icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: polri


Diputuskan Dipecat, Pembelaan Kompol Dedi Kurniawan Tak Terbukti

LensaDaily - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Dedi Kurniawan, pembelaannya tak dapat dibuktikan hingga akhirnya diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika. Sidang etik tersebut digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, Rabu 6 Mei 2026.Sidang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku Ketua, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota. Putusan ini menjadi lanjutan dari penanganan kasus yang sebelumnya mencuat ke publik melalui video viral di media sosial. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Bidpropam telah melakukan penyelidikan secara objektif sejak awal kemunculan video tersebut. Saat itu, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut telah memeriksa perwira berinisial D.K. yang mengakui dirinya sebagai sosok dalam video.Namun, klaim bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.“Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur,” ujar Ferry dalam keterangannya.Dalam persidangan etik, terungkap bahwa Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik, termasuk dalam kondisi terpengaruh zat terlarang. Perilaku tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan dinilai mencoreng citra institusi Polri.Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.Selain itu, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain sikap tidak kooperatif selama persidangan, rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, serta dampak viral yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.“Putusan sidang menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” demikian hasil putusan.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa hasil sidang ini menunjukkan konsistensi institusi dalam menindak setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses dari awal penyelidikan hingga putusan etik berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.Ia menambahkan, langkah tegas tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.Meski demikian, atas putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan etik dan disiplin kepada institusi, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

07 Mei 2026

Kompol Dedi Kurniawan Dinyatakan Langgar Kode Etik, Tak Terima Dipecat Ajukan Banding

LensaDaily - Kompol Dedi Kurniawan mengajukan banding putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan yang menyatakan dirinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Putusan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting dalam sidang yang digelar di Agedung Bidang Propam Polda Sumut, Rabu 6 Mei 2026.Dalam sidang, perwira menengah yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar etik profesi.Perkara ini meledak setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, DK tampak bersama seorang perempuan menghisap Vape yang diduga mengandung narkoba dipinggir jalan bersama seorang wanita. Aksi keduanya di tempat umum pun dinilai tidak pantas.Kendati demikian, DK yang sebelumnya dikenal sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba menolak tudingan dalam video yang beredar luas. Ia menyebut video tersebut lama, diambil saat operasi penyelidikan narkotika. Bahkan ironisnya, DK menyebut perempuan dalam video yang viral itu adalah informan.Meski demikian, penjelasan itu tak meredam polemik hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan yang hasil sidang etiknya menjatuhkan PTDH."Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan," ujar Kabid-Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar menjadi salah satu dasar penilaian."Secara etika Polri, itu pelanggaran," jelasnya.Meski demikian, Kompol DK tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.Sementara itu, Polda Sumut menyatakan pihaknya akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.Kasus ini bukan yang pertama menimpa DK. Pada Oktober 2025, ia pernah dijatuhi sanksi demosi tiga tahun oleh Propam Polda Sumut terkait penanganan perkara narkotika di Tanjungbalai. Dalam kasus itu, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka, Rahmadi. Putusan tersebut menuai kritik karena dianggap melampaui standar profesional.Lebih ke belakang, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga, Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah laporan masuk ke Polda Sumut pada November 2020.Meski jejak pelanggaran berulang, karier DK sempat bertahan. Ia bahkan kembali menempati posisi strategis di Ditresnarkoba. Di titik inilah publik mulai bertanya, seberapa konsisten penegakan etik dijalankan di tubuh Polri. Pemecatan DK menutup satu perkara, tapi membuka soal yang lebih besar yakni integritas dan akuntabilitas. Tanpa keduanya, kepercayaan publik terhadap Polri dalam hal ini Polda Sumut mudah runtuh, dan sulit dipulihkan.Maka dari itu, publik berharap Polda Sumut dapat tetap mempertahankan putusan pemecatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai wujud komitmen nyata dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian. Langkah ini dinilai penting agar institusi Polri terus berbenah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme. Dengan demikian, semangat Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar tercermin dalam setiap tindakan, sehingga Polri semakin dicintai dan dipercaya oleh masyarakat.

