LensaDaily - Sebanyak 24 Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut serta kapolres jajaran kini menunaikan tugas dan tanggungjawab di wilayah Sumatera Utara, usai dilakukan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan pelantikan yang dipimpin Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin 13 Juli 2026.Mutasi tersebut menjadi bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dan pembinaan organisasi Polri guna memperkuat kinerja institusi dalam menghadapi dinamika tugas serta tantangan keamanan yang terus berkembang.Dalam amanatnya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebagai upaya penyegaran kepemimpinan sekaligus memberikan ruang bagi lahirnya inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat."Penyegaran kepemimpinan di lingkungan Polri merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi dan regenerasi kepemimpinan yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Proses ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat kinerja Polri dalam menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan tugas yang terus berkembang," ujar Irjen Pol. Whisnu Hermawan.Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumut juga menyampaikan ucapan selamat kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Brigadir Jenderal Polisi. Ia berharap amanah baru tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi yang semakin besar bagi institusi Polri.Dalam upacara tersebut, dilakukan serah terima jabatan terhadap sejumlah pejabat utama Polda Sumut, di antaranya Dirreskrimum, Karorena, Karo SDM, Dirintelkam, Dirreskrimsus, Dirpamobvit, Kabidkum, Dirbinmas, Kabidkeu, Dansat Brimob, Ka SPN, Kabiddokkes, Karumkit Bhayangkara Tingkat II Medan, serta pelantikan Dirlantas dan Kabidlabfor Polda Sumut. Selain itu, dilakukan pula pergantian sejumlah Kapolres jajaran, yakni Kapolres Batu Bara, Langkat, Tapanuli Utara, Nias Selatan, Padangsidimpuan, Pelabuhan Belawan, Binjai, Tapanuli Selatan, serta pelantikan Kapolres Padang Lawas Utara.Kapolda menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama bertugas di Polda Sumut. Menurutnya, pengalaman yang diperoleh selama bertugas di Sumatera Utara akan menjadi bekal berharga dalam mengemban amanah di tempat penugasan yang baru.Kepada para pejabat yang baru dilantik, Kapolda mengajak untuk segera beradaptasi dengan dinamika tugas dan karakteristik wilayah hukum Polda Sumut serta menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat."Saya yakin dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, saudara akan mampu menghadirkan inovasi serta semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara," katanya.Lebih lanjut, Irjen Pol. Whisnu mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar posisi struktural. Karena itu, setiap pemimpin di lingkungan Polri dituntut menjadi teladan melalui integritas, disiplin, profesionalisme, serta keteladanan dalam setiap pelaksanaan tugas.Ia menegaskan bahwa kepemimpinan yang baik akan melahirkan budaya organisasi yang kuat sehingga mampu menekan berbagai bentuk pelanggaran personel menuju target nihil pelanggaran."Jagalah dan tunaikan amanah jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ciptakan prestasi, loyalitas, serta torehkan kinerja terbaik selama mengemban tugas di Polda Sumatera Utara," tegasnya.Mengakhiri amanatnya, Kapolda Sumut mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh pejabat yang baru dilantik maupun yang menjalani mutasi. Ia berharap seluruh pejabat dapat terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri melalui kinerja yang profesional, humanis, dan berintegritas.***
13 Juli 2026Tag: polri
LensaDaily - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti yang diserahkan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, yang diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Rabu 1 Juli 2026. Nugraha Sakanti, penghargaan tertinggi yang diberikan Presiden kepada kesatuan di lingkungan Polri atas prestasi, dedikasi, dan pengabdian kepada bangsa dan negara.Dari seluruh jajaran Polri di Indonesia, hanya sejumlah kepolisian daerah dan satuan kerja yang menerima penghargaan tersebut, di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Lampung, Polda Banten, Polda Kalimantan Tengah, Divisi Hukum Polri, dan Pusat Keuangan Polri. Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37/TK/2026, Nomor 38/TK/2026, serta Keputusan Presiden Nomor 55/Polri Tahun 2026.Bagi Polda Sumut, penghargaan tersebut menjadi kado paling bermakna pada HUT Bhayangkara ke-80. Kehadiran langsung Kapolda Sumut menerima penghargaan dari Presiden menjadi simbol pengakuan negara atas kinerja dan dedikasi seluruh personel Polda Sumut dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Karena menghadiri prosesi penganugerahan di Jakarta, Kapolda Sumut tidak dapat mengikuti upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sumut. Upacara di Medan dipimpin Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., yang menyampaikan kabar membanggakan tersebut kepada seluruh peserta upacara."Hari ini Bapak Kapolda tidak bisa hadir karena beliau diundang ke Jakarta untuk menerima