LensaDaily - Seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berinisial ESK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kasus ini, korupsi penataan kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba di Kabupaten Samosir tahun anggaran (TA) 2022.Dalam kasus ini, ESK sebagai Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Ia juga pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang kini berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU).Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan bahwa pembangunan Waterfront City Pengaruran dan Tele KSPN Danau Toba itu, dikerjakan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumut. "Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan. Pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, menetapkan saudara ESK sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini," kata Rizaldi kepada wartawan, Selasa 27 Januari 2026.Rizaldi mengungkapkan dalam penyidikan Kejati Sumut, ditemukan dua alat bukti menetapkan ESK sebagai tersangka. Karena ia, diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja.Hal tersebut, menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan itu. Dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan."Sehingga banyak revisi dan Mutu Beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB, hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan," jelas Rizaldi. Rizaldi mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi Waterfront City Samosir ini, juga menyebabkan terjadinya kerugian negara."Sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp 13 miliar. Namun untuk kerugian negara rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli," ungkapnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ESK dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026. "Dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," sebut Rizaldi. Atas perbuatannya, tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lai. Baik perorangan maupun koorporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," ungkap Rizaldi.
28 Januari 2026