07 Mei 2026

Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Kapolda Sumut Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri

LensaDaily - Kontingen Polda Sumut yang akan tampil dalam ajang Kemala Run 2026 di Bali dilepas Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto di Aula Tribrata Polda Sumut, dalam suasana penuh kebersamaan dan semangat, Rabu 15 April 2026. Polda Sumut mengirimkan kontingen yang terdiri dari 15 atlet Polwan, 6 Bhayangkari, serta didukung tim pelatih, official, dan puluhan personel lainnya.Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Kemala Run 2026 bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan momentum mempererat kebersamaan dan soliditas keluarga besar Polda Sumut.“Keikutsertaan kita bukan hanya soal siapa yang tercepat mencapai garis akhir, tetapi bagaimana kita saling mendukung dan memperkuat kekompakan sebagai satu keluarga besar,” ujar Kapolda.Ajang Kemala Run 2026 sendiri akan berlangsung pada 16 hingga 19 April 2026 di Bali United Training Center, Gianyar, Bali, dengan jumlah peserta mencapai 10.000 orang dari berbagai kategori lomba, yakni half marathon, 10K, dan 5K.Polda Sumut mengirimkan kontingen yang terdiri dari 15 atlet Polwan, 6 Bhayangkari, serta didukung tim pelatih, official, dan puluhan personel lainnya. Partisipasi tersebut menjadi wujud nyata komitmen dan kesiapan Polda Sumut dalam mengikuti kompetisi secara maksimal.Kapolda juga menekankan sejumlah pesan penting kepada seluruh peserta, di antaranya menjaga kesehatan, menjunjung tinggi sportivitas dan disiplin, serta mengedepankan sikap humanis selama kegiatan berlangsung.“Jaga kondisi, junjung tinggi etika dan kehormatan institusi, serta tampilkan performa terbaik dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.Lebih lanjut, Kapolda mengajak seluruh peserta untuk menjadikan ajang ini sebagai sarana memperluas silaturahmi dengan peserta dari berbagai daerah, sekaligus menunjukkan bahwa personel Polri tidak hanya solid dalam tugas, tetapi juga kompak dan penuh semangat dalam kebersamaan.Kapolda Sumut berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan lancar, kembali dalam keadaan sehat, serta membawa hasil terbaik yang membanggakan bagi Polda Sumut.“Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, hari ini saya secara resmi melepas kontingen Polda Sumatera Utara untuk mengikuti Kemala Run 2026 di Bali. Selamat bertanding, junjung tinggi sportivitas, dan semoga sukses,” pungkasnya.

16 April 2026

Tingkatkan Kemampuan Publikasi Digital, Polda Sumut Gelar Pelatihan Videografi dan Fotografi

