LensaDaily - Peredaran narkotika jenis Etomidate dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dengan menangkap empat orang tersangka yang diamankan di Kabupaten Batu Bara dan Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (9/7/2026) mengenai dugaan adanya penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial OHPS (34) dan MR (30).Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria lain yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MFAD (29) dan MTAS (41). Dari pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.Dalam kegiatan pengembangan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MIA yang berada di lokasi. Setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penanganan terhadap MIA dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para tersangka mengakui cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan pengedar."Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan.Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
12 Juli 2026Tag: polresbatubara
LensaDaily - Kapal nelayan yang mengangkut 62 wisatawan karam di perairan Pulau Salah Namo, Kabupaten Batubara, pada Senin 24 Maret 2026. Kapal nahas tersebut mengalami kerusakan menuju perjalanan ke Pulau Salah Namo, yang mengakibatkan air laut masuk ke dalam kapal hingga para penumpang terpaksa menyelamatkan diri ke pesisir pulau.Kejadian kapal tenggelam tersebut terjadi Senin 24 Maret 2026 pukul 16.00 WIB, yang diterima personel Polairud Tanjung Tiram. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 18.00 WIB personel Polairud Tanjung Tiram segera bergerak menuju lokasi dengan menyewa dua unit kapal milik nelayan setempat.Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit kapal nelayan dalam kondisi karam, sementara seluruh penumpang telah berada di pesisir pantai dalam keadaan selamat. Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, personel Polairud melaksanakan evakuasi terhadap seluruh penumpang yang terdampar menggunakan dua unit kapal nelayan. Setelah perjalanan laut yang cukup panjang, sekira pukul 02.30 WIB dini hari, seluruh penumpang berhasil tiba dengan selamat di Pelabuhan Tanjung Tiram. Kedatangan para penumpang disambut langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara, di antaranya Bupati Batu Bara, Kapolres Batu Bara, perwakilan Danlanal Tanjung Tiram, para pejabat utama Polres Batubara serta personel Polsek Labuhan Ruku.Para penumpang kemudian diberikan pertolongan berupa makanan, minuman, serta upah-upah sebagai bentuk kepedulian. Adapun jumlah penumpang yang berhasil dievakuasi sebanyak 64 orang, terdiri dari dua rombongan wisatawan asal Medan dan Pekanbaru, serta dua orang anak buah kapal (ABK). "Seluruh penumpang dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," kata Kepala Unit Polisi Air Batubara, Ipda Hendrico Kaban.Setelah dilakukan pendataan, para penumpang selanjutnya dipulangkan ke daerah masing-masing menggunakan bus yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara maupun kendaraan pribadi.Sementara itu, kedua ABK kapal telah dimintai keterangan oleh personel Sat Reskrim Polres Batu Bara guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.Polres Batubara mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang hendak melakukan perjalanan wisata laut, agar memastikan kondisi kapal dalam keadaan layak berlayar serta memperhatikan faktor keselamatan guna menghindari kejadian serupa.Dengan respon cepat dan sinergi antar instansi, situasi dapat ditangani dengan baik sehingga seluruh penumpang dapat diselamatkan tanpa adanya korban jiwa.
24 Maret 2026LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di areal Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (26/4/2025).Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.Tak butuh waktu lama, akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (43) warga Dusun Butana Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.897 gram, tas ransel warna hitam, handphone Android, uang 50 Ringgit Malaysia, dan Uang tunai sebesar Rp1.035.000,-.Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.βSaat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,β ujarnya.AKP Ramses menegaskan, Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Sumatera Utara, khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara.βKami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,β tegasnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Batu Bara)
29 April 2025


