LensaDaily - Seorang istri di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) alami luka bakar serius usai menolak rujuk dan menginginkan cerai dengan suaminya. Pelaku yang merupakan suami korban sendiri berdiam di lokasi usai membakar istrinya dan berniat membakar diri namun batal hingga ditangkap.Peristiwa tragis itu terjadi di rumah mereka di Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Pelaku berinisial HY alias SG (55) dan korban merupakan istri pelaku, NS (53).Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Bontor D Sitorus menjelaskan kronologi peristiwa itu, terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Pembakaran ini ternyata sudah diniatkan oleh pelaku, dengan membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan jenis Pertamax di SPBU Gunungtua, Kabupaten Paluta, Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu, HY pulang ke rumahnya dengan sebotol BBM tersebut. "Lalu sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka mengajak korban NS untuk membicarakan rumah tangganya yang selama kurang lebih satu tahun tidak harmonis," sebut Bontor, dalam keterangan persnya, Selasa 3 Februari 2026.Berdasarkan pemeriksaan tersangka, Bontor mengatakan bahwa korban berubah sikap dan perilaku. Dimana korban diisukan selingkuh, menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Namun, pada saat diajak berbicara maka korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka."Karena merasa emosi kemudian tersangka mengatakan 'Kalau gitu mati aja kita berdua', sambil menyiram minyak pertamax ke tangan tersangka. Selanjutnya, menyiram minyak tersebut keseluruh badan korban, lalu tersangka memantikkan mancis tersangka ke baju korban yang sudah dilumuri minyak pertamax tersebut sehingga api menyala dan membakar tubuh korban," jelas Bontor. Melihat tubuhnya terbakar, korban berlari ke kamar mandi dan memadamkan api di tubuhnya dengan air. Selanjutnya, korban meminta tolong warga sekitar untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mengobati luka bakar di tubuhnya itu."Sedangkan tersangka masih tetap berada didalam rumah. Kami menerima laporan kejadian itu, datang ke TKP dan mengamankan suami korban," kata Bontor. Kini, pelaku bersama barang bukti, yakni satu buah botol air mineral ukuran 1,6 liter, satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka, satu potong bra, warna hitam, satu potong baju daster warna merah tua motif bunga yang sudah robek dan sebagian bekas terbakar, sudah diamankan ke Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," sebut Bontor.
03 Februari 2026Tag: selingkuh
LensaDaily - Seorang istri di Kabupaten Asahan kritis alami luka parah usai dibacok suaminya. Korban alami luka parah pada bagian kepala dan tangan, sedangkan pelaku yang juga suami korban kabur membiarkan istrinya terkapar bersimbah darah.Pelaku berinisial AW (29), sedangkan korban yang juga istri pelaku bernama Pitrianingsih. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah keduanya di perumahan Vila Permai, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu 13 Juli 2025 lalu.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan korban dibacok oleh suaminya dibagian kepala dan tangan. "Korban dianiaya oleh suaminya menggunakan pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan kiri dan kanan," kata Ghulam, Selasa 15 Juli 2025.Menerima peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, pihak kepolisian turun melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengevakuasi korban dan mengamankan sejumlah barang bukti. Lanjut, Ghulam mengungkapkan bahwa kasus pembacokan tersebut, dipicu asmara antara pasangan suami istri ini. Dimana, pelaku mengaku kesal membacok istrinya karena ketahuan selingkuh."(Motif pembacokan) Karena cemburu istrinya ketahuan selingkuh," tutur AKP Ghulam.Ghulam mengatakan usai membacok korban, sempat pelaku kemudian kabur meninggalkan rumah. Sedangkan, korban dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manan Simatupang Kisaran dan dalam kondisi kritis."Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan kiri dan kanan. Saat ini, korban masih mendapat penanganan serius di rumah sakit, iya (kritis)," kata Ghulam.Ghulam mengatakan pelaku menyerahkan diri beberapa jam setelah kejadian tersebut."Terhadap pelaku sudah diamankan," ucap Kasat Reskrim Polres Asahan. Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Asahan, guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
15 Juli 2025


