LensaDaily - Pencarian terhadap seorang siswi SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara berinisial AJZ (17) berakhir sudah usai ditemukan dalam keadaan meninggal. Jasad AJZ ditemukan di aliran sungai kecil dalam kawasan perkebunan di Dusun IV, Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Jumat 15 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB.Penemuan jasad AJZ oleh warga dan pihak keluarga di aliran sungai kecil ini usai dilakukan pencarian intensif selama dua hari sejak dilaporkan hilang sejak Rabu 13 Mei 2026. Di lokasi penemuan, petugas juga menemukan barang-barang milik korban berupa tas, baju sekolah, dan sepatu.Mendapat laporan tersebut mayat pelajar tersebut, Kapolsek Alasa Iptu Fanema Lase bersama Tim Medis Puskesmas Alasa Talumuzoi mendatangi TKP. Jasad korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Alasa Talumuzoi untuk dilakukan visum.Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni. Z., bersama dengan Tim Sat Reskrim Polres Nias untuk turun ke lapangan dan membantu Polsek Alasa dalam hal penyelidikan secara insentif. "Motif dari kejadian tersebut dalam penyelidikan, kami juga memohon bantuan dari masyarakat, jika ada informasi terkait penemuan mayat tersebut, silahkan sampaikan kepada kami dan Identitas pasti kami rahasiakan," ungkap AKBP Agung.Saat ini, Satreskrim Polres Nias bersama Polsek Alasa sedang melakukan penyelidikan terkait kematian AJZ yang diduga korban pembunuhan tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwajib.
16 Mei 2026Tag: smk
LensaDaily - Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.“Penyusunan juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ucap Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam surat edaran Keputusan Gubernur tersebut, Rabu (29/4/2026).Dijelaskan dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut, SPMB TA 2026/2027 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online), kecuali untuk satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.Terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon murid baru yaitu, Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang telah ditetapkan dengan kuota paling sedikit 30% untuk SMA dan paling banyak 10% untuk SMK (berdasarkan daya tampung total sekolah).Jalur Afirmasi, diprioritaskan untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota yang disiapkan paling sedikit sebesar 30% untuk SMA dan paling sedikit sebesar 20% untuk SMK. Kemudian, Jalur Prestasi untuk memberikan kesempatan bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota paling sedikit 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK. Serta terakhir adalah Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak 5%.Dalam juknis tersebut, ditetapkan beberapa persyaratan umum, di antaranya batas usia calon murid baru berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.Menyerahkan bukti kelulusan yakni telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), dan terakhir dokumen domisili untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.Pemerintah Provinsi juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah-sekolah di daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama (seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige) serta sekolah kelas industri.Dengan ditetapkannya aturan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut diharapkan dapat menyelenggarakan penerimaan murid baru yang lebih tertib dan memberikan kepastian layanan kepada seluruh calon peserta didik di Sumut.
30 April 2026


