekerasan ini harus menjadi keprihatinan dan tanggung jawab bersama.Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, mengatakan berdasarkan data Simfoni (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), sejak Januari hingga akhir Desember 2025 tercatat sebanyak 1.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut.“Dari 1.975 kasus kekerasan, jumlah korban kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 905, anak laki-laki sebanyak 455 dan perempuan dewasa sebanyak 615. Dari data ini kita lihat untuk korban anak perempuan dan laki-laki ada sebanyak 1.360,” ujar Dwi, Rabu 11 Februari 2026.Dikatakan Dwi, kondisi ini harus menjadi keprihatinan bersama, terlebih kasus kekerasan ibarat fenomena gunung es, di mana yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, sementara jumlah kasus sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan. Selain itu, angka kasus kekerasan pada 2025 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.822 kasus.Pada 2025, terdapat beberapa kabupaten/kota dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi, yakni Gunungsitoli sebanyak 213 kasus, Kota Medan 197 kasus dan Kabupaten Asahan 174 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa sebaran kasus kekerasan tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga hingga ke pelosok daerah di Sumut.“Ini perlu upaya kita bersama, agar bagaimana korban kekerasan anak dapat berani melaporkan, sehingga kita bisa menghentikan kejahatan yang dilakukan si pelaku predator sehingga tidak lagi memakan korban berikutnya,” kata Dwi.Berdasarkan jenisnya, bentuk kekerasan yang paling banyak dialami korban masih merupakan kekerasan seksual sebanyak 775 kasus, diikuti kekerasan fisik 643 kasus dan kekerasan psikis 488 kasus. Selain itu, masih terdapat kasus penelantaran, trafficking, eksploitasi anak, dan bentuk kekerasan lainnya.Dwi menjelaskan, di antara kasus kekerasan terhadap anak di Sumut, dimungkinkan terdapat kasus child grooming, meskipun pihaknya belum dapat memastikan jumlah pastinya.“Kami masih akan melakukan pemilahan mana kategori child grooming dan mana kasus tindak pidana kekerasan seksual biasa terhadap anak. Karena child grooming ini memiliki pendekatan yang berbeda,” ujarnya.Menurut Dwi, child grooming merupakan aktivitas manipulatif yang dilakukan pelaku atau predator (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas anak, yang pada akhirnya berujung pada eksploitasi atau pelecehan seksual.“Kasus child grooming tidak terjadi tiba-tiba seperti kasus kekerasan seksual lainnya. Ada tahapan yang dilakukan pelaku dengan mulai membangun hubungan, kepercayaan bahkan hingga korban merasa ketergantungan dan sampai mengalami krisis kepercayaan kepada orangtua dan lebih mempercayai pelaku,” terang Dwi.Korban child grooming dapat mengalami trauma, rasa minder, ketakutan, serta gangguan pada pola tumbuh kembang anak yang berdampak serius terhadap masa depan mereka.Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming, Dinas P3AKB Sumut menegaskan tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan kolaborasi lintas pihak, terutama peran orangtua.Pendidikan seksual perlu diberikan dengan bahasa yang disesuaikan usia anak, seperti pemahaman mengenai bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain. Selain itu, orangtua juga diharapkan menjalin komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman bercerita tentang pengalaman yang dialaminya.“Pengawasan orangtua juga sangat dibutuhkan, dengan siapa anak bersahabat, di mana lingkungan tempatnya bergaul. Paling penting orangtua harus menjadikan diri mereka orang yang paling nyaman dan aman sehingga anak tidak mencari perlindungan kepada orang lain,” kata Dwi.Dinas P3AKB Sumut juga berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan kasus kekerasan, termasuk melakukan intervensi awal seperti visum, konseling psikologis, serta pendampingan hukum.“Ini predator yang harus kita hentikan, kami tegas akan melakukan pendampingan hukum, agar si predator mendapatkan sanksi hukum sesuai aturan, karena kalau dibiarkan akan merusak generasi bangsa,” tegasnya. 

12 Februari 2026