icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: sampah


2026, Sumut Bangun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di Medan Raya

LensaDaily - Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026, di Medan Raya yang mencakup Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan. Ini salah satu progam strategis nasional yang akan dibangun di 10 kabupaten/kota di Indonesia.Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W Marpaung pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu 12 November 2025.“PSEL menjadi solusi untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di perkotaan. Dari 10 kabupaten/kota, Provinsi Sumut masuk ke dalam kriteria program strategis nasional. Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan di tahun 2026. Ini merupakan tugas kita untuk menyukseskan pembangunan PSEL agar disosialisasikan ke masyarakat,” kata Heri, di hadapan para insan jurnalis.Sebagai langkah konkret pelaksanaan PSEL itu, katanya, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik bersama Walikota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025. Diharapkan PSEL dapat mengubah sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi sumber energi, seperti listrik, panas, atau bahan bakar.Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari. Sementara Kabupaten Deliserdang menghasilkan sekitar 1.400 ton per hari. Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2025-2034 dari seluruh aneka energi baru terbarukan tahun 2025 baru mencapai 51% dari total 1,531 MW.“Diharapkan hadrinya PSEL Medan Raya dapat menambah energi terbarukan listrik di Sumut. Akses listrik untuk rumah tangga sebesar 99,81%,” ucapnya.Hingga kini, Pemprov Sumut sudah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terkait surat dukungan pembangunan PSEL Medan Raya, dengan total timbunan sampah yang akan diolah sebesar 1.700 ton per hari dari Kota Medan dan Deliserdang.Kemudian, KLH dan BPLH bersama Kemendagri dan perwakilan BPI Danantara telah melakukan survei ke lokasi PSEL Medan Raya, dan menunjuk lokasi TPA Terjun dengan penambahan luas 5 hektare.Seperti diketahui bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya memiliki komitmen terhadap pengelolaan sampah perkotaan yang inovatif. Komitmen tersebut sejalan dengan progam strategis nasional dengan membangun PSEL di 10 kabupaten/kota seperti Jakarta, Bali, Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan Raya, dan Jawa Barat.“PSEL bermanfaat untuk mengurangi volume sampah, menghasilkan energi terbarukan, menciptakan lingkungan bersih, dan mendukung energi terbarukan,” pungkas Heri.

13 November 2025

Kelola Jadi Energi, Sampah Medan dan Deliserdang Suplai PLTSa

LensaDaily - Pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama pemerintah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang menandatangani kesepakatan pengelolaan persoalan sampah dapat tertangani secara berkelanjutan. Penandatanganan tersebut, Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), yang merupakan salah satu proyek strategis nasional.Penandatanganan kesepakatan tersebut langsung dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution dan juga Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan.Pengelolaan sampah di wilayah perkotaan telah lama menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota. Melalui penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan persoalan sampah di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang dapat tertangani secara berkelanjutan.“Ini persoalan yang sudah lama dan merupakan salah satu concern Pak Presiden terkait tata kota, termasuk masalah sampah. Kita harus benar-benar serius menanganinya,” ujar Bobby Nasution saat acara penandatanganan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Kamis 6 November 2025).Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari, sedangkan Kabupaten Deliserdang sekitar 1.400 ton per hari. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk menyuplai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang rencananya akan dibangun di TPA Terjun.Bobby Nasution meminta seluruh pihak terkait agar melaksanakan tugasnya secara maksimal, termasuk PDAM Tirtanadi dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), yang diharapkan dapat menyuplai kebutuhan air bagi proyek PSEL."Medan salah satu dari 10 kota yang menerima program ini, jadi lakukan sebaik-baiknya, kita tindaklanjuti tugas-tugas kita," kata Bobby Nasution.Sementara itu, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menyampaikan bahwa pihaknya siap menyuplai 400–600 ton sampah per hari ke PSEL. Ia juga berharap dukungan Pemprov Sumut dalam hal distribusi dan pengelolaan sisa sampah.“Kami berharap dukungan dari Pemprov terkait distribusi ke PSEL. Untuk sisa sampahnya akan kami kelola secara mandiri,” ujar Asri Ludin Tambunan.

