icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: toba


Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua

LensaDaily - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara ditangkap Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba perkara kasus tindak pidana pembakaran yang terjadi di Jangga Dolok, Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara pada hari Senin 9 Februari  2026 sÄ—kira pukul 09.00 WIB.Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku, Iqbal Sarif Sarumpaet (33), Wiraswasta, Islam, warga LK.I.PU Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah ditangkap di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran dipicu karena pelaku cekcok mulut dengan istrinya lalu pelaku kesal dan membakar rumah milik mertuanya. Pelaku ternyata merupakan menantu dari pemilik rumah," ungkap Ipda Khairuddin Sukriyanto, dalam keterangannya Minggu 31 Mei 2026.Khairuddin menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, sekira pukul 09:00 WIB, tepatnya di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Korban adalah Hisar Manurung (67), yang saat kejadian pergi ke ladang sawahnya untuk mengambil cangkul.Pada saat diladang sawahnya, Pelapor mendapat informasi dari Sarjono Sirait yang memberitahukan bahwa rumahnya terbakar kemudian ia langsung bergegas untuk melihat rumahnya dan benar Pelapor mendapati rumahnya sudah terbakar.Diketahui Taruli Boru Sitorus yang merupakan kakak ipar dari Pelapor yang berada di dalam rumah tersebut melihat Terlapor Iqbal Sarif Sarumpaet yang sebelumnya berada dirumah tersebut membakar tumpukan kain yang ada didalam kamar rumah tersebut sehingga rumah tersebut terbakar. Kemudian Taruli Boru Sitorus langsung keluar dari rumah tersebut untuk meminta tolong. Taruli Boru Sitorus melihat Terlapor langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut Hisar Manurung tidak terima dan melaporkannya ke Polres Toba.Pelaku diamankan setelah Sat Reskrim Polres Toba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 seng bekas dari rumah yang terbakar, 2 batang kecil kayu terbakar bekas rumah yang terbakar dan 1 kain terbakar bekas sisa dari rumah terbakar.

5 hari yang lalu

Ambulan Bawa Mayat Tabrakan Beruntun dengan 2 Mobil di Toba, 6 Orang Terluka

LensaDaily - Tabrakan beruntun melibatkan  mobil ambulan yang membawa jenazah dengan dua mobil lainnya terjadi di ruas jalan lintas Medan - Tarutung tepatnya di Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, pada Senin 20 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Akibat kecelakaan, enam orang mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga, melalui Kasat Lantas Iptu Janitra Giri Satya pada Selasa 21 April 2026, mengatakan, kecelakaan ini melibatkan satu unit ambulan membawa jenazah dan satu unit mobil bus serta satu unit mobil Daihatsu Terios. Kecelakaan berawal ambulan BK 8673 XL yang dikemudikan Hidupta Purba (40) warga Desa Jinabun, Kecamatan Hutabuloh, Kabupaten Karo, dengan penumpang 4 orang. Saat itu, kondisi cuaca hujan intensitas ringan.Menurut saksi yang berada di mobil ambulan, mobil tersebut berusaha mendahului kendaraan di depannya lalu berjalan terlalu ke kanan dan mengalami ban tergelincir serta hilang kendali sehingga bertabrakan dengan bus BB 7853 EA yang dikemudikan Cristiato Siahaan (19) warga Jalan Farel Pasaribu No.100, Kelurahan Sukamara, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar dengan penumpang 1 orang.Selanjutnya mobil Daihatsu Terios No Plat  BM 1873 OL yang dikemudikan oleh Erikson Bernando Hutapea (45) warga Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba menabrak bagian Samping sebelah kanan ambulan yang datang dari arah bersamaan (Medan menuju Tarutung)."Akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi mobil ambulan mengalami luka robek di kepala sebelah kanan, luka robek di kuping sebelah kiri dan luka memar di kaki sebelah kiri," ungkap Giri.Korban terluka lainnya, penumpang mobil ambulan yaitu Katrina Hutapea (39) warga Jalan Balige, Desa Narumonda IV, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba mengalami luka robek di kepala sebelah kanan, luka robek di kuping sebelah kiri dan luka memar di kaki sebelah kiri.Endang Frida Hutahaean (40), benturan di kepala, luka lecet di kening dan benturan di kaki sebelah kiri, Jonggara Silalahi (69), luka robek di kepala sebelah kanan, luka robek di tangan sebelah kanan dan luka lecet di wajah dan Rori Divani Hutapea (23) mengalami luka memar di tangan sebelah kiri. Ketiga korban merupakan warga Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.Pengemudi dan 4 Penumpang mobil ambulance langsung dibawa berobat ke RSU Balige. Sementara pengemudi mobil bus mengalami luka luka dan langsung dibawa berobat ke RSUD Porsea. Sedangkan pengemudi mobil Daihatsu Terios tidak mengalami luka."Kasus kecelakaan ini telah ditangani petugas unit laka lantas Polres Toba dan  ketiga kendaraan mengalami kerusakan dan sudah diamankan di Mako Polres Toba," pungkas Giri.

