LensaDaily -Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit AKBP Parulian Samosir berhasil menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa para calon PMI ilegal tersebut terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).
βAda 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,β kata Kombes Sumaryono, Sabtu (17/5/2025).
Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5), setelah pihaknya mendapat informasi soal pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim TPPO Ditreskrimum langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.
"Petugas juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR yang diduga sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan," jelas Kombes Sumaryono.
Dari hasil penyelidikan, terungkap para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan.
βMereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,β ungkap Sumaryono.
Sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Deli Serdang setelah datang dari daerah asal.
Saat ini 26 korban telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tutup Kombes Sumaryoni.
(Deliserdang)
Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini