LensaDaily - Pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di tahun 2026 yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) saat ini sudah berjalan terus dikebut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).Berdasarkan rekap data kegiatan fisik tahun 2026 Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumut, kegiatan yang sudah progres fisik per tanggal 10 Juli 2026 terdapat sebanyak 41 kegiatan yang terdiri dari 7 kegiatan PSD dan selebihnya merupakan kegiatan PHTC.βKita terus mengejar progres pembangunan di Sumatera Utara. Pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur tahun 2026 terus didorong agar berjalan sesuai target, termasuk pada ruas-ruas yang menjadi prioritas di berbagai kabupaten/kota,β ujar Kadis BMBCK Sumut Chandra Dalimunthe, Selasa 14 Juli 2026.Dijelaskannya, kegiatan pembangunan fisik berupa peningkatan struktur jalan provinsi, pembangunan /Turap/Talud/Bronjong pada jalan provinsi, pembukaan/penimbunan jalan, rehabilitasi jalan provinsi, pemeliharaan berkala jalan provinsi, peningkatan kapasitas jalan provinsi hingga pembangunan jembatan.Progres proyek pembangunan fisik yang sudah berjalan ini terdapat di sejumlah kabupaten/kota yakni; Padang Lawas Utara, Asahan, Batubara, Gunungsitoli, Nias Barat, Nias Utara, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Simalungun, Karo, Tapanuli Selatan, Pakpak Bharat, Sibolga, Tapanuli Tengah, Serdangbedagai, Tebingtinggi, Mandailing Natal, Toba, Medan dan Deliserdang.Sementara pengerjaan fisik pembangunan yang sudah memasuki kontrak terdapat sebanyak 14 kegiatan yang termasuk dalam PHTC, PSD juga proyek tanggap bencana untuk kegiatan pembangunan jembatan baru pada jalan provinsi pada ruas Simpangtiga Namu Unggas- Tangkahan di Kabupaten Langkat.Kegiatan pembangunan fisik yang memasuki masa proses tender sebanyak 13 kegiatan termasuk di antaranya selain kegiatan PHTC juga kegiatan penanganan pascabencana untuk pembangunan Turap/Talud/Bronjong pada ruas Kuala Sp. Marike di Kabupaten Langkat juga kegiatan pembangunan fisik dari alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD).Selanjutnya untuk kegiatan pembangunan fisik dalam proses pengadaan penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebanyak 5 kegiatan PSD yang berlokasi di Nias Barat dan Nias Selatan.Sedangkan proses pengadaan yang belum RUP terdapat dua kegiatan di Deliserdang yakni optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat di Kawasan Strategis Provinsi (Insentif Fiskal TA. 2025) dan Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sihaporas (Batas Kab. Paluta) - Paringgonan (DBH Sawit 2026 dan Sisa DBH Sawit s/d TA. 2024) di Padang Lawas Utara.Proyek pembangunan pasca bencana dalam proses perencanaan di tahun 2026 ini dikonsentrasikan pada 21 kegiatan. Pembangunan fisik berupa perbaikan oprit jembatan, Pembangunan Turap/Talud/Bronjong pada Jalan Provinsi dan penggantian jembatan.Pembangunan fisik pasca bencana ini akan dilaksanakan di Langkat, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, juga Mandailing Natal.βKami terus berupaya memastikan alur pelaksanaan pembangunan, dari mulai proses tender hingga kontrak berjalan efektif dan terukur, termasuk untuk pembangunan penanganan pasca bencana,β kata Chandra.***
14 Juli 2026Tag: tender
LensaDaily - Sidang lanjutan kasus korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap biaya 0,5 persen dari total anggaran untuk mengklik tender e-katalog. Sidang kanjutan ini menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 8 Oktober 2025.Ketiga saksi itu, adalah Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kusoktavianto selaku staf UPTD Gunungtua), serta Alexander Meliala selaku tenaga ahli konsultan PT Barakosa. Para saksi tersebut, memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan putranya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RNM).Bapak dan anak itu, terjerat kasus korupsi proyek peningkatan jalan provinsi, di Jalan Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengundang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Paluta, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.Dalam kesaksiannya, Ryan Muhammad mengungkap untuk memuluskan mendapatkan proyek jalan itu, ada fee 0,5 persen dari total anggaran tersebut atau sebesar Rp 450 juta. Uang tersebut, untuk mengklik tender melalui sistem e-Katalog untuk memenangkan