LensaDaily - Videografer Amsal Christy Sitepu yang divonis bebas atas kasus penggelembungan harga (mark up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo berharap tak ada lagi kasus serupa kemudian hari. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Amsal mengaku bersyukur atas vonis bebas hakim tersebut. Amsal Christy Sitepu mengungkapkan putusan ini, karena kebaikan Tuhan kepada dirinya. Hal itu diungkapkan Amsal Sitepu kepada wartawan, usai menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu siang, 1 April 2026."Amsal Christy Sitepu bukan siap-siapa, Amsal Christy Sitepu hanya warga negara biasa saja. Ini semua terjadi karena kebaikan Tuhan. Ini semua anugerah Tuhan yang menggerakkan orang-orang untuk keadilan saya ini," kata Amsal Sitepu dengan nada sedih dan terharu. Amsal Christy mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang mendoakan dan membantu dirinya dalam kasus ini. Sehingga ia menerima putusan bebasa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. "Saya berterima kasih kepada orang-orang yang mendoakan saya. Terakhir saya berterima kasih kepada Tuhan, yang semuanya menjadi mungkin. Tidak mustahil bagi Tuhan, Tuhan baik," ucap Amsal Sitepu.Amsal Sitepu berharap tidak ada lagi pekerja ekonomi kreatif di Indonesia seperti dia, yang ia dinilai dikriminalisasi atas pekerjaannya, yang hanya untuk mencari nafkah untuk keluarga. "Di momen ini, tidak ada lagi Amsal-Amsal yang dikriminalisasi lagi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif dikriminalisasi lagi di Indonesia ini, merdeka," ungkap Amsal Sitepu.Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan video profil desa di Kabupaten Karo. Kini, videografer asal Kabupaten Karo resmi menghirup udara bebas atas kasus menjeratnya. Sidang putusan atau vonis ini, berlangsung di ruang utama PN Medan, Rabu 1 April 2026. Sidang ini, pimpin oleh Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim. "Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Yusafrihardi Girsang, dalam membacakan amar putusan tersebut. Yusafrihardi Girsang mengungkapkan bebaskan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo. "Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim dihadapan terdakwa Amsal Christy Sitepu. Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.
01 April 2026Tag: pnmedan
LensaDaily - Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek peningkatan struktur jalan yang bernilai total Rp165,8 miliar. Kasus ini, Topan berperan mengajukan proyek jalan tersebut meski belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap.Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 19 November 2025. Dari pantauan, terlihat Topan Ginting menggunakan kemeja putih, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dikawal ketat oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan petugas kepolisian. Topan Ginting memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB.Selain Topan Ginting, ikut di sidangkan dalam waktu bersama, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, mantan PPK pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.Para terdakwa tersebut, menjalani persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 di gedung PN Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison, yang merupakan Ketua PN Medan dan beranggotakan Asad Lubis serta Rurita Ningrum.Dalam dakwaannya, Ketua tim penuntut umum KPK Eko Wahyu Prayitno mengungkapkan kedua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta menyepakati janji komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan. "Dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli," sebut JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno dalam persidangan. Lanjut, Eko menjelaskan uang dan janji fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang telah disidangkan lebih dulu yang keduanya disebut ingin memuluskan perusahaan mereka sebagai pemenang dua proyek bernilai besar itu melalui skema e-katalog."Dua proyek yang masuk dalam perkara ini adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar," katanya.Menurut dakwaan, proyek tersebut masuk dalam perubahan APBD 2025 yang diajukan Topan pada 12 Maret 2025 dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Maret 2025, meskipun dinas belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap. KPK menilai pengusulan anggaran itu dilakukan tanpa dasar perhitungan yang memadai dan tidak termasuk kategori pekerjaan mendesak atau darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan penganggaran.Rangkaian peristiwa dugaan suap tersebut dimulai sejak Februari 2025. Dari berbagai pertemuan yang dilakukan, KPK mencatat bahwa pembahasan fee dan pengaturan tender berlangsung di sejumlah lokasi seperti Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan.Dalam salah satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian komitmen fee 5 persen yang diajukan pihak perusahaan untuk memastikan kedua paket pekerjaan tersebut jatuh kepada PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.Aliran uang dalam perkara ini juga diuraikan secara rinci. Pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta ke rekening Rasuli, diikuti dengan transfer berikutnya sebesar Rp30 juta pada 19 Juni 2025. Sementara itu, uang sebesar Rp50 juta untuk Topan diberikan secara tunai pada 25 Juni 2025 di Grand City Hall Heritage Medan dan diterima melalui ajudannya, Aldi Yudistira. Selain para terdakwa, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima pemberian uang dalam proses survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis. Dalam dakwaan, KPK menyoroti perubahan spesifikasi material saluran beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025. Perubahan itu disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan tersebut, sehingga mengunci keduanya sebagai calon pemenang tender. Spesifikasi yang telah diubah kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan oleh konsultan, CV Balakosa, untuk memastikan kesesuaian dengan perusahaan pemberi suap.KPK juga menegaskan adanya instruksi langsung dari Topan kepada Rasuli untuk menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog pada 26 Juni 2025."Bahwa Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah “mainkan” sebagai bentuk instruksi. Meskipun dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket-paket tersebut ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama, sebelum kemudian dilakukan negosiasi e-katalog hingga malam hari," ucap Eko membacakan surat dakwaan tersebut di muka persidangan.Atas perbuatannya, KPK mendakwa para terdakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan hadiah terkait kewenangan jabatan. Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025, dengan masa penahanan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2025 untuk kepentingan proses persidangan. Sedangkan sidang lanjutannya digelar pada Rabu 26 November 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.
