icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: tanihutan


Dorong Pelestarian Hutan Berkelanjutan, Pemprov Sumut Gencarkan Rehabilitasi Mangrove dan Perhutanan Sosial

LensaDaily - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus menggencarkan program rehabilitasi mangrove dan penguatan perhutanan sosial sebagai langkah nyata mendorong pelestarian hutan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan dan penyeimbang alam.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W Marpaung, menegaskan pentingnya kesadaran kolektif untuk memandang hutan bukan sebagai warisan, melainkan titipan yang harus dijaga dari generasi ke generasi.“Sebagaimana tugas dan fungsinya, Dinas LHK bertujuan mewujudkan kelestarian hutan yang berkelanjutan dengan sasaran kerja menurunkan kerusakan kawasan hutan dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya yang lestari,” ujar Heri dalam Temu Pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Aula Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Senin 6 Oktober 2025.Heri memaparkan, adapun rencana aksi pada 2025 ini, Dinas LHK Sumut berencana memulihkan ekosistem mangrove (bakau) dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama rehabilitasi. Meliputi penanaman pohon, penguatan kelembagaan melalui kelompok perhutanan sosial dan tani hutan, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Dengan lokus di Kabupaten Batubara dan Langkat.Pada data Penatagunaan Hutan, lanjut Heri, pihaknya mencatat kawasan hutan di Sumut mencapai 3 Juta Hektare. Namun untuk penjagaannya, pemerintah mendorong kemanfaatan bagi masayarakat tanpa mengambil bahan kayu atau menebang pohon.Dari langkah itu, satu diantaranya adalah konsep perhutanan sosial, dimana penduduk lokal atau sekitar bisa memanfaatkan hasilnya tanpa merusak dan menghilangkan fungsi utama hutan.Untuk pemanfaatan tersebut, jelas Heri, di Sumut ada sekitar 284 Kelompok Perhutanan Sosial yang terdiri dari 207 kelompok hutan kemasyarakatan (Hkm), 15 hutan tanaman rakyat (HTR), 18 hutan desa (HD), 32 kemitraan kehutanan (KK) dan 12 hutan adat (HA).Dari total luas lahan perhutanan sosial di Sumut, yang mencapai 102,282 Ha ini, pihaknya pun mengingatkan agar menghilangkan kebiasaan buruk seperti yang terjadi di beberapa kawasan khususnya Danau Toba, yakni membakar lahan kering dengan tujuan menumbuhkan rumput baru untuk kebutuhan ternak.“Makanya kita mengingatkan agar masyarakat agar tidak melakukan kebiasaan yang memang sejak lama sudah dilakukan seperti membakar lahan. Harus ada edukasi agar ini tak lagi terjadi. Karena prinsip yang harus kita pahami secara mendasar, bahwa hutan itu bukan warisan, tetapi titipan. Karena titipan, makanya harus kita jaga agar bisa diteruskan dari generasi ke generasi,” jelas Heri.Sedangkan terkait isu lingkungan hidup, Heri mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan sistem pengelolaan persampahan, termasuk kepada 27 Bupati dan Walikota se-Sumut yang mendapat surat teguran terkait pembenahan tempat pemrosesan akhir (TPA). Bahwa Pemprov Sumut, sebelumnya telah menyerukan 33 kabupaten/kota se-Sumut untuk menerapkan sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah tertutup.Seluruh kabupaten dan kota, diwajibkan untuk mengelola sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, terutama setelah target yang ditetapkan pemerintah untuk mengakhiri praktik tersebut pada tahun 2025.Ia mengatakan pemerintah pusat menargetkan sudah tidak ada lagi sistem pengelolaan sampah terbuka seluruh TPA di Indonesia pada 2026. “Nanti semua harus sudah pakai sanitary landfill. Mudah-mudahan terwujud visi misi Bapak Gubernur yang selaras program nasional Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Heri.

07 Oktober 2025

Sahkan RKPS – RKT, Kadis LHK Sumut Sebut Baru 21,2 Persen Kelompok Tani Pemanfaatan Kawasan Hutan

