LensaDaily - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara ditangkap Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba perkara kasus tindak pidana pembakaran yang terjadi di Jangga Dolok, Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara pada hari Senin 9 Februari 2026 sÄ—kira pukul 09.00 WIB.Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku, Iqbal Sarif Sarumpaet (33), Wiraswasta, Islam, warga LK.I.PU Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah ditangkap di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran dipicu karena pelaku cekcok mulut dengan istrinya lalu pelaku kesal dan membakar rumah milik mertuanya. Pelaku ternyata merupakan menantu dari pemilik rumah," ungkap Ipda Khairuddin Sukriyanto, dalam keterangannya Minggu 31 Mei 2026.Khairuddin menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, sekira pukul 09:00 WIB, tepatnya di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Korban adalah Hisar Manurung (67), yang saat kejadian pergi ke ladang sawahnya untuk mengambil cangkul.Pada saat diladang sawahnya, Pelapor mendapat informasi dari Sarjono Sirait yang memberitahukan bahwa rumahnya terbakar kemudian ia langsung bergegas untuk melihat rumahnya dan benar Pelapor mendapati rumahnya sudah terbakar.Diketahui Taruli Boru Sitorus yang merupakan kakak ipar dari Pelapor yang berada di dalam rumah tersebut melihat Terlapor Iqbal Sarif Sarumpaet yang sebelumnya berada dirumah tersebut membakar tumpukan kain yang ada didalam kamar rumah tersebut sehingga rumah tersebut terbakar. Kemudian Taruli Boru Sitorus langsung keluar dari rumah tersebut untuk meminta tolong. Taruli Boru Sitorus melihat Terlapor langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut Hisar Manurung tidak terima dan melaporkannya ke Polres Toba.Pelaku diamankan setelah Sat Reskrim Polres Toba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 seng bekas dari rumah yang terbakar, 2 batang kecil kayu terbakar bekas rumah yang terbakar dan 1 kain terbakar bekas sisa dari rumah terbakar.
5 hari yang laluTag: polrestoba
LensaDaily - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Briptu AT, oknum polisi personel Polres Toba yang terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diputuskan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Briptu AT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika.Sidang KKEP Briptu AT tersebut dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba. Sidang dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi.Dalam persidangan, Briptu A.T terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di rumah R.M alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige pertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.Komisi Merekomendasikan PTDHSetelah memeriksa keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP memutuskan: Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela; Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Putusan tersebut, Briptu AT menyatakan banding.Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi. Langkah ini juga merupakan dukungan terhadap arah kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal anggota kepolisian sendiri.“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Toba.Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bukti bahwa Polres Toba tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.Dengan penindakan tegas terhadap personel yang melanggar, Polres Toba berharap dapat terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Toba.
19 Mei 2026LensaDaily - Tabrakan beruntun melibatkan mobil ambulan yang membawa jenazah dengan dua mobil lainnya terjadi di ruas jalan lintas Medan - Tarutung tepatnya di Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, pada Senin 20 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Akibat kecelakaan, enam orang mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga, melalui Kasat Lantas Iptu Janitra Giri Satya pada Selasa 21 April 2026, mengatakan, kecelakaan ini melibatkan satu unit ambulan membawa jenazah dan satu unit mobil bus serta satu unit mobil Daihatsu Terios. Kecelakaan berawal ambulan BK 8673 XL yang dikemudikan Hidupta Purba (40) warga Desa Jinabun, Kecamatan Hutabuloh, Kabupaten Karo, dengan penumpang 4 orang. Saat itu, kondisi cuaca hujan intensitas ringan.Menurut saksi yang berada di mobil ambulan, mobil tersebut berusaha mendahului kendaraan di depannya lalu berjalan terlalu ke kanan dan mengalami ban tergelincir serta hilang kendali sehingga bertabrakan dengan bus BB 7853 EA yang dikemudikan Cristiato Siahaan (19) warga Jalan Farel Pasaribu No.100, Kelurahan Sukamara, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar dengan penumpang 1 orang.Selanjutnya mobil Daihatsu Terios No Plat BM 1873 OL yang dikemudikan oleh Erikson Bernando Hutapea (45) warga Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba menabrak bagian Samping sebelah kanan ambulan yang datang dari arah bersamaan (Medan menuju Tarutung)."Akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi mobil ambulan mengalami luka robek di kepala sebelah kanan, luka robek di kuping sebelah kiri dan luka memar di kaki sebelah kiri," ungkap Giri.Korban terluka lainnya, penumpang mobil ambulan yaitu Katrina Hutapea (39) warga Jalan Balige, Desa Narumonda IV, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba mengalami luka robek di kepala sebelah kanan, luka robek di kuping sebelah kiri dan luka memar di kaki sebelah kiri.Endang Frida Hutahaean (40), benturan di kepala, luka lecet di kening dan benturan di kaki sebelah kiri, Jonggara Silalahi (69), luka robek di kepala sebelah kanan, luka robek di tangan sebelah kanan dan luka lecet di wajah dan Rori Divani Hutapea (23) mengalami luka memar di tangan sebelah kiri. Ketiga korban merupakan warga Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.Pengemudi dan 4 Penumpang mobil ambulance langsung dibawa berobat ke RSU Balige. Sementara pengemudi mobil bus mengalami luka luka dan langsung dibawa berobat ke RSUD Porsea. Sedangkan pengemudi mobil Daihatsu Terios tidak mengalami luka."Kasus kecelakaan ini telah ditangani petugas unit laka lantas Polres Toba dan ketiga kendaraan mengalami kerusakan dan sudah diamankan di Mako Polres Toba," pungkas Giri.
