LensaDaily - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di Sumut. Langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.“Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI agar dapat mengevaluasi perusahaan-perusahaan alih daya di Sumut yang nakal juga bermasalah dan berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan petunjuk dan langkah evaluasi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Rabu 22 April 2026.Disnaker Sumut telah melayangkan surat resmi bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI terkait permohonan evaluasi perusahaan alih daya. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sumatera Utara, serta pihak terkait lainnya untuk pengawasan bersama.Permohonan ini didasarkan pada hasil pemantauan pengawas ketenagakerjaan yang menunjukkan sebagian besar kasus ketenagakerjaan di Sumut didominasi oleh perusahaan alih daya."Kami menemukan indikasi kuat bahwa banyak perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari masalah administrasi hingga hak-hak normatif pekerja," ujar Yuliani.Ia menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain kelalaian administrasi, seperti tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Disnaker setempat, yang melanggar Pasal 18–20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu, terdapat pelanggaran hak normatif berupa pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak dibayarkannya jaminan sosial, serta ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR).Tak hanya itu, Disnaker juga menemukan ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Sejumlah perusahaan bahkan tidak memiliki kantor cabang yang jelas serta diduga tidak membayarkan pesangon kepada pekerja.Salah satu perusahaan yang secara spesifik dilaporkan dalam permohonan evaluasi tersebut adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang serta tidak membayar pesangon.Yuliani menegaskan, permohonan evaluasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021."Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum dan memberikan perlindungan serta hak yang layak bagi tenaga kerja kita," tutup Yuliani.
22 April 2026Tag: tunjanganhariraya
LensaDaily - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu, serta Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).Kabar baik itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga kepada wartawan di Medan, Kamis 12 Maret 2026. Katanya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan THR tersebut.“Kabar gembira untuk rekan-rekan kami para guru PPPK Paruh Waktu, Tenaga Pendidik Paruh Waktu dan Guru GTT provinsi, mengenai THR, sudah ditandatangani Pak Gubernur. Alhamduillah, Bapak Gubernur sangat concern dan fokus pada peningkatan dan kesejahteraan guru,” kata Alex.Alex menjelaskan, selama ini masih ada guru yang menerima gaji Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Namun pada masa kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution, gaji guru yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu meningkat menjadi sekitar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, Guru Tidak Tetap menerima honor sebesar Rp90 ribu per jam.“Ke depan ini akan kita tingkatkan lagi, dan pastinya untuk gaji Januari dan Februari (2026) beserta THR akan kita bayarkan InsyaAllah, mulai besok hari,” kata Alex.Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru merupakan salah satu prioritas Gubernur Bobby Nasution. Guru dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas dan kecerdasan generasi muda di Sumatera Utara.“Dengan adanya kebijakan ini kami harap guru-guru kami kesejahteraannya meningkat, guru-guru ini ada yang sertifikasi dihitung satu bulan gaji, kira-kira dia bisa membawa take home pay sebesar Rp 4 juta-an, di sisi kedua, ini juga jadi penyemangat guru-guru kami, untuk bisa meningkatkan lagi kinerjanya untuk membantu anak-anak kita meningkatkan kualitasnya,” kata Alex.
13 Maret 2026LensaDaily - Seluruh perusahaan swasta diingatkan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku dan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Selasa 3 Maret 2026.Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.
03 Maret 2026


