LensaDaily - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan dugaan korupsi pekerjaan proyek rumah susun di 3 kabupaten ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kerugian dugaan korupsi tersebut mencapai Rp6,5 miliar.Laporan tersebut, disampaikan langsung oleh Sekretaris Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Dian Fris Nalle, dengan menyerahkan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP atas temuan yang masih bersifat praduga."Tadi kami sudah sama-sama menandatangani surat penyerahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejati Sumut, kami berharap segera ditindaklanjuti," ungkap Sekretaris Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Dian Fris Nalle kepada wartawan.Hal ini, menurutnya menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto dalam Asta Cita, poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan dalam memberantas korupsi.Dian menjelaskan dugaan korupsinya, hasil temuan pihaknya untuk sementara ditemukan sekitar Rp 6,5 miliar, yang berkaitan dengan pekerjaan proyek rumah susun di 3 kabupaten, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Deli Serdang. "Laporan yang kami serahkan agar segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ada dugaan unsur pemerasan, yang nantinya akan dipertegas oleh hasil penyelidikan tim penyidik," jelas Dian.Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, mengungkapkan pihaknya segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan oleh Kementerian PKP secara langsung di Kantor Kejati Sumut, dengan melakukan proses hukum."Bahan-bahan laporan yang disampaikan sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti," tutur Muttaqin Harahap.
11 Juli 2025


