icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: perkelahian


Pria di Tapteng Tewas Dibunuh Usai Lerai Pertengkaran di Warung Tuak

LensaDaily - Suasana tenang di warung tuak di Dusun III Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, berubah mencekam, dengan kematian seorang pria tewas dibunuh. Korban tewas usai melerai pertengkaran di warung tuak tersebut yang terjadi Senin 23 Februari 2026.Korban adalah E Manalu (36), tewas mengenaskan dibunuh DH (40). Pelaku yang diduga mabuk menganiaya korban dengan kayu dan batu koral. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah sempat menyerahkan diri kepada perangkat desa.Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang, membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. “Personel kami bersama Tim Inafis Polres Tapteng telah melakukan olah TKP," ujar AKP I.E. Simatupang dalam keterangannya Selasa 24 Februari 2026.Katanya, Kejadian ini sontak membuat suasana tenang di warung tuak tersebut seketika menjadi mencekam. Peristiwa berdarah ini berawal perselisihan yang bermula dari adu mulut di meja warung tuak.Saat itu, pelaku DH yang diduga mabuk sedang berada di warung tuak milik warga setempat pukul 20.30 WIB. Tiba di warung, DH terlibat cekcok mulut dengan pengunjung lain. Korban EM, yang juga berada di lokasi, mencoba melerai pertengkaran tersebut.Korban kemudian merangkul dan membawa pelaku keluar dari warung menuju arah rumah pelaku dengan maksud menenangkan situasi. Namun, setibanya di area rumah, situasi justru memanas hingga terjadi kontak fisik yang tidak terhindarkan antara E Manalu dengan pelaku.Perkelahian antara keduanya mengakibatkan korban EM mengalami luka parah. Pelaku diduga menggunakan benda tumpul berupa kayu sepanjang 80 cm dan batu sungai yang ditemukan di halaman rumah untuk memukul korban. Akibat luka serius pada bagian kepala dan wajah, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian."Barang bukti berupa kayu, batu sungai, serta pakaian korban telah diamankan,” jelas AKP I.E. Simatupang.Usai kejadian pembunuhan itu, pelaku DH yang juga mengalami luka robek di bagian pipi kanan akibat perkelahian tersebut, langsung mendatangi rumah Kepala Dusun untuk melaporkan kejadian dan menyerahkan diri. Oleh perangkat desa, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kolang sebelum akhirnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Tapteng.

24 Februari 2026

Gegara Giliran Main Biliar, Pria di Simalungun Bunuh Tetangga Usai Diserang Korban

LensaDaily - Seorang pria di Kabupaten Simalungun menikam tetangganya hingga tewas gegara ribut saat main biliar. Penikaman ini terjadi berawal korban mengikuti dan menyerang pelaku lebih dulu saat jalan pulang ke rumahnya hingga keduanya berkelahi.Perkelahian tersebut, korban bernama Edward Sembiring (52) tewas. Pelaku Dolmansen Sipayung (36) pun melarikan diri hingga Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkapnya di kawasan perbukitan tempat persembunyiannya pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri yang cepat dan responsif dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi. Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di perbukitan tempat dia melarikan diri,” ujar AKP Herison Manulang.Peristiwa bermula dari perselisihan kecil saat bermain biliar. Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban bermain biliar bersama dua saksi di warung Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ivan Purba, menjelaskan bahwa pertengkaran terjadi karena selisih paham mengenai giliran bermain.“Awalnya, korban dan tersangka terlibat keributan akibat perselisihan giliran bermain biliar. Sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya. Para saksi kemudian meminta pelaku untuk pulang untuk meredakan situasi,” ungkap IPDA Ivan Purba.Namun, setibanya pelaku di rumah, situasi kembali memanas. Korban diketahui mengikuti pelaku dan langsung menyerangnya hingga melukai tangan kiri Dolmansen Sipayung. Merasa disakiti, pelaku kemudian mengambil pisau dari rumahnya dan menemui korban di depan rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban. Perkelahian kembali terjadi dan mengakibatkan korban mengalami luka fatal akibat senjata tajam.Warga sekitar sempat membawa korban ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawa Edward Sembiring tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.Laporan polisi dengan nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA dibuat pada 14 November 2025 oleh pelapor SIS (33), seorang petani setempat.Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pembunuhan tersebut, antara lain Satu baju milik korban, sepasang sendal warna hitam dan Satu buah sarung pisauTiga saksi, yakni RPT (47), RS (33), dan RS (42), telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyidikan.“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Herison Manulang.Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

15 November 2025

Temui Guru Dilaporkan Orang Tua Siswa ke Polisi karena Melerai Perkelahian, Bobby Nasution: Kita Backup Penuh