penghargaan dari Bapak Presiden, yaitu Nugraha Sakanti," ujar Sonny.Menurut Sonny, penghargaan tersebut tidak diperoleh secara instan. Sebelum ditetapkan sebagai penerima, Tim Sekretariat Militer Presiden melakukan verifikasi lapangan dan penilaian menyeluruh terhadap berbagai program unggulan, inovasi, serta capaian kinerja Polda Sumut. Hasil penilaian itu kemudian menetapkan Polda Sumut sebagai salah satu kesatuan terbaik yang berhak menerima Nugraha Sakanti.Ia menjelaskan, terdapat sejumlah capaian strategis yang menjadi dasar penghargaan tersebut. Di antaranya keberhasilan Polda Sumut dalam penanganan bencana alam di Pulau Sumatera pada November 2025, yang dinilai sebagai salah satu yang paling cepat dalam proses evakuasi hingga pemulihan.Selain itu, keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sumut juga dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saat bencana melanda Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, dapur SPPG menyalurkan sekitar 326 ribu paket makanan kepada warga terdampak.Prestasi lain yang menjadi perhatian adalah keberhasilan pemberantasan narkotika. Sepanjang 2024 hingga 2026, Polda Sumut menangani sekitar 17 ribu perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar yang diperkirakan mampu menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.Di bidang pelayanan publik, Polda Sumut juga membangun 20 gedung baru serta merenovasi sembilan gedung pelayanan, termasuk SPKT, Samsat, dan layanan SKCK. Sementara pada bidang pengamanan, Polda Sumut dinilai sukses mengawal berbagai agenda nasional dan internasional, seperti F1 Powerboat di Danau Toba, pertandingan sepak bola, hingga pengamanan aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berlangsung aman dan kondusif.Penghargaan yang diterima langsung Kapolda Sumut dari Presiden menjadi tonggak penting bagi perjalanan Polda Sumut. Lebih dari sekadar penghargaan institusi, Nugraha Sakanti menjadi representasi atas kerja keras seluruh personel di lapangan yang selama ini mengawal keamanan, melayani masyarakat, serta mendukung berbagai program strategis pemerintah.Dengan penghargaan tersebut, Polda Sumut kini tercatat sebagai salah satu kesatuan terbaik di lingkungan Polri yang memperoleh pengakuan langsung dari Presiden pada momentum Hari Bhayangkara ke-80, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat.***
02 Juli 2026LensaDaily - Seluruh insan Bhayangkara diminta menjaga kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata, pelayanan yang berkualitas, dan pengabdian yang tulus. Kepercayaan masyarakat merupakan modal terbesar bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam amanat Hari Bhayangkara ke-80 yang dibacakan Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H. saat memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Rabu 1 Juli 2026.Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. tidak dapat menghadiri upacara karena memenuhi undangan Presiden di Jakarta dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara tingkat nasional.Dalam amanatnya, Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Polri atas dedikasi dan pengorbanan menjaga stabilitas keamanan nasional selama 80 tahun pengabdian kepada bangsa dan negara.Mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat", Presiden menegaskan bahwa seluruh tugas kepolisian harus bermuara pada satu tujuan utama, yakni menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat."Apabila masyarakat telah sungguh-sungguh merasakan kehadiran dan pengabdian Polri, maka Polri telah berhasil melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," demikian amanat Presiden yang dibacakan Brigjen Pol. Sonny Irawan.Presiden menekankan bahwa tugas Polri saat ini tidak hanya menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi juga membangun serta mempertahankan kepercayaan publik.Menurutnya, legitimasi Polri dalam negara demokrasi tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap kejahatan, melainkan juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian."Kepercayaan ini adalah modal paling berharga yang harus dijaga dengan kinerja nyata, bukan retorika semata," tegas Presiden.Presiden juga mengingatkan bahwa pengabdian kepada masyarakat bukan sekadar kewajiban institusi, tetapi merupakan komitmen moral yang harus diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, humanis, responsif, dan berintegritas.Di akhir amanatnya, Presiden mengajak seluruh insan Bhayangkara menjadikan setiap tugas sebagai ibadah, setiap pelayanan sebagai kehormatan, serta menjadikan kepercayaan masyarakat sebagai alasan utama mengenakan seragam Polri.Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Sumut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara mewakili Gubernur Sumut, unsur Forkopimda Sumut, Ketua DPRD Sumut, para pejabat utama Polda Sumut, pimpinan instansi pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat Sumatera Utara."Polri yang kuat adalah Indonesia yang aman. Indonesia yang aman adalah Indonesia yang maju," tutup Brigjen Pol Sonny membacakan amanat Presiden.***
