icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: razia


Sepanjang 2026, Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba - Barang Bukti 5,3 Ton

LensaDaily - Sepanjang tahun 2026, Polda Sumatera Utara mengungkap sebanyak 3.865 kasus tindak pidana narkoba, dengan 4.628 tersangka diamankan, total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya mencapai sekitar 5,3 ton. Tren pengungkapan narkoba di Sumatera Utara terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dalam paparan pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin 20 Juli 2026, mengatakan, peningkatan pengungkapan tersebut mulai 2024 Polda Sumut mengungkap sekitar 1,5 ton sabu. Kemudian meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025. Sementara hingga pertengahan 2026, barang bukti sabu yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 950 kilogram. Paparan ini turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta para pejabat utama Polda Sumut.Whisnu menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh Satresnarkoba jajaran yang dinilai terus menunjukkan peningkatan kinerja dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.Kapolda optimistis jumlah tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun seiring intensitas penindakan yang terus dilakukan. Ia menegaskan pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama karena kejahatan tersebut mengancam masa depan generasi muda.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, selain ribuan perkara reguler, pihaknya juga mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.Ia menambahkan, selama Semester I 2026 jajaran Ditresnarkoba juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka, serta 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima kasus narkotika.Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, pada kesempatan itu Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka, berupa sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin.Kapolda menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dan akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran narkotika.***

2 hari yang lalu

Larang ASN Sedot Vape, Pemprov Sumut - APH Tegaskan Perang Melawan Narkoba

LensaDaily - Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui langkah pengawasan, penindakan, pencegahan, serta penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan berbagai pemangku kepentingan.Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program strategis yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Selain memperkuat pengawasan dan razia di wilayah rawan, Pemprov Sumut juga mendorong edukasi, rehabilitasi, serta deteksi dini untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, Pemprov Sumut terus mendorong program pencegahan sekaligus penertiban melalui razia dan penguatan mekanisme pengawasan agar upaya pemberantasan narkoba berjalan lebih terarah dan berdampak nyata.“Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara sinergis bersama aparat penegak hukum serta stakeholder. Kita serius memberantas narkoba dan memastikan Sumut tidak lagi menjadi provinsi dengan jumlah kasus pengguna narkoba tertinggi,” ujar Erwin, Senin 15 Juni 2026.Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba dilakukan melalui kegiatan razia yang dijalankan dengan pendekatan terpadu. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumut bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada efek jera serta penghentian jaringan peredaran.Berbagai langkah strategis juga telah dilakukan, mulai dari pembentukan satgas pencegahan, patroli gabungan di wilayah rawan narkoba, dukungan sarana rehabilitasi hingga sosialisasi secara intensif. Langkah tersebut disertai program pengawasan untuk memperkuat deteksi dini dan meminimalisir ruang gerak para pelaku maupun aktivitas penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono menegaskan, penanganan narkoba menjadi bagian penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.“Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat dan konsisten. Kami mendorong sinergi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan tertib,” ujar Mulyono.Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Moettaqin Hasrimi menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus berkolaborasi dalam mendukung pemberantasan narkoba melalui razia dan pengawasan lapangan.“Satpol PP akan terus mendukung kegiatan razia serta pengawasan di lapangan secara terukur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder. Upaya ini kita lakukan untuk memutus rantai peredaran dan mencegah penyalahgunaan narkoba di Sumut,” ujar Moettaqin.Selain penindakan, Pemprov Sumut juga menekankan pentingnya penguatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang konsisten dan kolaboratif, diharapkan angka penyalahgunaan serta peredaran narkoba dapat terus ditekan demi melindungi kesehatan masyarakat, masa depan generasi muda, dan stabilitas sosial.Pelarangan VapeSebagai bagian dari upaya pencegahan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut.Melalui kebijakan tersebut, ASN, non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut dilarang menggunakan rokok elektronik atau vape. Larangan itu juga ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sumut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin Hotmansah Harahap. Gubernur juga meminta Bupati dan Walikota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan tersebut. ASN, non-ASN maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Bupati/Walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektronik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.Dengan langkah-langkah terintegrasi tersebut, Pemprov Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan pekerjaan sesaat, melainkan komitmen berkelanjutan yang membutuhkan sinergi seluruh pihak untuk mewujudkan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas narkoba.

