LensaDaily - Inspeksi mendadak yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno dengan melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Kabanjahe diapresiasi Anggota DPR RI Komisi XIII, Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.Sidak dilakukan sebagai upaya penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini melibatkan Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe beserta jajaran, serta tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara pada 30 Desember 2025.Dalam kegiatan tersebut dilakukan penggeledahan badan dan barang warga binaan pada Blok B dan Blok C. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain dua unit telepon genggam, satu unit headset nirkabel, dua buah senjata tajam rakitan, tujuh sendok besi, empat gunting kuku, serta satu set kartu remi. Seluruh barang temuan tersebut telah dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.Maruli Siahaan menilai langkah cepat dan terukur tersebut menunjukkan keseriusan jajaran Kanwil Pemasyarakatan Sumatera Utara dalam menegakkan aturan dan mencegah potensi gangguan keamanan di dalam rutan. Ia juga menegaskan bahwa warga binaan yang disebut dalam pemberitaan sebagian telah dipindahkan sebelum informasi tersebut beredar, sementara sebagian lainnya dipindahkan ke lapas lain untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Selain itu, Maruli menyampaikan bahwa pembinaan di Rutan Kabanjahe tetap berjalan, termasuk persiapan kegiatan panen raya sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian warga binaan. Ia juga mengapresiasi adanya upaya penegakan disiplin terhadap sejumlah pegawai sebagai bagian dari pembenahan internal.“Penegakan hukum dan tata tertib di lingkungan pemasyarakatan harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan berkeadilan. Apa yang dilakukan Kanwil Pemasyarakatan Sumatera Utara merupakan langkah yang tepat dan patut didukung,” ujar Maruli Siahaan.
09 Januari 2026Tag: rutan
LensaDaily - Banjir yang melanda Sumatera Utara (Sumut) turut terdampak rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Langkat, yang mengharuskan evakuasi terhadap warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman. Ada empat rutan dan lapas di Langkat yang terdampak banjir.Keempatnya, Rutan Tanjung Pura, Lapas Pemuda Langkat, dan Lapas Narkotika Langkat. Sedangkan Lapas Pangkalan Brandan sudah dikosongkan dengan kondisi air terus naik. Ketinggian air mencapai 1 meter hingga 1,5 meter hingga meredam seluruh fasilitas Lapas dan Rutan tersebut. Akibatnya, seluruh fasilitas tidak lepas terkena dampak banjir tersebut.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno langsung turun ke Rutan Tanjung Pura melihat kondisi rutan yang tergenang air. Saat terjadi banjir itu, Yudi mengungkapkan bahwa sebagian wargabinaan dilakukan evakuasi ke Lapas dan Rutan sekitar yang tidak berdampak."Air sudah tembus Rutan Tanjung Pura, yang masih bertahan sekitar 234, setelah dievakuasi. Sama petugas bahu membahu untuk mengurangi resiko di Rutan Tanjung Pura ini diakibatkan dampak banjir ini," kata Yudi, Senin 1 Desember 2025.Yudi mengatakan pihaknya, akan menembus banjir untuk mendatangi Lapas Pemuda Langkat, dan Lapas Narkotika Langkat. Namun, saat kondisi cukup tinggi. "Kami belum sampai ke Lapas Narkotika Langkat dan Lapas Pemuda Langkat, medannya cukup lumayan tinggi airnya," kata Yudi.Selain keempat Lapas dan Rutan di Kabupaten Langkat itu. Berdasarkan data diperoleh, Kantor Ditjenpas Sumut juga terendam banjir, membuat fasilitas perkantoran hingga dokumen hancur terkena air.Kemudian, berdasarkan laporan Ditjenpas Sumut, Lapas Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkena dampak bencana alam itu. Seluruh wargabinaan dalam kondisi aman. Tapi, stok pangan dalam kondisi memprihatinkan.Tim Ditjenpas Sumut tengah menembus lokasi bencana alam di Kabupaten Tapteng untuk sampai di Lapas Barus. Ditambah lagi, komunikasi terputus dengan pihak Lapas Barus.
