icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: perikanan


Jaga Populasi Ikan Pora-pora, DKP Sumut Awasi Penangkapan Ikan di Danau Toba

LensaDaily - Jaga populasi ikan pora-pora di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Sumut) aktif melakukan pengawasan di kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan mengantisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora dan menjaga populasi ikan endemik serta melindungi ekosistem Danau Toba.“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat 13 Maret 2026.Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penangkapan ikan tersebut melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 sentimeter.Di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, ditemukan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring 0,5 sentimeter, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata pada muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah, penangkapan ikan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.Selain melakukan pengawasan di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut juga melakukan upaya pengendalian melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan.Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan SIUP administrasi.“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196, dan untuk perubahan izin itu tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 itu merupakan perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny.

14 Maret 2026

Pemprov Sumut Susun Strategi Pengembangan Kawasan Unggulan Tiga Sektor

LensaDaily - Gubernur Sumut, Bobby Nasution menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menyusun strategi pengembangan kawasan unggulan daerah. Tiga sektor utama yang akan dikembangkan yakni perkebunan, perikanan, dan peternakan, dengan fokus menjadikannya komoditas bernilai industri.Untuk sektor perkebunan, Pemprov Sumut menetapkan kelapa, kopi, dan aren sebagai komoditas unggulan. Sementara itu, pada sektor perikanan difokuskan pada ikan asin dan ikan teri, sedangkan pada sektor peternakan, tengah dikaji antara sapi potong dan kambing sapera sebagai prioritas pengembangan.“Masih dalam tahap perencanaan, kita sedang merumuskan strategi yang tepat, bukan hanya sekadar memberikan bantuan lalu terputus, tetapi benar-benar berkelanjutan sehingga outputnya jelas terlihat,” ujar Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, saat memimpin rapat bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Kelautan dan Perikanan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis 13 November 2025.Menurut Bobby Nasution, pengembangan komoditas unggulan Sumut akan dilakukan melalui lima tahapan. Tahap pertama adalah perencanaan (2025–2026), dilanjutkan pengadaan dan pembangunan infrastruktur (2026), penguatan SDM (2026), hilirisasi (2027–2028), dan akhirnya masuk ke skala industri (2029).“Menuju arah industri tentu membutuhkan waktu, tapi program ini akan memberi dampak signifikan bagi perekonomian Sumut dan meningkatkan kesejahteraan petani serta peternak kita,” jelas Bobby, didampingi Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan.Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, dan juga merupakan program prioritas Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya. “Kita harus benar-benar bekerja keras untuk mencapai target ini. Ini bukan pekerjaan mudah dan tentu tidak singkat, tapi dampaknya akan signifikan bagi Sumatera Utara,” pungkasnya.

14 November 2025

Dorong Swasembada Pangan di Langkat, Kahiyang Ayu Tabur 15.000 Benih Ikan

LensaDaily - Sebanyak 15.000 benih ikan nila ditabur Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, bersama Staf Ahli I TP PKK Sumut Titiek Sugiharti di Desa Pematangserai, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Selasa 5 Agustus 2025.Penaburan benih ikan ini dalam rangka peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Sumut, sekaligus upaya mendorong kemandirian dan ketahanan pangan masyarakat melalui sektor perikanan.“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan PKK Sumut dalam memperkuat swasembada pangan, sekaligus meningkatkan ketahanan pangan masyarakat desa, khususnya melalui sektor perikanan,” ujar Kahiyang Ayu.Ia menjelaskan, program ini sejalan dengan visi pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan pemanfaatan potensi lokal. Melalui budidaya ikan, masyarakat desa diharapkan tidak hanya memperoleh sumber pangan bergizi, tetapi juga tambahan penghasilan yang mendukung kesejahteraan keluarga.“Dengan budidaya ikan, masyarakat desa dapat memperoleh tambahan pangan sekaligus penghasilan. Ini adalah bagian dari pemberdayaan ekonomi berbasis rumah tangga,” tambahnya.Pada kesempatan yang sama, Kahiyang Ayu bersama Titiek Sugiharti juga menyerahkan bantuan sembako dan tali asih kepada para Lansia dan anak yatim di sekitaran Desa Pematangserai.Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Langkat Endang Kurniasih Syah Afandin, menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan PKK Sumut, bagi penguatan ketahanan pangan di daerahnya.“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kehadiran Ibu Kahiyang dan rombongan di Desa Pematangserai menjadi semangat baru bagi masyarakat dalam memanfaatkan potensi lokal secara mandiri dan produktif,” ujarnya.Kegiatan penaburan benih ikan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut   Hamdan Sukri Siregar, serta jajaran pengurus TP PKK Provinsi dan Kabupaten Langkat.

05 Agustus 2025