LensaDaily - Persentase pemanfaatan kawasan hutan melalui kelompok-kelompok tani hutan di Sumatera Utara (Sumut) dinilai masih jauh dari yang diharapkan. Sebab, masih banyak luasan yang dapat dimanfaatkan melalui perhutanan sosial yang diyakini mampu menunjang perekonomian masyarakat sekitar hutan.Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Kadis LHK Sumut), Heri Wahyudi Marpaung, saat Pengesahan RKPS (Rencana Kelola Perhutanan Sosial) – RKT (Rencana Kerja Tahunan) dalam rangkaian Lokakarya Perhutanan Sosial dan Temu Usaha Kelompok Tani Hutan yang diselenggarakan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) di Grand Mercure Medan Cipta Medan Angkasa, Selasa 9 September 2025.“Ada 50 kelompok tani hutan yang hadir dari berbagai daerah di Sumut, dan kegiatan seperti ini akan dilanjutkan untuk menjangkau lebih luas. Kalau melihat dari 33 kabupaten kota di Sumut, jumlah ini baru mencakup sekitar 20 kabupaten kota yang ada di Sumut,” sebutnya.Diakui Heri, banyak kabupaten kota di Sumut yang saat ini belum memahami dan menyikapi perkembangan terkait pengelolaan, pengolahan, dan pemanfaatan kawasan hutan. Pihaknya menyadari, belum optimal dilakukan sosialisasi dan edukasi dari pemerintah daerah.“50 kelompok ini merupakan cikal bakal yang akan memberikan contoh kepada daerah-daerah lain, ataupun menjadi embrio kepada kelompok-kelompok yang akan mengajukan perhutanan sosial, sehingga meningkatkan perekonomian di masyarakat,” bebernya.Bagian yang sangat penting lainnya, sebut Heri, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) melalui pengesahan RKPS maupun RKT nantinya menjadi agen perubahan di masyarakat. Beri peluang kepada masyarakat di daerah, sehingga bisa memanfaatkan peluang-peluang yang ada dalam pemanfaatan kawasan hutan sosial di wilayah Sumut.Dari luasnya hutan di Sumut, menurut data ada 291 Kelompok Perhutanan Sosial mencakup 103.000 Hektare dari target 546.009 hektare.“Berbagai bentuk pemanfaatan hutan yang bisa diakses, yaitu hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa, kemitraan kehutanan, begitu juga dengan hutan adat. Dari data yang kami miliki, Sumut masih 21,2 persen dari target PIAPS (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial). Ini masih bisa diberdayakan kepada masyarakat yang ada di Sumut,” Heri memaparkan.Banyak bentuk pemanfaatan hutan selain penanaman, seperti untuk pengembangan tanaman kopi, juga ada kemenyan, yang mana ini merupakan pemanfaatan yang selama ini banyak dianggap bahwa kemenyan untuk hal-hal mistis.“Ternyata, kemenyan itu adalah sumber untuk pengikat aroma parfum. Dan ini adalah terobosan dan inovasi yang cukup baik, sehingga masyarakat menikmati hasil hutan melalui kelompok tani tersebut, memberikan manfaat yang luar biasa nilai jualnya, sehingga perekonomian di masyarakat semakin baik dan meningkat,” ungkapnya.Heri mengapresiasi terkhusus kepada PETAI yang melaksanakan kegiatan ini untuk menyatukan persepsi terkait dengan bagaimana pemanfaatan perhutanan sosial yang ada di Sumut. 50 kelompok yang ada diharapkan menjadi garda terdepan bagi pengembangan kelompok-kelompok pemanfaatan perhutanan sosial yang ada di Sumut.“Tujuannya hutan bisa dimanfaatkan dan menunjang perekonomian di masyarakat. Sama-sama kita melihat bahwa pemanfaatan hutan ini sudah memiliki ketentuan dan aturan yang mana menunjang perekonomian di masyarakat,” ucapnya.Direktur Eksekutif Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI), Masrizal Saraan menambahkan, pengesahan 50 RKPS dan RKT ini adalah tonggak penting bagi keberlanjutan pengelolaan hutan di Sumatera Utara. Dokumen-dokumen ini bukan hanya formalitas administrasi, melainkan peta jalan nyata bagi kelompok tani hutan untuk mengelola kawasan dengan prinsip lestari, produktif, dan berkeadilan.PETAI melihat momentum ini sebagai bukti kuat bahwa kolaborasi multipihak, pemerintah, masyarakat, mitra pembangunan, dan sektor usaha, dapat menghasilkan terobosan yang langsung menyentuh kebutuhan di lapangan."Kita semakin optimis bahwa perhutanan sosial tidak hanya memberi akses kelola, tetapi juga membuka ruang bagi inovasi usaha rakyat, penguatan kelembagaan, serta kontribusi nyata terhadap pencapaian target nasional pengurangan emisi dan sejalan dengan prinsip pembangunan rendah karbon,” sebut Masrizal.“Tantangan berikutnya adalah, memastikan apa yang direncanakan benar-benar diimplementasikan, dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan kita bersama,” pungkasnya.

09 September 2025