01 Desember 2025LensaDaily - Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023 hingga saat ini telah menjerat 12 orang sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Terbaru, 4 orang tersangka menyusul dilakukan penahanan.Keempat tersangka yang baru ditahan itu, masing-masing berinsial RS, AHD, ISRS dan FRH. Mereka berstatus sebagai konsultan pengawas dalam Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara itu.Plh Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, M.Husairi mengungkapkan Keempat tersangka itu, ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, pada Senin 1 September 2025, untuk 20 hari kedepan."Iya benar, kita melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara," sebut Husairi dalam keterangan persnya, Selasa 2 September 2025.Husairi mengungkapkan keempat tersangka itu dari hasil penyidikan Pidsus Kejati Sumut itu, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka."Dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar," katanya."Namun, dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan," jelas Husairi. Sebelumnya, sebanyak 8 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023, ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.Kedelapan tersangka ditahan itu, yakni MRA selaku wakil direktur CV.Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku wakil direktur CV.Agung Sriwijaya, AW selaku wakil direktur CV.Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV.Bersama.Kemudian, UP selaku wakil direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil direktur CV.Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV.Naila Santika dan TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Batubara sebagai Pejabat pembuat komitment (PPK).Husairi mengatakan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh para tersangka."Dengan modus operandi bahwa para tersangka, dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan," kata Husairi, dalam keterangan persnya, Sabtu 30 Agustus 2025.Husairi menjelaskan meski terjadi kekurangan volume pekerjaan. Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100%."Hal itu, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak," tutur Husairi. Husairi mengungkapkan masing-masing peran dan kapasitas para tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan.Lalu, tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit. Kemudian, tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.Peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi speksifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat. Peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.Sedangkan, peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan - Bulan Menuju Gambus Laut.Peran AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara.Sementara itu, peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara."Bahwa perbuatan para tersangka tersebut, diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli, untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04," jelas Husairi. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka itu, dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari pertama," ungkap Husairi.
02 September 2025LensaDaily - Usai apel pagi, Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu memberikan arahan kepada Tamping Seksi Kegiatan Kerja, Senin (10/2/25). Dalam pengarahannya Kalapas didampingi oleh Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelola Hasil Kerja, Amsah serta Staf Bimker.Kalapas dalam arahannya mengimbau kepada para warga binaan yang menjadi pekerja untuk dapat mematuhi dan mentaati segala peraturan yang diperuntukkan khusus untuk tamping pekerja. Hal itu untuk menciptakan situasional yang kondusif. “Ikuti apa yang menjadi kewajiban saudara sebagai warga binaan, niscaya hak saudara akan didapatkan. Melalui kegiatan pembinaan kemandirian saudara-saudara akan memperoleh pelatihan dan dapat lebih mengasah kemampuan, sehingga memiliki bekal keterampilan yang dapat dimanfaatkan nantinya setelah selesai menjalani pidana,” ucap Kalapas Soetopo.Soeotopo juga mengingatkan, agar Tamping yang bekerja pada Bengkel Kerja tidak menyimpan dan membuat barang-barang terlarang didalam Lapas. Kemudian untuk tamping yang bekerja di luar tembok tidak membawa barang titipan apapun dari luar.“Saudara-saudara yang sudah dipercaya untuk bekerja disini harus bisa menjadi contoh tauladan bagi warga binaan lainnya, serta dapat mengembangkan keterampilan yang dimiliki dan memanfaatkan waktu untuk melakukan hal-hal yang positif,” tegas Soetopo.Dengan adanya pengarahan ini, WBP bekerja dapat mematuhi peraturan yang ada dan bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk pembinaan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.(Batu Bara)
10 Februari 2025LensaDaily - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi membuka Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.Hal ini berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.6-PK.05-22 tanggal 13 Januari 2025 perihal Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.Menindaklanjuti hal tersebut Rutan Kelas I Medan melaksanakan kegiatan skrining Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) pada warga binaan.Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melalui Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, menyampaikan bahwa layanan rehabilitasi ini selaras dengan era baru Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, menekankan pentingnya sinergi antara tenaga kesehatan dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan, khususnya di bidang pengamanan, registrasi, dan pembinaan, untuk memastikan keberhasilan rehabilitasi.Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny, menyebutkan, skrining Napza dilakukan kepada 50 orang warga binaan menggunakan instrumen wawancara Alcohol, Smoking, and Substance Involvement Screening Test (ASSIST)."Kegiatan ini dilaksanakan Tim Medis Rutan Medan di Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan," ujar Ronny di Medan, Senin (20/1/2025).Hasil skrining ini akan digunakan untuk melakukan asesmen kebutuhan rehabilitasi hingga layanan pascarehabilitasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu.Skrining Napza adalah langkah awal untuk memastikan bahwa setiap peserta siap menjalani rehabilitasi dan dapat menjalani proses pemulihan dengan baik.“Kegiatan ini kami lakukan sebagai komitmen dalam mendukung program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025, kegiatan ini akan terus dilakukan secara bertahap kepada warga binaan kami. Kami harap dengan kegiatan ini dapat menciptakan pemasyarakatan yang lebih sehat dan produktif” kata Ronny. (Medan)
21 Januari 2025


