icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pilkada


MK Tolak Gugatan Sengeketa Pilkada Binjai, Ini Kata Amir-Jiji

LensaDaily - Pasangan Wali Kota Binjai terpilih Amir Hamzah-Hasanul Jihadi sambut baik putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilkada Binjai, Selasa (4/2/2025). Sebelumnya pasangan Donal-Andri menggugat Paslon Amir-Jiji, namun pada sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, menolak gugatan tersebut di antaranya karena gugatan tersebut sudah melewati batas waktu. Maka dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Mengetahui putusan MK tersebut, Hasanul Jihadi pun menyambut gembira. Sebab apa yang diperjuangkan selama ini adalah tak lain untuk kepentingan masyarakat Binjai. Maka sekali lagi pria yang akrab disapa Jiji itu pun menyebut, kemenangan ini adalah kemenangan bersama. "Dulu, ketika Pilkada kita berkontestasi. Kini setelah usai kontestasi, marilah kita sama-sama berkolaborasi untuk kemajuan Kota Binjai dan kesejahteraan masyarakatnya," ujar Jiji kepada wartawan. Pun tak lepas dari Donal-Andri yang menggugat hasil Pilkada Binjai, Jiji tetap ingin mengajak untuk bersama membangun Binjai. "Saya pribadi ingin bertemu Pak Donal, dan Paslon lainnya agar bisa sama-sama menyumbang tenaga dan pikirannya untuk Binjai," pungkas Jiji. Diketahui, pasangan Amir Hamzah-Hasanul Jihadi meraih 38.669 suara atau unggul dengan 31,29 persen dari tiga Paslon lainnya. (*)

04 Februari 2025

Amir-Jiji Segera Dilantik Jadi Wali Kota, Gugatan Pilkada Binjai Tak Berdasar

LensaDaily - Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Binjai nomor urut 4 Amir Hamzah - Hasanul Jihadi, Kamal Pane optimis gugatan yang diajukan pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Binjai nomor urut 3 Donal Anjar Simanjuntak - Muhammad Andri Alfisah di Mahkamah Konstitusi ditolak. Dia menilai gugatan yang diajukan Donal - Andri  tidak mendasar.Menurutnya , dalam gugatan yang dilayangkan pasangan tersebut tidak disebutkan secara detail  dimana letak kesalahan KPU Binjai dalam melakukan penghitungan suara. Mereka hanya meminta KPU harus melaksanakan Pilkada ulang. "Tidak ada disebutkan dalam gugatan secara detail dimana kesalahan atau pelanggarannya. Mereka hanya meminta KPU melakukan Pilkada ulang. Jadi, gugatan mereka tidak mendasar," ungkap Kamal kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).   Dia juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga sudah kadaluarsa. Sebab, permohonan gugatan yang diajukan pasangan tersebut sudah berakhir. Dimana , terlambat beberapa hari dari batas akhir pengajuan permohonan gugatan. "Gugatan yang diajukan sudah melebihi batas waktu yang diberikan. Waktu yang diberikan tiga hari terhitung Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan berdasarkan data yang kami terima, gugatan yang mereka ajukan, permohonannya dimasukan Senin. Artinya,  sudah melewati batas waktu pengajuan permohonan," ungkapnya.Dia menambahkan, keyakinan gugatan pasangan Donal - Andri ditolak adalah, permohonan gugatan itu tidak memenuhi syarat atau perundangan konstitusi.Dimana, syarat mengajukan gugatan berdasarkan aturan apabila selisih suara maksimum 1,5%. Sedangkan selisih suara antara pasangan Amir - Jiji dengan Donal - Andri yakni 2,9%. Sudah melewati batas maksimum."Makanya saya optimis gugatan mereka ditolak karena tidak mendasar dan tidak memenuhi perundangan konstitusi. Makanya, dalam gugatan mereka tidak mencantumkan selisih suara. Mereka hanya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pilkada. Jadi, sekali lagi saya sampaikan, gugatan mereka  akan ditolak dan pasangan Amir - Jiji tinggal menunggu waktu pelantikan," tambahnya. (*)

05 Januari 2025