17 Juni 2026

Ciptakan Keamanan, Polsek - Lapas Razia Hunian Warga Binaan Labuhan Ruku

LensaDaily - Ciptakan situasi yang aman dan kondusif di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, Polsek Labuhan Ruku menggelar razia bersama di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku pada hari Senin 6 April 2026 mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Razia digelar mencegah terjadinya aktivitas yang tidak diizinkan di dalam lapas dan memastikan bahwa semua prosedur pemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Personel Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda B.Z Manik bersama dengan Bripka Tony S, Bripka Kasno Suryadi, Briptu Ozi S Simatupang, serta beberapa pegawai Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Kolaborasi antara pihak kepolisian dan pegawai lapas dilakukan untuk memastikan pelaksanaan razia berjalan secara terkoordinasi dan efektif.Dalam pelaksanaannya, kegiatan razia dilakukan secara menyeluruh untuk memeriksa kondisi di dalam lapas, termasuk area hunian narapidana, ruangan kerja, serta fasilitas pendukung lainnya. Tujuan utama dari razia ini adalah untuk mencegah terjadinya aktivitas yang tidak diizinkan di dalam lapas dan memastikan bahwa semua prosedur pemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Selama pelaksanaan razia bersama berlangsung, situasi di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku dalam keadaan aman dan baik. Tidak ditemukan adanya hal yang mencurigakan atau pelanggaran peraturan yang dapat mengganggu ketertiban di dalam lembaga. Kolaborasi yang baik antara pihak kepolisian dan lapas menjadi faktor penting dalam keberhasilan kegiatan ini.Pihak Polsek Labuhan Ruku menyampaikan bahwa razia bersama seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, serta mendukung proses pemulihan dan pembinaan narapidana agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan baik.

07 April 2026

Soal Plat Kendaraan Ternyata akan Diterapkan 2026, Bobby Nasution: Giliran Kok Malah Heboh

LensaDaily - Polemik plat kendaraan yang viral saat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menghentikan truk karena nomor kendaraan luar daerah ternyata akan diterapkan tahun 2026. Yakni, identitas atau plat kendaraan perusahaan harus disesuaikan dengan tempat beroperasional.Hal ini dikatakan Bobby Nasution menanggapi tindakannya yang viral saat menghentikan truk minta ganti plat dari BL atau dari Aceh ke BK (Sumut) di ruas Simpang Tiga-Namo Unggas, Kecamatan Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sabtu 27 September 2025.Bobby Nasution menjelaskan kejadian tersebut, bukan razia khusus plat BL. Tapi, baru dalam rangka sosialisasi, yang akan diterapkan pada tahun 2026. Ia mengatakan provinsi lainnya di Sumut menerapkan aturan itu."Ini aturan yang sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Riau sudah melaksanakan, Gubernurnya langsung turun ke jalan. Lalu di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Giliran kita kok malah heboh,” sebut Bobby Nasution kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Kota Medan, Senin 29 September 2025.Bobby Nasution mengungkapkan bahwa tidak ada batasan terhadap operasi plat dari luar Sumut. Namun, ada kewajiban bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut untuk menggunakan kendaraan berplat BK maupun BB, bukan plat luar daerah. Hal itu, menurut Bobby Nasution tidak lepas dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Semua itu, dikembalikan untuk memperbaiki infrastruktur, termasuk jalan rusak."Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga,” kata Bobby Nasution. Bobby Nasution menekankan bahwa sosialisasi dilakukan sembari meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban karena amblas. Saat di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua di antaranya milik perusahaan perkebunan, dan satu dari swasta. Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan terkait aturan plat kendaraan."Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK," kata Bobby Nasution. Ia menambahkan, Pergub soal aturan penggunaan plat tersebut sedang dikaji Bapenda Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada tahun 2026. Untuk sementara, pemerintah masih melakukan pendataan melalui bupati, khususnya di daerah industri."Kalau melintas silakan, baik plat BL, BM, atau lainnya. Tapi kalau perusahaan dan operasionalnya di Sumut, ya harus patuh nanti 2026. Jadi sekarang masih sosialisasi dan pendataan," jelas Bobby Nasution.

29 September 2025