21 April 2026LensaDaily - Seorang anak berusia 3 tahun di Kabupaten Toba menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya yang harusnya menyayangi dan melindungi malah menjadi sosok menghancurkan, yang tega mencabuli. Pelaku kini telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Toba dan dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk mengatakan pelaku berinisial LS (39) ditangkap pada Minggu 8 Maret 2026. Aksi keji itu terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB tepatnya di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba telah terjadi dugaan Tindak Pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya."Anak tersebut kita sebut saja Melati berusia 3 tahun di asuh oleh ibunya berinisial FB (37) selaku Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kemudian anak tersebut mengeluh kepada maminya kalau di bagian kemaluannya terasa sakit," ucap AKP Erokson didampingi Sie Humas Polres Toba Bripda Fransiskus Situngkir, Kamis 12 Maret 2026.Setelah beberapa hari, melati dibawa ke sawah oleh maminya, namun Melati masih tetap mengeluhkan bahwa pada bagian kemaluannya terasa sakit. Melihat hal tersebut, maminya merasa curiga dengan keluhan anaknya tersebut. Lalu maminya langsung mengeceknya di rumah dan melihat bahwa ada luka sobek. Atas kejadian tersebut, pelapor (Mami Korban) merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib. Perlu dijelaskan juga bahwa pada hari tersebut korban juga di bawa ke Bindes untuk mengecek hal tersebut. Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur."Polres Toba juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang berada diwilayah hukum Polres Toba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah," pungkasnya.
12 Maret 2026LensaDaily - Nakhoda kapal KMP Kaldera Toba bernama Tunggul Simanjuntak (52) ditemukan tewas gantung diri di Gudang Wings Ramdor depan Jumat 20 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Kejadian ini membuat suasana di Pelabuhan Mulia Raja Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, mendadak gempar.Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, melalui Kapolsek Balige AKP Libertius Siahaan, SH, membenarkan nahkoda kapal ditemukan meninggal dunia bunuh diri dengan cara gantung diri. Dari identitasnya, korban Tunggul Simanjuntak tercatat warga Perum Duta Asri Palem I Blok C/18 RT/RW 001/007 Kelurahan Lerbak Wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.Katanya, keterangan saksi bernama Pradipta Marbun (23) dan ditemani oleh saksi Joni Andre Manullang (21) yang keduanya merupakan Anak Buah Kapal (ABK) hendak mengambil helm dari Ruangan Gudang Wings Ramdor depan KMP Kaldera Toba. Setelah memasuki ruangan tersebut, Pradipta Marbun melihat korban yang merupakan nahkoda kapal telah tergantung dengan menggunakan sehelai selimut kecil berwarna biru kehijauan di sebatang pipa besi yang melekat pada dinding gudang Wings Ramdor Depan.Dimana sebelumnya pintu Ruangan Gudang Wings Ramdor Depan dalam keadaan tertutup. Melihat kejadian tersebut Pradipta Marbun terkejut serta memberitahukan kejadian nahkoda kapal yang tergantung kepada beberapa awak kapal KMP Kaldera yang berada di KMP Kaldera Toba.Selanjutnya pihak Kepolisian Sektor Balige dan Personil Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Toba melakukan olah TKP serta mengevakuasi jenazah korban serta membawa korban ke Rumah Sakit Umum Porsea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.AKP Libertius Siahaan mengatakan, keterangan rekan korban menyebutkan, jika nakhoda kapal tersebut mengalami penyakit jantung dan sudah dilakukan operasi pemasangan ring. Hal ini diyakini menjadi penyebab korban mengakhiri hidupnya karena frustasi dengan penyakit yang dideritanya."Diduga modus korban bunuh diri dikarenakan frustasi akibat penyakit yang dialaminya, dimana sebelumnya korban menceritakan bahwa korban telah disarankan oleh dokter untuk dilaksanakan by pas pada bagian jantung korban," tutur Libertius.Katanya, sebelum ditemukan tewas gantung diri, keterangan para rekan rekan korban di KMP Kaldera Toba pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, tidak ada yang melihat dan mengetahui keberadaan korban. Pada pagi hari beberapa rekan korban sempat mencari tahu keberadaan korban, namun tidak ada yang melihat dimana pintu kamar korban dalam keadaan tidak terkunci serta HP milik korban terletak di atas meja yang berada di dalam kamar korban.Pengakuan rekan kerja korban yang bekerja di KMP Kaldera Toba, korban tidak ada permasalahan pada pekerjaan korban sebagai Nahkoda Kapal dan juga terhadap rekan rekan korban. Libertius menjelaskan belum diketahui penyebab kematian korban secara pasti namun terhadap jenazah korban tetap dilakukan pemeriksaan luar di Rumah Sakit Porsea. ‎Polisi membawa sejumlah barang bukti yang diamankan untuk keperluan penyelidikan yakni sehelai Selimut Kecil berwarna biru kehijauan (dari TKP), Sepasang sendal jepit berwarna hitam (dari TKP), KTP (dari kamar korban), dan Berbagai macam obat - obatan (dari kamar korban)."Pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami penyebab pasti kejadian ini dan memeriksa sejumlah kru kapal sebagai saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap kamar nahkoda dan pemeriksaan terhadap CCTV yang berada di Kapal Motor KMP Kaldera Toba," pungkasnya.
21 Februari 2026