21 April 2026

Gagal Memajukan Danau Toba, Jimmy Panjaitan Ditolak Kembali Jabat Dirut BPODT: Tak Punya Visi

LensaDaily - Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Jimmy Bernando Panjaitan ditolak untuk kembali menjabat kedua kalinya. Penolakan ini muncul dari masyarakat hingga pelaku usaha pariwisata, tergabung dalam Komunitas Prajurit Pariwisata Kawasan Danau Toba (KPP-KDT), yang menginisiasi petisi penolakan Jimmy Bernando Panjaitan tersebut.Petisi 'Penolakan Dirut BPODT' ini dilakukan untuk menolak kelanjutan jabatan Dirut BPODT yang telah berakhir pada 25 Maret 2026. Hasil petisi tersebut, akan disampaikan KPP-KDT kepada Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, dalam waktu dekat."Ini kebetulan kita kan menginisiasi petisi ini. Bisa ribuan tandatangan petisi untuk menolak (Dirut BPODT) ini," sebut perwakilan KPP-KDT, Tamba Tua Sirait, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 April 2026.Tamba mengungkapkan petisi ini, sebagai wujud mendesak Menteri Pariwisata untuk segera memberhentikan Jimmy Bernando Panjaitan dari jabatannya, karena sudah berakhir masa periodesasinya, lalu mendorong Kemenpar menunjuk Plt Dirut BPODT sembari memproses Dirut BPODT yang baru."Kami juga akan melayangkan surat penolakan secara resmi kepada Menteri Pariwisata untuk Dirut BPODT ini," tegas Tamba yang juga menjabat Kepala Desa Pardomuan Ajibata, Kabupaten Toba.Tamba mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Toba melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu bersama sejumlah Kepala Desa. Pada intinya, selama memimpin sebagai Dirut BPODT tidak ada menunjukkan kinerja yang baik."Ada beberapa poin yang kami, ada 11 poin. Ada 11 poin tuntutam kami ke BPODT. Kenapa? Karena memang kinerja dari Jimmy Panjaitan atau kinerja dari BPODT ini tidak mempunyai visi, tidak mempunyai visi yang jelas. Belum ada nampak kerja yang dapat kita rasakan gitu," jelas Tamba.Selama masa kepimpinan Jimmy Panjaitan, BPODT kehilangan eksistensinya sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata RI di kawasan Danau Toba, karena tidak memberi kontribusi nyata apapun terhadap pengembangan Industri pariwisata di Danau Toba. Terlebih lagi, BPODT berubah hanya sekedar lembaga birokrasi minus aksi dan kinerja. "Karena kan ini kan tugasnya ini kan koordinasi ke 8 kawasan Danau Toba. Tapi untuk komunikasi aja kepada penggiat pelaku pariwisata yang ada di kawasan Danau Toba, kayaknya Bapak Jimmy ini nggak pernah," sebut Tamba dengan nada kesal."Seharusnya bapak (Jimmy Panjaitan) itu sebagai perwakilan dari kementerian harus koordinasi kepada penggiat pariwisata setiap kabupaten yang ada di kawasan Danau Toba. Bagaimana untuk mengembangkan kawasan Danau Toba. Tapi kayaknya belum pernah orang ini. Mau dihubungin atau gimana di WA (Whatsapp) untuk boleh ngumpul untuk diskusi kayaknya nggak ada selama 5 tahun ini," tutur Tamba kembali. Tamba membandingkan Jimmy Panjaitan dengan BPODT dibawah kepemimpinan Arie Prasetyo, yang lebih terbuka komunikasi dengan masyarakat dan pelaku pariwisata di kawasan Danau Toba pada saat itu."Kalau kita referensi kita bisa kita bandingkan dengan Pak Arie atau Dirut yang lama, itu masih bisa diajak komunikasi, masih bisa datang ke penduduk menjelajahi komunikasi ke desa-desa," kata Tamba. "Jadi komunikasi antara dua arah ya antara BPODT itu dengan pemerintah masih enak, bahkan pengembangan kira-kira meminta masukan bagaimana untuk pengembangan untuk ini daerah Danau Toba ini," kata Tamba kembali. Tamba mengungkapkan jangan komunikasi dengan masyarakat atau pelaku usaha pariwisata. Dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba, memiliki rekaman komunikasi buruk hingga HUT Kabupaten Toba jarang menghadiri undangan. "Jadi kan ini kan setiap ulang tahun Toba. Bapak (Jimmy Panjaitan) itu enggak pernah hadir sama sekali. Bagaimana mau bisa berkoordinasi," sebut Tamba. Selain KPP-KDT menilai elama masa kepemimpinannya, Jimmy Panjaitan gagal dan tidak berkemampuan membangun koordinasi dan komunikasi dengan para pimpinan daerah.Begitu juga, Jimmy Panjaitan gagal menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan para pimpinan SKPD yang membidangi Pariwisata di KDT.KPP-KDT juga menilai Jimmy Panjaitan adalah sosok yang sulit di hubungi, tidak ramah dalam komunikasi (bertolak belakang dengan nilai keramah-tamahan Pariwisata), dan minus silaturahmi, secara khusus kepada para pelaku pariwisata.

