LensaDaily - Ciptakan situasi yang aman dan kondusif di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, Polsek Labuhan Ruku menggelar razia bersama di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku pada hari Senin 6 April 2026 mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Razia digelar mencegah terjadinya aktivitas yang tidak diizinkan di dalam lapas dan memastikan bahwa semua prosedur pemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Personel Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda B.Z Manik bersama dengan Bripka Tony S, Bripka Kasno Suryadi, Briptu Ozi S Simatupang, serta beberapa pegawai Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Kolaborasi antara pihak kepolisian dan pegawai lapas dilakukan untuk memastikan pelaksanaan razia berjalan secara terkoordinasi dan efektif.Dalam pelaksanaannya, kegiatan razia dilakukan secara menyeluruh untuk memeriksa kondisi di dalam lapas, termasuk area hunian narapidana, ruangan kerja, serta fasilitas pendukung lainnya. Tujuan utama dari razia ini adalah untuk mencegah terjadinya aktivitas yang tidak diizinkan di dalam lapas dan memastikan bahwa semua prosedur pemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Selama pelaksanaan razia bersama berlangsung, situasi di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku dalam keadaan aman dan baik. Tidak ditemukan adanya hal yang mencurigakan atau pelanggaran peraturan yang dapat mengganggu ketertiban di dalam lembaga. Kolaborasi yang baik antara pihak kepolisian dan lapas menjadi faktor penting dalam keberhasilan kegiatan ini.Pihak Polsek Labuhan Ruku menyampaikan bahwa razia bersama seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, serta mendukung proses pemulihan dan pembinaan narapidana agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan baik.
07 April 2026Tag: razia
LensaDaily - Polemik plat kendaraan yang viral saat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menghentikan truk karena nomor kendaraan luar daerah ternyata akan diterapkan tahun 2026. Yakni, identitas atau plat kendaraan perusahaan harus disesuaikan dengan tempat beroperasional.Hal ini dikatakan Bobby Nasution menanggapi tindakannya yang viral saat menghentikan truk minta ganti plat dari BL atau dari Aceh ke BK (Sumut) di ruas Simpang Tiga-Namo Unggas, Kecamatan Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sabtu 27 September 2025.Bobby Nasution menjelaskan kejadian tersebut, bukan razia khusus plat BL. Tapi, baru dalam rangka sosialisasi, yang akan diterapkan pada tahun 2026. Ia mengatakan provinsi lainnya di Sumut menerapkan aturan itu."Ini aturan yang sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Riau sudah melaksanakan, Gubernurnya langsung turun ke jalan. Lalu di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Giliran kita kok malah heboh,” sebut Bobby Nasution kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Kota Medan, Senin 29 September 2025.Bobby Nasution mengungkapkan bahwa tidak ada batasan terhadap operasi plat dari luar Sumut. Namun, ada kewajiban bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut untuk menggunakan kendaraan berplat BK maupun BB, bukan plat luar daerah. Hal itu, menurut Bobby Nasution tidak lepas dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Semua itu, dikembalikan untuk memperbaiki infrastruktur, termasuk jalan rusak."Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga,” kata Bobby Nasution. Bobby Nasution menekankan bahwa sosialisasi dilakukan sembari meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban karena amblas. Saat di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua di antaranya milik perusahaan perkebunan, dan satu dari swasta. Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan terkait aturan plat kendaraan."Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK," kata Bobby Nasution. Ia menambahkan, Pergub soal aturan penggunaan plat tersebut sedang dikaji Bapenda Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada tahun 2026. Untuk sementara, pemerintah masih melakukan pendataan melalui bupati, khususnya di daerah industri."Kalau melintas silakan, baik plat BL, BM, atau lainnya. Tapi kalau perusahaan dan operasionalnya di Sumut, ya harus patuh nanti 2026. Jadi sekarang masih sosialisasi dan pendataan," jelas Bobby Nasution.
29 September 2025