19 November 2025LensaDaily - Sidang lanjutan kasus korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap biaya 0,5 persen dari total anggaran untuk mengklik tender e-katalog. Sidang kanjutan ini menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 8 Oktober 2025.Ketiga saksi itu, adalah Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kusoktavianto selaku staf UPTD Gunungtua), serta Alexander Meliala selaku tenaga ahli konsultan PT Barakosa. Para saksi tersebut, memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan putranya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RNM).Bapak dan anak itu, terjerat kasus korupsi proyek peningkatan jalan provinsi, di Jalan Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengundang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Paluta, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.Dalam kesaksiannya, Ryan Muhammad mengungkap untuk memuluskan mendapatkan proyek jalan itu, ada fee 0,5 persen dari total anggaran tersebut atau sebesar Rp 450 juta. Uang tersebut, untuk mengklik tender melalui sistem e-Katalog untuk memenangkan perusahaan Kirun."Biasanya, memang untuk klik e-Katalog dikenakan biaya 0,5 persen dari nilai pagu anggaran. Saya tahu itu sejak saya bertugas, Yang Mulia," ucap Ryan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Khamozaro Waruwu di PN Medan. Ryan yang mengaku telah lama mengenal Rasuli menambahkan, sesuai dengan tugasnya, saksi diminta membantu urusan administrasi dan teknis proyek, termasuk proses verifikasi dan unggahan dokumen dalam sistem e-Katalog. Berdasarkan Surat Keputusan Dinas, Ryan dan Boby, menjabat sebagai tim e-Katalog pada proyek tersebut.Dalam kesaksiannya, Ryan memaparkan adanya beberapa pertemuan penting di Cafe Brother, tempat sejumlah pihak, termasuk Rasuli dan Topan Ginting, diduga membahas harga serta pengaturan calon pemenang tender."Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu, atas perintah Topan," ungkap Ryan.Ia juga menceritakan, survei proyek yang diikutinya dilakukan secara mendadak tanpa surat tugas resmi. Ia bahkan diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur, dengan seluruh biaya bahan bakar dan akomodasi ditanggung Rasuli. Ryan mengaku sempat mengirimkan nomor rekening kepada Reyhan Piliang pada 4 Juni 2025 untuk meminjam uang terkait kegiatan tersebut, namun pinjaman itu tidak terealisasi. "Namun tidak dikasi, Yang Mulia," ujar Ryan di hadapan majelis hakim.Saksi kedua, Bobby Dwi Kus Oktavianto, yang sejak Mei 2025 memegang akun dan kata sandi e-Katalog, juga memberikan kesaksian senada. Ia mengaku membantu Rasuli menayangkan proyek di sistem e-Katalog pada 26 Juni 2025. Menurut Bobby, perintah klik datang dari Rasuli dan Ryan atas instruksi Topan."Sudah diberitahu sebelumnya bahwa pemenang proyek adalah Kirun," kata Bobby.Ia juga mengaku menerima uang Rp500 ribu dari Topik Hidayat Lubis yang merupakan orang kepercayaan Kirun, sebagai uang 'piring' dari Kirun.Sementara itu, saksi ketiga, Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa, mengaku pernah diminta terdakwa Kirun untuk menghitung ulang nilai proyek dari Rp108 miliar menjadi Rp96 miliar setelah beberapa item pekerjaan dikurangi."Pertemuan dilakukan di Brother Cafe. Kirun meminta pemendekan jaringan irigasi dan pengurangan beberapa item pekerjaan lain," ujar Alexander.Namun keterangan itu dibantah Ryan yang menegaskan perubahan tidak hanya pada jaringan irigasi, tetapi juga pada pengurangan timbunan pilihan dan galian. Alexander kemudian mengaku bahwa pertemuan itu turut dihadiri Rasuli, Ryan, Jefri Bangun, dan beberapa staf lainnya. Ia merasa dijebak Rasuli karena diminta menyerahkan salinan dokumen perencanaan kepada calon pemenang proyek, bukan kepada PPK resmi sebagaimana mestinya.Hakim Anggota Yusfrihardi Girsang menegur Alexander karena keterangannya dinilai tidak logis dan berbelit-belit."Saudara hanya pegawai freelance, mengapa bukan direktur yang datang? Dan ini pelanggaran, karena saudara berkomunikasi langsung dengan penyedia. Jangan berkilah, saudara sudah tahu aturannya. Hakim tau anda bohong atau jujur, jadi percuma saja anda mengelak," tegas Girsang.Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menilai keterangan para saksi menunjukkan adanya pola pengaturan proyek yang sistematis di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Ia menyesalkan praktik yang seolah menjadi kebiasaan di balik proses tender melalui e-Katalog."Kalau benar uang Rp450 juta hanya untuk klik e-Katalog, ini sudah keterlaluan," ujarnya.Dari kesaksian yang terungkap di persidangan, majelis juga mencatat adanya pembagian fee proyek yang disebut sebagai "rahasia umum" di lingkungan Dinas PUPR dan Pemerintah Provinsi Sumut, yakni 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap dan pengaturan pemenang tender dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp96 miliar tersebut.Menutup sidang, Khamozaro menyampaikan bahwa pengadilan akan terus menelusuri aliran dana serta peran para pihak yang disebut dalam persidangan."Kita tunggu KPK membongkar tuntas kasus ini. Kalau mengacu pada fakta yang terungkap, banyak pihak yang bisa terseret," ujar Waruwu.Atas pernyataan para saksi, terdakwa Kirun dan Rayhan, sama sekali tidak membantah. JPU KPK, Eko Putra Prayitno, menambahkan bahwa untuk perkara dugaan suap dengan terdakwa Kirun dan Reyhan, masih akan dihadirkan sekitar 20 saksi tambahan. Pihaknya menargetkan proses persidangan dapat rampung pada akhir Oktober 2025.
09 Oktober 2025


