icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: RestorativeJustice


6.110 Posbankum di Sumut Diresmikan, Akses Bantuan Hukum Kini Hadir di Seluruh Desa dan Kelurahan

LensaDaily - Sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kini sudah tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut. Kehadiran Posbankum diharapkan mempermudah masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dalam mengakses layanan bantuan hukum secara cepat dan terjangkau.Posbankum yang diresmikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution tersebut sama dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumut. Dengan demikian, seluruh masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh pendampingan hukum dan memperjuangkan keadilan.“Kami yakin setelah Posbankum 100% di Sumut masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum, tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” kata Bobby Nasution usai peresmian Posbankum di Aula Raja Inal Siregar, Rabu 10 Juni 2026.Bobby Nasution menyampaikan, hingga saat ini Posbankum di Sumut telah membantu menyelesaikan 408 kasus. Menurutnya, angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat. Meski demikian, ia berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan pendampingan di Posbankum tanpa harus berujung pada proses persidangan.“Teknologi, perekonomian di daerah kita begitu dinamis dan bergerak cepat, gesekan antar masyarakat atau dengan korporasi hampir tidak bisa dihindarkan, tetapi dalam hati yang terdalam saya tidak ingin sampai ke proses hukum yang panjang, melelahkan dan berlarut-larut,” kata Bobby Nasution.Ia juga berharap Posbankum dapat bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumut. Untuk itu, Bobby meminta seluruh bupati dan wali kota memperkuat implementasi pendekatan restorative justice di daerah masing-masing.“PR-nya tinggal satu, bupati/walikota perlu menetapkan hukumannya misal membersihkan tempat ibadah, jalan atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum,” ujar Bobby Nasution.Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan.“Bisa dilakukan (penyelesaian masalah hukum) melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa (program Kejaksaan) atau Babinsa TNI, yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” kata Supratman Andi Agtas.Pada kesempatan tersebut, seluruh kabupaten/kota di Sumut menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing. Supratman berharap keberadaan Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.“Saya bisa memonitor secara detail kegiatan Posbankum dan ini menjadi salah satu indikator Saya apakah Kanwil Kemenkum di daerah tersebut berjalan atau tidak, kami sangat berharap ini benar-benar terlaksana karena salah satu Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Supratman.Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut.

2 hari yang lalu

Bobby Nasution dan Kajati Sumut Bahas Restorative Justice dan PAD Bocor

LensaDaily - Program Restorative Justice dan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu pembahasan dari pertemuan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Harli Siregar di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa 12 Agustus 2025.Diketahui, salah satu visi dan misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut adalah mewujudkan rasa aman dan tertib di masyarakat, sebagai fondasi menuju Sumut yang maju, unggul, dan berkelanjutan. Antara lain melalui pelaksanaan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE)."Program PRESTICE merupakan inisiatif Pemprov Sumut untuk menghadirkan sistem penyelesaian hukum yang lebih adil, humanis, dan berpihak kepada masyarakat kecil," kata Bobby.PRESTICE akan dijalankan melalui pembentukan satuan tugas lintas instansi, termasuk aparat hukum, tokoh masyarakat, dan advokat, serta didukung oleh klinik hukum gratis dan layanan pengaduan online-offline.Bobby mengatakan, banyak hal yang bisa dikolaborasikan dengan Kejati Sumut termasuk PRESTICE. Program yang memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan, kerja sama antara Pemprov Sumut dan Kejati Sumut sudah terjalin lama. Pihaknya melihat kolaborasi dan sinergitas sudah berjalan dengan baik. Restorative justice bukan hanya meghentikan perkara tapi juga diberikan bantuan. "Kami sangat menyambut baik, hal-hal yang fungsinya sebagai pengawalan sampai keamanan yang bisa ditingkatkan ke depan. Kita komit dengan pengakuan dengan restorative justice," ucapnya.Selain membahas tentang restorative justice, Kajati juga mengapresiasi Gubernur Sumut dalam menerapkan tiga bentuk loyalitas yang diterapkan kepada aparatus sipil negara (ASN). Ketiga loyalitas yang dimaksud adalah loyal kepada masyarakat, keluarga, dan pimpinan.Kemudian Kajati juga mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk meningkatan PAD daerah, diperlukan kolaborasi dan sinergitas antara Pemprov Sumut dan Kejati Sumut dalam hal meminimalisir kebocoran PAD."Pembangunan Sumut sangat penting, salah satunya bagaimana dengan meningkatkan pendapatan kita. Kita bisa bekerjasama meminimalisir sumber-sumber kebocoran," ucap Kajati.Turut hadir pada pertemuan tersebut Wakil Gubernur Sumut Surya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong, Wakil Kejati Sumut Sofyan S, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah Sumut dan Kejati Sumut.

12 Agustus 2025