LensaDaily - Polisi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Robby Harianda Perangin-angin (29) di halaman Mapolres Tanah Karo, Kamis 12 Februari 2026. Peristiwa yang terjadi di Cafe/Club Malam Bravo SGR, Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe ini, korban tewas usai dianiaya empat tersangka.Rekontruksi yang digelar Satreskrim Polres Tanah Karo ini diikuti keempat para tersangka, yakni RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31), semuanya warga Kabanjahe. Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, S.T, serta menghadirkan para tersangka untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut, mulai dari awal pertemuan korban dengan para tersangka di dalam cafe hingga terjadinya aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adegan diperankan oleh keempat tersangka, didampingi 5 orang saksi serta 1 orang saksi pengganti korban.Kegiatan rekonstruksi turut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ruth Tampubolon, penasihat hukum para tersangka Ronald Sitepu, S.H, serta penasihat hukum pihak korban Elihu Tarigan, S.H.Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara. Dari 24 adegan yang diperagakan, kami dapat melihat secara jelas peran masing-masing tersangka, mulai dari terjadinya percekcokan hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Eriks.Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian adegan berjalan dengan lancar dan aman, serta sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.Pengamanan selama kegiatan berlangsung dilakukan secara ketat oleh personel Polres Tanah Karo guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
12 Februari 2026Tag: polrestanahkaro
LensaDaily - Ladang ganja di kawasan perbukitan Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dimusnahkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karokini memburu pemilik lahan yang diduga menjadi pelaku utama penanaman ganja tersebut.Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman menyerupai ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat 24 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.“Setelah dilakukan pengecekan ke TKP benar adanya, ditemukan tanaman diduga narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 300 batang,” ungkap AKBP Eko Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Oktober 2025.Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Sabtu 25 Oktober 2025, tim kembali melakukan pengecekan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan ulang, jumlah tanaman ganja yang tumbuh di lahan tersebut mencapai 400 batang.“Selanjutnya, kita melakukan pencabutan pohon ganja sebanyak 400 batang dari lokasi, kemudian dilakukan pemusnahan dengan disaksikan perangkat desa dan masyarakat setempat. Sebanyak 15 batang disisakan untuk keperluan barang bukti,” terang Kapolres Tanah Karo.Menanggapi pengungkapan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memberikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polres Tanah Karo dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan menutup ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga bisa segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemusnahan,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.Saat ini, tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo masih memburu pemilik lahan yang diduga menjadi pelaku utama dalam penanaman ganja tersebut. Proses penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti pendukung di lapangan.Kabid Humas menambahkan, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara.“Polda Sumut bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan dan memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
28 Oktober 2025LensaDaily - Seorang pria berinisial NSG (41), warga Jalan Bunga Malem 3 Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu(9/4/25) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. NSG ditangkap polisi di pinggir jalan kawasan Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.“Dari tangan tersangka NSG, petugas menemukan barang bukti 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat netto 15,35 gram,” kata Kapolres di Mapolres Tanah Karo, Sabtu(12/4).Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bal plastik klip, dua lembar tisu putih, satu potongan plastik hitam, satu unit handphone Android merek Oppo warna hijau muda, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BK 5413 UUU.Kapolres menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur guna mengamankannya. “Pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas. Kemudian, penggeledahan dilakukan di lokasi, tujuh paket sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, sedangkan lima paket lainnya terletak di tanah dekat pelaku diamankan,” jelas AKBP Eko Yulianto.Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Kapolres.Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.“Ini bukan akhir, kami akan telusuri lebih lanjut hingga ke akar akarnya,” tegasnya.(Tanah Karo)
12 April 2025


