icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pengusaha


Ekonomi Sumut Menguat, Peran HIPMI Didorong Tembus Pasar Global

LensaDaily - Fondasi ekonomi Sumut saat ini berada dalam posisi yang kuat, dengan salah satu penopangnya adalah semangat kewirausahaan yang terus tumbuh, khususnya di kalangan generasi muda. Capaian positif ekonomi Sumut, di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 4,53%, realisasi investasi yang melampaui target dengan nilai lebih dari Rp58 triliun, serta tingkat pengangguran yang menunjukkan tren penurunan secara konsisten.Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda), serta Forum Bisnis Daerah (Forbisda) Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sumut Tahun 2026 di Hotel Grand Mercure Medan, Sabtu 2 Mei 2026.Dalam sambutannya, Sulaiman menegaskan bahwa HIPMI bukan sekadar organisasi profesi, melainkan mitra strategis pemerintah dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tengah dinamika global.“Ini adalah sinyal bahwa fondasi ekonomi kita cukup kuat, dan salah satu penopangnya adalah semangat kewirausahaan yang terus tumbuh, khususnya di kalangan generasi muda,” ujar Sulaiman Harahap.Menghadapi tantangan perubahan iklim dan ketidakpastian global, Sulaiman memberikan lima arahan utama bagi kader HIPMI Sumut. Pertama, mengubah pola ekspor dari bahan mentah menjadi produk bernilai tambah tinggi. Kedua, mengadopsi praktik usaha ramah lingkungan demi keberlanjutan. Ketiga, memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan menembus pasar global.Selanjutnya, kader HIPMI diharapkan mampu menjadi pembina bagi lebih dari 100.000 pelaku usaha mikro di Sumut agar bisa “naik kelas”. Terakhir, memastikan investasi yang masuk memberikan dampak nyata bagi pengusaha lokal melalui transfer teknologi.Sementara itu, Ketua Umum BPD HIPMI Sumut, Dian Iskandar Nasution, menyambut baik kehadiran pemerintah provinsi. Ia menilai kehadiran Pj Sekdaprov memberikan suntikan semangat bagi para pengusaha untuk terus bersinergi.“FORBISDA ini merupakan ajang silaturahmi antar kader untuk berkolaborasi membangun Sumut. Kami berharap pertemuan ini melahirkan gagasan dan ide segar untuk kemajuan organisasi serta daerah,” ungkap Dian.Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diharapkan mampu menghasilkan program kerja yang adaptif serta menjadi motor penggerak penciptaan lapangan kerja baru di sektor-sektor inovatif berbasis teknologi

03 Mei 2026

Wilayah Terdampak Bencana dapat Relaksasi KUR, di Sumut 44 Ribu Debitur

LensaDaily - Pemerintah pusat berencana memberikan sejumlah program pemulihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satunya relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Menindaklanjuti rencana tersebut, Pemprov Sumut mempercepat proses sinkronisasi data UMKM antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.Hak ini dikatakan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat rapat koordinasi Penyaluran KUR Pascabencana Sumatera di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu 11 Maret 2026. Data tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir Maret 2026 agar program bantuan dapat segera direalisasikan.“Untuk itu, seminggu ini memastikan data dan angka yang tadi disampaikan, baik yang kami sampaikan, dari daerah, dari perbankan, dari Himbara, dan Kementerian, ini harus disinkronisasi, sebelum tanggal 31 sudah fix agar bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Gubernur Sumut Bobby Nasution.Dalam rapat yang dihadiri Menteri UMKM Maman Abdurrahman tersebut, Bobby menyampaikan bahwa banyak pelaku UMKM terdampak bencana, tidak hanya pada tempat tinggal tetapi juga pada lokasi usaha serta peralatan produksi."Selain tempat tinggal, tempat usaha adalah salah satu yang banyak terdampak juga, alat-alat produksi juga banyak yang terdampak, nah ini persoalan kedua yang banyak terdampak setelah kerusakan bangunan, memang saat ini di daerah terdampak bencana ekonomi sedang bangkit," kata Bobby.Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengapresiasi kepedulian Gubernur Sumut terhadap pelaku usaha kecil dan menengah di daerah tersebut.“Dan saya juga mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara yang cukup luar biasa memperdulikan atau memikirkan saudara-saudara kita pengusaha-pengusaha mikro, kecil dan menengah yang ada di Sumut ini," kata Gubernur.Secara nasional, terdapat sekitar 193 ribu pelaku usaha atau debitur terdampak bencana di tiga provinsi yang telah terdata. Dari jumlah tersebut, sekitar 44 ribu debitur berada di Sumut.Meski demikian, Maman sepakat dengan langkah Gubernur Bobby Nasution untuk melakukan sinkronisasi data antara Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah pusat. Ia juga memperkirakan jumlah tersebut masih akan bertambah karena proses pemetaan masih berlangsung hingga 31 Maret 2026.Maman juga menjelaskan beberapa bentuk relaksasi yang akan diberikan kepada debitur terdampak bencana, di antaranya grace period, perpanjangan masa pinjaman, restrukturisasi kredit, serta keringanan suku bunga."Tahun ini (suku bunga) dihilangkan, mereka 0%, jadi tidak dibebankan bunga, tahun depan nanti naik ke 3%, bank juga akan mengidentifikasi mana-mana saja UMKM Dari 193 ribu ini yang dia sudah betul-betul tidak punya kemampuan membayar, tetapi ada juga yang memang masih punya kemampuan membayar," kata Maman.

12 Maret 2026

7 Hari Sebelum Lebaran THR Wajib Dibayarkan, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

LensaDaily - Seluruh perusahaan swasta diingatkan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku dan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Selasa 3 Maret 2026.Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

03 Maret 2026