LensaDaily - Aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut dilarang menggunakan rokok elektronik atau vape yang diintruksikan dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin 15 Juni 2026.Melalui instruksi tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
16 Juni 2026Tag: rokok
LensaDaily - Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dari sektor pajak menunjukkan tren positif yang sudah melampaui 26 persen. Penerimaan PAD tersebut berasal dari tujuh penerimaan pajak daerah. “Realisasi penerimaan PAD di sektor pajak daerah menunjukkan posisi yang baik, dari target pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp6,2 triliun, sudah tercapai Rp1,6 triliun atau 26,09%,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, di Lobby Dekranasda, kantor Gubernur Sumut, Rabu 29 April 2026.Penerimaan PAD tersebut dijelaskannya, berasal dari tujuh penerimaan pajak daerah. Pertama dari penerimaan pajak kendaraan bermotor yakni dari target tahun 2026 sebesar Rp1,8 triliun sudah realisasi Rp415 miliar atau 22,92%.Penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) target Rp1 triliun lebih terealisasi Rp261 miliar atau 23,88%. Penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari target Rp1,8 triliun, realisasi Rp522 miliar atau 28,97%. Pajak air permukaan dari target Rp147 miliar, realisasi Rp43 miliar atau 29,23%.Selanjutnya, pajak rokok dari target Rp1,3 triliun realisasi Rp384 miliar atau 27,97%. Pajak alat berat target Rp1,2 miliar realisasi 1,05% kemudian opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) target Rp3,5 miliar realisasi Rp661 juta atau 18,55%.“Kami optimistis dapat mencapai target tahunan dan mudah-mudahan kita bisa mencapainya. Mari kita dukung bersama,” kata Sutan.Bapenda Sumut terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan PAD dengan melakukan berbagai program, di antaranya merencanakan kegiatan Gebyar Pajak tahun 2026, melakukan koordinasi dengan Satlantas, Jasa Raharja, Bapenda kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan supaya taat membayar pajak.“Kita juga membuat program Samsat malam di beberapa lokasi, program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak,” kata Sutan.
30 April 2026