01 Juli 2026LensaDaily - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Dedi Kurniawan, pembelaannya tak dapat dibuktikan hingga akhirnya diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika. Sidang etik tersebut digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, Rabu 6 Mei 2026.Sidang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku Ketua, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota. Putusan ini menjadi lanjutan dari penanganan kasus yang sebelumnya mencuat ke publik melalui video viral di media sosial. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Bidpropam telah melakukan penyelidikan secara objektif sejak awal kemunculan video tersebut. Saat itu, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut telah memeriksa perwira berinisial D.K. yang mengakui dirinya sebagai sosok dalam video.Namun, klaim bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.“Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur,” ujar Ferry dalam keterangannya.Dalam persidangan etik, terungkap bahwa Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik, termasuk dalam kondisi terpengaruh zat terlarang. Perilaku tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan dinilai mencoreng citra institusi Polri.Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.Selain itu, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain sikap tidak kooperatif selama persidangan, rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, serta dampak viral yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.“Putusan sidang menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” demikian hasil putusan.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa hasil sidang ini menunjukkan konsistensi institusi dalam menindak setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses dari awal penyelidikan hingga putusan etik berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.Ia menambahkan, langkah tegas tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.Meski demikian, atas putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan etik dan disiplin kepada institusi, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
07 Mei 2026LensaDaily - Kompol Dedi Kurniawan mengajukan banding putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan yang menyatakan dirinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Putusan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting dalam sidang yang digelar di Agedung Bidang Propam Polda Sumut, Rabu 6 Mei 2026.Dalam sidang, perwira menengah yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar etik profesi.Perkara ini meledak setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, DK tampak bersama seorang perempuan menghisap Vape yang diduga mengandung narkoba dipinggir jalan bersama seorang wanita. Aksi keduanya di tempat umum pun dinilai tidak pantas.Kendati demikian, DK yang sebelumnya dikenal sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba menolak tudingan dalam video yang beredar luas. Ia menyebut video tersebut lama, diambil saat operasi penyelidikan narkotika. Bahkan ironisnya, DK menyebut perempuan dalam video yang viral itu adalah informan.Meski demikian, penjelasan itu tak meredam polemik hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan yang hasil sidang etiknya menjatuhkan PTDH."Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan," ujar Kabid-Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar menjadi salah satu dasar penilaian."Secara etika Polri, itu pelanggaran," jelasnya.Meski demikian, Kompol DK tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.Sementara itu, Polda Sumut menyatakan pihaknya akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.Kasus ini bukan yang pertama menimpa DK. Pada Oktober 2025, ia pernah dijatuhi sanksi demosi tiga tahun oleh Propam Polda Sumut terkait penanganan perkara narkotika di Tanjungbalai. Dalam kasus itu, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka, Rahmadi. Putusan tersebut menuai kritik karena dianggap melampaui standar profesional.Lebih ke belakang, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga, Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah laporan masuk ke Polda Sumut pada November 2020.Meski jejak pelanggaran berulang, karier DK sempat bertahan. Ia bahkan kembali menempati posisi strategis di Ditresnarkoba. Di titik inilah publik mulai bertanya, seberapa konsisten penegakan etik dijalankan di tubuh Polri. Pemecatan DK menutup satu perkara, tapi membuka soal yang lebih besar yakni integritas dan akuntabilitas. Tanpa keduanya, kepercayaan publik terhadap Polri dalam hal ini Polda Sumut mudah runtuh, dan sulit dipulihkan.Maka dari itu, publik berharap Polda Sumut dapat tetap mempertahankan putusan pemecatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai wujud komitmen nyata dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian. Langkah ini dinilai penting agar institusi Polri terus berbenah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme. Dengan demikian, semangat Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar tercermin dalam setiap tindakan, sehingga Polri semakin dicintai dan dipercaya oleh masyarakat.
07 Mei 2026