06 November 2025

2026, Pemprov Sumut Targetkan Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Tertutup

LensaDaily - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan seluruh kabupaten/kota melakukan  pengalihan sistem pengelolaan sampah terbuka (open dumping) menjadi sistem tertutup (Sanitary Landfill). Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut pun menargetkan tahun 2026 sudah tidak ada lagi pengelolaan sampah terbuka. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong dengan Kepala Dinas LHK Sumut Heri W Marpaung dan jajarannya, di Ruang Rapat Dinas LHK Sumut, Jalan SM Raja Medan, Rabu 6 Agustus 2025.“Ini menjadi prioritas yang bukan hanya (tingkat) provinsi, tetapi juga menjadi kajian lingkungan hidup strategis yang ada di seluruh kabupaten/kota. Ini fokus kita, dan targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka. Nanti semua harus sudah pakai Sanitary Landfill. Mudah-mudahan terwujud dengan visi misi Bapak Gubernur, yang selaras program Nasional, Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto,” kata Kepala DLHK Sumut Heri W Marpaung.Sebagaimana disebutkan, bahwa sistem Sanitary Landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara ditimbun di lahan khusus, kemudian dipadatkan dan ditutup dengan tanah secara berkala.Selain itu, Hari juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mempersiapkan langkah guna mengisi kekosongan di beberapa Unit Pelaksana Terknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH), agar tugas menjaga kawasan hutan bisa terlaksana maksimal.Sebelumnya, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong menyampaikan, agar seluruh perangkat di dinas ini fokus kepada program pembangunan Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumut,Surya. Terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan, dimana Sumut punya kawasan hutan yang cukup luas."Saya minta kita semua untuk tetap kompak dan fokus kepada program kerja yang telah menjadi keputusan," ujar Togap.Menurutnya, pegawai di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut telah diberikan penghasilan yang memadai dan cukup, sebagai motivasi guna memaksimalkan kinerja. Sehingga keberadaannya di setiap posisi, harus memberikan kontribusi yang nyata terhadap pembangunan dengan visi misi Kolaborasi Sumut Berkah, Menuju Sumatera Utara yang Maju, Unggul dan Berkelanjutan.*

06 Agustus 2025

Diharapkan Jadi Solusi Masalah Sampah di Sumut, Bobby Nasution Luncurkan TPST

LensaDaily – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan secara resmi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Universitas Sumatera Utara (USU). Menurutnya ini berpotensi menjadi pemecah masalah sampah di Sumut.TPST USU menawarkan pengolahan sampah yang sistematis, bahkan memanfaatkan sampah menjadi produk yang bernilai ekonomis. Skema ini, menurut Bobby Nasution, bisa terus dikembangkan untuk mengurangi permasalahan sampah dari skala mikro.“Ini tidak seperti TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang menangani sampah secara makro, kita bergerak dari skala mikro dan saya rasa untuk masalah sampah tepat menggunakan skema ini,  apalagi TPST ini punya nilai ekonomis,” kata Bobby Nasution, usai meluncurkan dan melihat langsung pengoperasian TPST di Jalan Tri Darma, Pintu 4 Kampus USU, Medan, Selasa (6/5).Ada enam area sistematis di TPST yang digunakan Fakultas Teknik USU, pertama area pemilihan dan pencacahan, kedua pirolisis dan insinerator, ketiga pengomposan, keempat budidaya magot, kelima produksi pelet magot, dan keenam peternakan ikan dan unggas dari pelet magot.Semua area ini terkait satu sama lain, proses pada pirolisis dan insenerator bisa menghasilkan bahan bakar, pengomposan dilakukan magot, kemudian magot dibuat menjadi pelet untuk pakan ternak.“Ini bisa diaplikasikan di masyarakat, tetapi hal yang sangat penting adalah dalam pemilihan sampah di rumah tangga, kalau kita minta rumah tangga memilah sampah berarti kita harus bangun infrasturktur dan sarana penunjangnya juga, menyiapkan pengangkutan khusus, dan lain-lain, tentu ini butuh upaya kita bersama,” kata Bobby Nasution.Saat ini, TPST USU masih beroperasi untuk lingkungan kecil, memanfaatkan sampah-sampah yang ada di sekitar USU. Rektor USU Muryanto Amin berharap banyak yang mengimplementasikan TPST ini untuk menyelesaikan masalah sampah di lingkungannya.“Ini bisa diterapkan di desa, kelurahan, karena memang skalanya tidak besar, tetapi bila banyak yang menerapkan tentu permasalahan sampah di sekitar kita akan berkurang, apalagi produk dari TPST memiliki nilai ekonomis terutama pelet magot,” kata Muryanto Amin.Hadir pada peluncuran TPST ini Sultan Deli Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam Shah yang juga merupakan salah satu pengembang TPTS USU, Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar dan OPD terkait lainnya. Hadir juga pimpinan BUMN dan BUMD Sumut, dekan dan tim pengembang TPST USU.**(Medan)

06 Mei 2025