LensaDaily - Polisi mengungkap tugas dan peran para tersangka penipuan online terhadap Rahmat Shah, Konsul Jenderal Republik Turki untuk wilayah Sumatera yang juga ayah dari selebriti Raline Shah. Pelaku melancarkan aksi scamming ini dari balik jeruji besi yakni 2 orang yang merupakan narapidana.Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, menangkap keempat tersangka. Identitas keempat tersangka, Muhammad Syarippudin Lubis (25), Bajakuning, Kabupaten Langkat, yang merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika.Rizal (24) warga di Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan, yang merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika. Lalu, Indri Permadani (20) merupakan Pasar Lebar, Kabupaten Langkat. Tersangka terakhir, yakni Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa keempat tersangka diamankan pada 10 September 2025, di sejumlah tempat. Salah satunya, di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Syarippudin berperan sebagai pelaku utama, yang mencari nomor Rahmat Shah, lalu berkomunikasi dengan korban melalui pesan WhatsApp, dengan foto profil anak korban, Raline Shah. Sementara, nomor Rahmat Shah didapatkan pelaku dengan melakukan pengecekan dari Get Contact.Rizal berperan sebagai pemilik handphone yang digunakan untuk melakukan penipuan online tersebut. "Sedangkan, handphone dari si Rizal. Dari Lapas, kami terbantu dengan mengungkap pelaku," ungkap Doni dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Rabu 15 Oktober 2025.Doni mengungkap bahwa Rahmat Shah mentransfer sebanyak 4 kali, dengan total kerugian ayah Raline Shah, mencapai Rp 254 juta. Lalu, uang tersebut ditransfer korban ke rekening Rizal."Kemudian, Rizal setelah mendapatkan transfer dari rekening yang bertahap sebanyak 4 tahap," kata Doni.Dimana, tersangka Indri Permadani dan Tika Handayani berperan sebagai penerima uang hasil penipuan online tersebut, dari Rizal melalui rekening kedua wanita itu, untuk ditampung sementara. "Dia (Rizal) kemudian mengirimkan ke Indri Permadani Rp 24 juta, Rp 42 juta, lanjut Rp 88 juta, terakhir Rp 100 juta. Jadi, dengan kerugian Rp 254 juta. Kemudian, Indri Permadani lanjut mengirim ke Tika Handayani. Mereka mengirim dengan cepatnya," jelas Doni.Disinggung berapa kali sudah para tersangka melakukan aksi penipuan online itu. Doni mengatakan masih didalami penyidikan terkait hal itu."Ini baru kami ungkap, nanti dari hasil penyidikan mendalam, bisa terungkap," tutur Doni.Para tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.βPara pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,β ucap Doni. Sebagai informasi Rahmat Shah merupakan warga Jalan Dr Mansyur Kota Medan. Ia pernah menjabat sebagai anggota MPR RI1999 sampai dengan 2004, mantan anggota DPD dari Sumatera Utara Tahun 2009- 2014.Saat ini, Rahmat Shah menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara dan Konsul Jenderal Republik Turki untuk wilayah Sumatera.Sedangkan, Raline Shah anak dari Rahmat Shah merupakan pemain film, aktor, artis dan saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
15 Oktober 2025