LensaDaily - Tingkatkan kemampuan personel dalam menghasilkan konten visual yang profesional untuk mendukung publikasi kegiatan kepolisian kepada masyarakat, Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sumatera Utara menggelar pelatihan videografi dan fotografi bagi personel humas Polda Sumut dan Polres jajaran, Selasa 10 Maret 2026.Pelatihan tersebut dibuka oleh Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, dan dilanjutkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Peserta kegiatan terdiri dari personel Bid Humas Polda Sumut, personel humas Polres jajaran, serta personel PPID dari satuan kerja di lingkungan Polda Sumut.Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan berbagai materi teknis mulai dari komposisi foto, pengaturan kamera, pencahayaan, hingga teknik pengambilan angle yang tepat. Selain itu, peserta juga dilatih mengenai teknik pengambilan video yang menarik serta konsep storytelling visual agar setiap dokumentasi kegiatan kepolisian dapat disajikan secara informatif dan mudah dipahami publik.Melalui pelatihan ini, diharapkan personel humas mampu menghasilkan foto dan video yang lebih profesional untuk kebutuhan publikasi di media sosial, website resmi, maupun media massa. Kemampuan dokumentasi yang baik dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan Polri dapat tersampaikan kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan memiliki nilai jurnalistik.Irwasda Polda Sumut, Nanang Masbudi, dalam arahannya menekankan pentingnya peran humas dalam membangun citra positif Polri di era digital. Menurutnya, kualitas dokumentasi visual memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik terhadap kinerja kepolisian.“Melalui pelatihan ini, saya berharap seluruh personel humas dapat meningkatkan kemampuan teknis sekaligus kreativitas dalam menghasilkan konten yang berkualitas. Dokumentasi yang baik bukan hanya sekadar merekam kegiatan, tetapi juga mampu menyampaikan pesan positif kepada masyarakat,” ujarnya.Ia juga mengingatkan para peserta agar terus mengasah kemampuan diri dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat.“Terus tingkatkan kemampuan dan kreativitas. Tekankan pada diri anda, bukan belajar apa, tetapi tetap saya bisa apa,” tegas Nanang.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang dokumentasi visual merupakan bagian penting dari strategi komunikasi publik Polri.Menurutnya, konten foto dan video yang berkualitas akan membantu memperkuat transparansi informasi serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.“Kami ingin seluruh personel humas memiliki standar dokumentasi yang baik dan profesional. Dengan begitu, setiap kegiatan Polri dapat dipublikasikan secara menarik, informatif, dan mampu membangun citra positif Polri di tengah masyarakat,” kata Ferry.Melalui pelatihan ini, juga diharapkan terbangun keseragaman standar dokumentasi kegiatan di lingkungan Polda Sumut dan Polres jajaran, sehingga kualitas publikasi menjadi lebih baik dan profesional.Selain itu, kegiatan ini juga mendorong komitmen personel humas untuk lebih aktif dan kreatif dalam memproduksi konten visual yang positif terkait kinerja Polri.Sebagai tindak lanjut, pelatihan akan dilanjutkan pada Rabu (11/3/2026) dengan materi pelatihan penulisan narasi berita, guna semakin memperkuat kemampuan personel humas dalam menyajikan informasi yang akurat, menarik, dan mudah dipahami masyarakat.

11 Maret 2026

PPA dan PPO Resmi Jadi Direktorat, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum Jabat Direktur di Polda Sumut

LensaDaily - Penanganan perkara remaja, anak dan wanita tak lagi dalam Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) yang kini resmi menjadi Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO). Di Polda Sumut sudah resmi terbentuk dan dikukuhkan Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut.Peresmian pembentukan direktorat batu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. di Aula Tribrata Lantai I Mapolda Sumut, Kamis 8 Januari 2026 lalu. Usai terbentuk, Serah Terima Penanganan Perkara dari Ditreskrimum Polda Sumut kepada Ditres PPA dan PPO Polda Sumut pun dilakukan yang digelar di Mapolda Sumut, Senin 19 Januari 2026.Pembentukan Ditres PPA dan PPO menjadi tonggak penting penguatan kelembagaan Polda Sumut dalam merespons meningkatnya kompleksitas tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang, yang memerlukan penanganan khusus, profesional, dan berperspektif korban.Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimum Polda Sumut, khususnya Subdit Renakta, yang kini telah berkembang menjadi Direktorat PPA dan PPO dengan struktur organisasi yang lebih kuat dan kewenangan yang lebih luas.“Pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, kelompok rentan, serta korban tindak pidana perdagangan orang,” tegas Irjen Pol. Whisnu Hermawan.Kapolda menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan gagasan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. sejak tahun 2021, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024, sehingga Subdit Renakta resmi ditingkatkan menjadi direktorat tersendiri.Kapolda Sumut juga menyoroti sejumlah pengungkapan kasus besar yang menjadi perhatian publik, seperti pengungkapan sindikat perdagangan bayi melalui media sosial di Kota Medan, serta kasus PMI ilegal di gudang penampungan ikan di Kabupaten Asahan, yang ditangani secara profesional oleh jajaran Polda Sumut.“Saya berharap Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Utara dapat menjadi garda terdepan dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Keberhasilan kita tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi dari rasa keadilan yang benar-benar dirasakan oleh korban,” pungkas Kapolda.Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut, sekaligus penunjukan Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum sebagai direktur, menandai babak baru penguatan institusi Polri di Sumatera Utara dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan sosial.

20 Januari 2026