LensaDaily - Seorang bersama anaknya yang tertimbun material longsor di Lingkungan II, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tim gabungan melakukan pencarian di lokasi kejadian selama dua hari. Keduanya terseret dan tertimbun longsor saat berjalan ke belakang rumah hendak memperbaiki saluran air.Kapolsek Batangtoru, AKP Penggar M. Siboro, mengatakan dua korban yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat terbawa material longsor telah berhasil ditemukan di sekitar lokasi kejadian.Korban pertama, Yasine Gulo (44), warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru, ditemukan pada Selasa (19/5/2026) pagi. Sementara itu, korban kedua yang merupakan anaknya, Sariman Gulo (26) ditemukan pada Rabu (20/5/2026) pagi.“Benar, dua korban tanah longsor di Kelurahan Wek I sudah ditemukan. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” ujar AKP Penggar M. Siboro, Rabu 20 Mei 2026.Pencarian pada hari kedua dimulai dari Tim gabungan kembali menyisir area longsor di Kampung Mandailing, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru, untuk mencari korban yang sebelumnya belum ditemukan.AKP Penggar menjelaskan, setelah ditemukan, jenazah korban langsung dibawa ke Puskesmas Batangtoru untuk dilakukan pemeriksaan medis.“Setelah dievakuasi, korban dibawa ke Puskesmas Batangtoru untuk pemeriksaan medis. Selanjutnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga,” jelasnya.Sebelumnya, bencana tanah longsor terjadi pada Senin (18/5/2026) sore, setelah hujan lebat mengguyur wilayah Kecamatan Batangtoru sejak sore hari. Dua warga dilaporkan hilang setelah terbawa material longsor.Pencarian sempat dilakukan bersama masyarakat setempat dengan peralatan seadanya. Petugas kemudian mengerahkan alat berat dan memperkuat proses pencarian dengan melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, pihak keluarga, relawan, serta warga sekitar.Dalam proses pencarian dan evakuasi, petugas melibatkan 10 personel Polri, 15 personel TNI, 20 personel BPBD, serta masyarakat setempat. Sebelumnya, pencarian juga telah dilakukan dengan bantuan satu unit alat berat karena material longsor cukup menyulitkan proses evakuasi.
21 Mei 2026Tag: tapanuliselatan
LensaDaily - Seorang ibu dan anaknya dilaporkan hilang tertimbun longsor yang menerjang Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin 18 Mei 2026. Keduanya tertimbun material longsor saat akan memperbaiki saluran air di belakang rumah dalam kondisi hujan deras.Identitas kedua korban, Yasine Gulo dan Sariman Gulo. Longsor yang menerjang di kawasan Lingkungan II, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru, Tapsel.Peristiwa tersebut dibenarkan anak bungsu korban Viki Gulo. Menurutnya, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Air mulai merembes dan menggenangi rumah mereka yang berada di kawasan perbukitan setelah hujan deras mengguyur sejak sore."Melihat kondisi itu, abang saya memutuskan memeriksa saluran air di belakang rumah. Jaraknya sekitar 50 meter dari bangunan utama dengan kondisi tanah yang menanjak dan labil," kata Viki.Tidak berapa lama, sang ibu menyusul untuk membantu memperbaiki aliran air yang tersumbat agar tidak masuk ke dalam rumah."Abang duluan yang pergi. Tidak berapa lama ibu nenyusul. Aku lihat mereka ke arah belakang rumah buat beresin air yang masuk," sebut Viki.Sekitar 15 menit kemudian terdengar suara gemuruh besar dari arah perbukitan. Material tanah, batu, dan pepohonan langsung menimbun di sekitar area saluran air."Aku lihat sudah longsor. Batu dari atas ikut jatuh semua. Aku panggil-panggil ibu dan abang, tapi tak ada jawaban," kata Viki.Ia menyebutkan, kekhawatiran dan kecemasan mulai dirasakan keluarga, karena ibu dan abangnya tak kunjung pulang ke rumah selama dua jam pascakejadian."Kalau masih selamat, pasti ibu dan abang sudah pulang. Ini sudah terlalu lama," sebut Vivi sambil menangis.Sementara itu, Kapolsek Batangtoru AKP Penggar M Siboro, manyatakan tim gabungan dari TNI-Polri, BPBD Tapanuli Selatan dibantu warga setempat sudah melakukan pencarian terhadap para korban."Setelah mendapatkan informasi adanya warga tertimbun material longsor, tim gabungan langsung melakukan pencarian. Hingga kini, para korban belum ditemukan," katanya.Ia mengaku kesulitan melakukan pencarian para korban dengan menggunakan alat berat. Musabanya, akses jalan menuju lokasi sempit dan licin akibat hujan. Selain itu, kondisi tanah di sekitar titik longsor juga masih labil."Pencarian dilakukan secara manual menggunakan cangkul, linggis, dan tali. Kami akan laporkan perkembangan selanjutnya jika nantinya para koban sudah ditemukan," pungkasnya.
