icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pnbp


Korupsi PNBP Pelabuhan, Kejati Sumut Tahan 3 Eks Kepala KSOP Belawan

LensaDaily - Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.Ketiga tersangka ditahan itu, yakni Wisnu Handoko (WH) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, Marganda LA Sihite (MLS) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024 dan Sapril Heston Simanjuntak (SHS) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024."Penetapan status tersangka, terhadap ketiga orang tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti, yang cukup serta perbuatan melawan hukum," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa 24 Februari 2026.Dalam kasus ini, Arif menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan. Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan."Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan atau Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan," jelas Arif.Arif mengatakan bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.Dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan."Ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka WH pada tahun 2023, SHS untuk tahun 2024 dan tersangka MLS juga untuk tahun 2024. Dimana pada masanya masing-masing tersangka, merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud," jelas Arif.Arif mengungkapkan perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Namun saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait, untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail."Setelah menetapkan status tersangka serta karena alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," kaya Arif. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Arif menambahkan tim penyidik Kejati Sumut, juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini, serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku."Penyidik Kejati Sumut, pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini, agar bersikap kooperatif. Sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai saat ini," ucap Arif.

25 Februari 2026