17 April 2026

Anggaran Rp91 Miliar Lebih, Jalan Provinsi yang Menghubungkan Toba dan Labura Segera Dibangun

LensaDaily - Perbaikan dan pembangunan dua ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Toba dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akan segera pada tahun ini oleh Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumut.“Ada dua ruas jalan provinsi yang menghubungkan atau mengkoneksikan Kabupaten Toba dan Kabupaten Labuhanbatu Utara akan dikerjakan tahun 2026 ini,” ujar Kadis BMBKCK Provinsi Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, Senin 30 Maret 2026.Dua ruas jalan yang akan diperbaiki yaitu jalan provinsi di ruas Jalan Silimbat-Parsoburuan di Kabupaten Toba sepanjang 8,30 Km dengan anggaran sebesar Rp49,8 miliar dan jalan provinsi pada ruas Parsoburuan- batas Labura di Kabupaten Toba sepanjang 7 Km dengan anggaran sebesar Rp42 miliar.Pekerjaan ini diharapkan dapat memperlancar arus transportasi dan mendorong peningkatan ekonomi lokal, terutama untuk distribusi hasil pertanian masyarakat.“Pembangunan dua ruas jalan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah. Dengan jalan yang lebih baik, mobilitas barang dan jasa, khususnya hasil pertanian dari Kabupaten Toba dan Labuhanbatu Utara, akan lebih lancar sehingga berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat setempat,” kata Chandra.Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan proyek, menurut dia, Pemerintah Provinsi akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten Toba dan Labuhanbatu Utara, aparat keamanan, serta pihak-pihak terkait di tingkat kecamatan dan desa.“Pengawasan kualitas pekerjaan juga akan dilakukan secara rutin agar hasilnya tahan lama dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Chandra.Sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Habinsaran, Borbor, dan Nassau (Habornas) yang sudah puluhan tahun merasakan jalan rusak, mendorong percepatan perbaikan jalan tersebut kepada pemerintah provinsi Sumut.Perbaikan dua ruas jalan provinsi ini sangat krusial karena dapat mempercepat distribusi hasil pertanian, mengurangi biaya angkutan, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan serta mendorong kegiatan ekonomi masyarakat yang selama ini terhambat oleh keterbatasan infrastruktur.

31 Maret 2026

Jaga Populasi Ikan Pora-pora, DKP Sumut Awasi Penangkapan Ikan di Danau Toba

LensaDaily - Jaga populasi ikan pora-pora di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Sumut) aktif melakukan pengawasan di kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan mengantisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora dan menjaga populasi ikan endemik serta melindungi ekosistem Danau Toba.“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat 13 Maret 2026.Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penangkapan ikan tersebut melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 sentimeter.Di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, ditemukan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring 0,5 sentimeter, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata pada muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah, penangkapan ikan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.Selain melakukan pengawasan di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut juga melakukan upaya pengendalian melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan.Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan SIUP administrasi.“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196, dan untuk perubahan izin itu tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 itu merupakan perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny.

14 Maret 2026