19 Mei 2026LensaDaily - Nasib malang dialami seorang ibu di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang kehilangan bayinya sesaat baru dilahirkan. Nestapa itu dialaminya yang harus ditandu sejauh 30 kilometer selama enam jam akibat akses jalan rusak dan jauhnya fasilitas kesehatan.Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa persoalan pelayanan kesehatan di daerah terpencil harus menjadi perhatian bersama seluruh pemerintah daerah.“Kami dari provinsi menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat lebih mudah dijangkau,” ujar Bobby Nasution saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa 12 Mei 2026.Menurut Bobby, persoalan utama di wilayah terpencil bukan hanya fasilitas kesehatan, tetapi juga akses infrastruktur menuju layanan kesehatan yang masih terbatas.Karena itu, Pemprov Sumut mendorong peningkatan status Puskesmas menjadi Puskesmas rawat inap, khususnya di daerah yang memiliki jarak lebih dari 30 kilometer dari rumah sakit.“Puskesmas yang jaraknya lebih dari 30 kilometer dari rumah sakit kita dorong menjadi Puskesmas rawat inap. Program ini sudah kita siapkan dan dipercepat mulai tahun ini,” katanya.Bobby menjelaskan, Pemprov Sumut telah meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan pengecekan terhadap standar fasilitas Puskesmas di masing-masing daerah.Menurutnya, apabila standar pelayanan telah terpenuhi, Pemprov Sumut siap memberikan dukungan anggaran untuk peningkatan fasilitas dan layanan kesehatan.“Standarnya sudah ada. Ketika sudah memenuhi standar, Pemerintah Provinsi akan membantu agar Puskesmas tersebut bisa menjadi Puskesmas rawat inap,” ujarnya.Ia mengatakan program peningkatan Puskesmas rawat inap sebelumnya direncanakan dimulai pada 2027. Namun, pelaksanaannya dipercepat tahun ini setelah adanya dukungan bantuan pemerintah pusat.“Awalnya direncanakan mulai 2027, tetapi kita percepat tahun ini karena ada dukungan bantuan dari pemerintah pusat,” kata Bobby.Selain program peningkatan layanan kesehatan, Pemprov Sumut juga terus mendorong percepatan perbaikan infrastruktur jalan menuju wilayah terpencil agar akses masyarakat terhadap layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan cepat.Bobby menegaskan, Pemprov Sumut telah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk membantu kabupaten/kota, namun realisasinya tetap memerlukan pengajuan dari pemerintah daerah setempat.“Kita bukan hanya mendorong programnya, tetapi juga menyiapkan dukungan keuangannya. Tinggal bagaimana kabupaten dan kota mengajukan sesuai kebutuhan daerahnya,” pungkasnya.
13 Mei 2026LensaDaily - Seorang emak-emak ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan karena bawa ganja seberat 3 kilogram dengan menggunakan becak motor (betor) di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, Kamis 30 April 2026 petang. Emak-emak berinisial RSR (40) ditangkap bersama pengemudi betor, HK (37) saat hendak mengantarkan barang haram tersebut.Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman ganja dari wilayah Panyabungan menuju Angkola Muara Tais. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur lintasan.Petugas kemudian mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di jalan simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli, dan langsung melakukan pemeriksaan.Dari tangan RSR, petugas menemukan satu paket ganja yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik dengan berat bruto 3.000 gram. Sementara HK diketahui berperan sebagai pengemudi becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam rencana distribusi narkotika tersebut.“Perempuan ini berperan sebagai pengendali barang, sementara laki-laki membantu dalam pengantaran menggunakan becak motor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Philip.Ia menambahkan, pelaku memperoleh ganja dari seorang pemasok di wilayah Panyabungan dan berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.“Pelaku mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp900 ribu per kilogram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta per kilogram kepada pemesan lain,” jelasnya.Lebih lanjut, AKP Philip mengungkapkan bahwa penggunaan becak motor merupakan modus untuk mengelabui petugas karena dianggap tidak mencolok.“Pelaku mencoba memanfaatkan sarana transportasi lokal untuk menghindari kecurigaan, namun tetap berhasil kami ungkap,” tegasnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengapresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut.Ia menegaskan Polda Sumut terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Pol Ferry, Minggu 3 Mei 2026.Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
03 Mei 2026LensaDaily - Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dalam operasi yang digelar di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat 1 Mei 2026 sore. Pengungkapan ini, polisi menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni gagal diperjualbelikan.Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan. Petugas mengamankannya saat hendak memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reskrim Iptu B.D. Sitorus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Unit Pidsus. Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ujar Iptu Sitorus.Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku. Terhadap yang bersangkutan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi anak dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.Lebih lanjut, Iptu Sitorus menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan spesies langka di Indonesia.Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.Ia menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi.“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa,” tegas Kombes Pol Ferry.Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
03 Mei 2026