LensaDaily - Guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi, mendapat perhatian Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution. Laporan orang tua murid terhadap guru ke polisi itu usai melerai perkelahian antar-siswa di sekolah.Guru tersebut adalah Sopian Daulai Nadeak, yang ditemui Bobby Nasution dirumahnya di Binjai, Jumat 31 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar kedua pihak bisa berdamai. Sopian diketahui dilaporkan setelah berupaya melerai perkelahian antar-siswa di sekolah. Ia mengaku justru menjadi korban penganiayaan dan telah membuat laporan balik ke pihak kepolisian, baru-baru ini.“Kalau dari kita, pasti ingin damai, dua-duanya. Harapan kita tentu dari pihak sekolah, murid, dan orang tua murid, ini sama-sama tugas kita mendidik anak. Jadi kita inginnya damai,” ujar Bobby.Bobby mengharapkan keduanya bisa mencabut laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian. Meski begitu, ia menegaskan, Pemprov Sumut akan memberikan dukungan penuh kepada guru yang bertindak benar dalam melaksanakan tugasnya.“Kalau memang dari orang tua murid berkeras tidak mau damai, ya pemerintah provinsi akan membackup penuh guru kita yang dalam hal ini melerai perkelahian, tapi malah dilaporkan ke polisi. Kita akan backup penuh,” tegasnya.Bobby juga meminta agar Sopian tidak mengundurkan diri dari profesinya sebagai guru. Pihak sekolah memberi kesempatan kepada Sopian untuk beristirahat sementara guna menenangkan diri.“Jangan mundur, nggak boleh, tadi saya sampaikan nggak boleh, nggak apa apa dikasih waktu cuti, menenangkan pikiran dan keadaan, karena ada kejadian ini," ujar Gubernur Sumut.Pada kesempatan tersebut, Bobby juga memberi pesan pada seluruh guru di Sumut. Ia mempercayai penuh semua tindakan yang dilakukan guru di sekolah. Ia mempersilakan guru untuk memberikan teguran pada anak-anak apabila bersalah.“Saya ingin sampaikan untuk seluruh guru, yang ada di Sumatera Utara, saya percaya penuh dengan guru-guru yang ada di Sumatera Utara bertindak yang baik silakan, memberikan teguran sama anak-anak, jangan takut intervensi dari manapun, ya tapi juga jangan terlalu keras, jangan terlalu keterlaluan sampai sampai ada luka fisik ataupun trauma kepada anaknya, hukuman itu untuk membuat jera bukan untuk membuat trauma,” kata Bobby.

31 Oktober 2025

Peragakan 11 Adegan Rekontruksi, Begini Ayah dan Anak Bunuh Pekerja Panglong di Deliserdang

LensaDaily - Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan pekerja panglong di lokasi kejadian Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kec Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sabtu siang, 13 September 2025. Tersangka Tua Panjaitan alias Maridon (45) dan anaknya bernama Hendra Syahputra Panjaitan (20) yang turut dihadirkan pada rekontruksi ulang, memperagakan sebanyak 11 adegan untuk mengungkap fakta sebenarnya.Korban bernama Wahyu Agung Pranata (26), kesehariannya bekerja di sebuah panglong Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang. Rekontruksi pembunuhan berencana ini langsung di pimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti hutabarat, bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, serta Jaksa Labuhan Deli, Surya Siregar dan pihak keluarga korban yang turut menyaksikan.Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu, 4 Juli 2025 Pukul 03.00 Wib di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Kec. Sunggal Kab Deli Serdang. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Rekontruksi tersebut, berawal pelaku Maridon mengajak anaknya tersangka Hendra Putra Panjaitan merencanakan penganiayaan terhadap saksi Reza. "Dalam adegan 1-6 yang diperagakan, tersangka menerangkan, berencana akan melakukan penganiayaan terhadap saksi Reza dan telah mempersiapkan obeng dan pisau," katanya.Lebih lanjut, rencana yang telah disusun pun dilancarkan tersangka. Maridon dan tersangka Hendra berhasil bertemu saksi Reza dan korban Wahyu hingga terjadi perkelahian."Dalam perkelahian tersebut, Hendra kalah melawan Reza dan Wahyu. Hal ini diterangkan pada adegan ke 7. Selanjutnya pada adegan 8, tersangka Maridon tidak terima anaknya tersangka Hendra kalah dan langsung maju hingga terjadi penusukan kepada korban wahyu gunakan obeng," jelasnya.Rekontruksi ulang pada adegan 8 - 11 diperagakan tersangka yakni, tersangka Maridon pulang kerumah usai melakukan penikaman menggunkan obeng terhadap korban Wahyu."Barang bukti yang turut diamankan yakni 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah pisau," tutur Kompol Bambang G Hutabarat.

13 September 2025