perusahaan Kirun."Biasanya, memang untuk klik e-Katalog dikenakan biaya 0,5 persen dari nilai pagu anggaran. Saya tahu itu sejak saya bertugas, Yang Mulia," ucap Ryan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Khamozaro Waruwu di PN Medan. Ryan yang mengaku telah lama mengenal Rasuli menambahkan, sesuai dengan tugasnya, saksi diminta membantu urusan administrasi dan teknis proyek, termasuk proses verifikasi dan unggahan dokumen dalam sistem e-Katalog. Berdasarkan Surat Keputusan Dinas, Ryan dan Boby, menjabat sebagai tim e-Katalog pada proyek tersebut.Dalam kesaksiannya, Ryan memaparkan adanya beberapa pertemuan penting di Cafe Brother, tempat sejumlah pihak, termasuk Rasuli dan Topan Ginting, diduga membahas harga serta pengaturan calon pemenang tender."Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu, atas perintah Topan," ungkap Ryan.Ia juga menceritakan, survei proyek yang diikutinya dilakukan secara mendadak tanpa surat tugas resmi. Ia bahkan diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur, dengan seluruh biaya bahan bakar dan akomodasi ditanggung Rasuli. Ryan mengaku sempat mengirimkan nomor rekening kepada Reyhan Piliang pada 4 Juni 2025 untuk meminjam uang terkait kegiatan tersebut, namun pinjaman itu tidak terealisasi. "Namun tidak dikasi, Yang Mulia," ujar Ryan di hadapan majelis hakim.Saksi kedua, Bobby Dwi Kus Oktavianto, yang sejak Mei 2025 memegang akun dan kata sandi e-Katalog, juga memberikan kesaksian senada. Ia mengaku membantu Rasuli menayangkan proyek di sistem e-Katalog pada 26 Juni 2025. Menurut Bobby, perintah klik datang dari Rasuli dan Ryan atas instruksi Topan."Sudah diberitahu sebelumnya bahwa pemenang proyek adalah Kirun," kata Bobby.Ia juga mengaku menerima uang Rp500 ribu dari Topik Hidayat Lubis yang merupakan orang kepercayaan Kirun, sebagai uang 'piring' dari Kirun.Sementara itu, saksi ketiga, Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa, mengaku pernah diminta terdakwa Kirun untuk menghitung ulang nilai proyek dari Rp108 miliar menjadi Rp96 miliar setelah beberapa item pekerjaan dikurangi."Pertemuan dilakukan di Brother Cafe. Kirun meminta pemendekan jaringan irigasi dan pengurangan beberapa item pekerjaan lain," ujar Alexander.Namun keterangan itu dibantah Ryan yang menegaskan perubahan tidak hanya pada jaringan irigasi, tetapi juga pada pengurangan timbunan pilihan dan galian. Alexander kemudian mengaku bahwa pertemuan itu turut dihadiri Rasuli, Ryan, Jefri Bangun, dan beberapa staf lainnya. Ia merasa dijebak Rasuli karena diminta menyerahkan salinan dokumen perencanaan kepada calon pemenang proyek, bukan kepada PPK resmi sebagaimana mestinya.Hakim Anggota Yusfrihardi Girsang menegur Alexander karena keterangannya dinilai tidak logis dan berbelit-belit."Saudara hanya pegawai freelance, mengapa bukan direktur yang datang? Dan ini pelanggaran, karena saudara berkomunikasi langsung dengan penyedia. Jangan berkilah, saudara sudah tahu aturannya. Hakim tau anda bohong atau jujur, jadi percuma saja anda mengelak," tegas Girsang.Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menilai keterangan para saksi menunjukkan adanya pola pengaturan proyek yang sistematis di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Ia menyesalkan praktik yang seolah menjadi kebiasaan di balik proses tender melalui e-Katalog."Kalau benar uang Rp450 juta hanya untuk klik e-Katalog, ini sudah keterlaluan," ujarnya.Dari kesaksian yang terungkap di persidangan, majelis juga mencatat adanya pembagian fee proyek yang disebut sebagai "rahasia umum" di lingkungan Dinas PUPR dan Pemerintah Provinsi Sumut, yakni 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap dan pengaturan pemenang tender dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp96 miliar tersebut.Menutup sidang, Khamozaro menyampaikan bahwa pengadilan akan terus menelusuri aliran dana serta peran para pihak yang disebut dalam persidangan."Kita tunggu KPK membongkar tuntas kasus ini. Kalau mengacu pada fakta yang terungkap, banyak pihak yang bisa terseret," ujar Waruwu.Atas pernyataan para saksi, terdakwa Kirun dan Rayhan, sama sekali tidak membantah. JPU KPK, Eko Putra Prayitno, menambahkan bahwa untuk perkara dugaan suap dengan terdakwa Kirun dan Reyhan, masih akan dihadirkan sekitar 20 saksi tambahan. Pihaknya menargetkan proses persidangan dapat rampung pada akhir Oktober 2025.
09 Oktober 2025


