LensaDaily - Seorang pria di Kabupaten Simalungun ditangkap usai menggadaikan mobil yang ia pinjam selama 2 hari. Mobil tersebut tersangka gadaikan kepada seseorang yang baru ia kenal si Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kab. Deliserdang.Kasus yang ditangani Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar ini mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil inisial ARP (25) warga Parmahanan Kelurahan Pematang Sidamanik Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada Jumat dini hari 10 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB.Kapolseķ Siantar Martoba AKP Martua Manik SH menjelasalan bahwa penggelapan mobil tersebut diketahui pada Jum'at 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Medan Simpang Pertamina Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.Awalnya pada hari Senin 6 April 2026 pagi sekira pukul 10.00 Wib terduga pelaku mendatangi rumah korban inisial RS (56) di Jalan Medan Simpang Pertamina belakang SPBU Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan tujuan meminjam mobil Toyota Avanza BK 1930 DU warna Silver tahun 2017.Kemudian terjadi kesepakatan antara pelapor dengan terduga pelaku waktu peminjaman mobil tersebut selama 2 hari dan dikembalikan di hari Rabu 8 April 2026. Namun saat itu kendaraan dipakai saksi LS sehingga pelapor bersama terduga pelaku mengambil mobil tersebut berada di Jalan Sisingamangaraja dekat Kantor Bea Cukai Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB setiba dirumahnya, pelapor menyerahkan mobil tersebut kepada terduga pelaku. Setelah 2 hari kemudian pelapor menerima kabar yang mengaku sebagai teman terduga pelaku bahwa mobil telah dilarikan dan posisinya berada di Kota Medan. Pada Jumat dini hari 10 April 2206 sekira pukul 01.00 Wib terduga pelaku menemui pelapor dirumahnya dan menyampaikan bahwa mobil pelapor telah digadaikannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kab. Deliserdang.Mendengar itu pelapor berinisiatif mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk memberitahukan bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal respon cepat mengamankan terduga pelaku di rumah pelapor.Diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil pelapor tersebut dan mobil tersebut sudah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Hanya saja tidak diketahui berapa harga gadaian mobil pelapor tersebut.Adanya pengakuannya itu terduga pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba dan mobil masih tetap dalam pencarian."Tersangka ARP sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," Pungkas AKP Martua.
15 April 2026Tag: penggelapan
LensaDaily - Pelarian eks Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat Andi Hakim Febriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar, akhirnya terhenti. Ia diamankan dari pelariannya bersama sang istri saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu.Tersangka Andi Hakim Febriansyah tiba di Tanah Air bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah kembali dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan setibanya di Bandara Internasional Kualanamu petugas Imigrasi sebelum dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” kata Kombes Rahmat.Menurut dia, pengamanan terhadap tersangka merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum tersangka, agar yang bersangkutan bersedia kembali ke Indonesia.Kombes Rahmat menjelaskan, Andi dan istrinya sebelumnya diketahui berada di luar negeri dan menempuh perjalanan dari Australia, kemudian transit melalui Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya tiba di Tanah Air melalui Bandara Kualanamu.“Koordinasi, kemudian juga kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.Kabur Bersama Istri Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka ke Bali dan AustraliaPolda Sumut sebelumnya telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,” kata Rahmat pada Rabu 18 Maret 2026.Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/327/II/2026. Laporan dibuat oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.Namun saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Andi diketahui telah meninggalkan Indonesia. Penyidik mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat berangkat ke Bali bersama istrinya sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Australia.“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Rahmat.Ajukan Pensiun Dini dari BNIPenyidik juga menemukan bahwa sebelum kasus itu mencuat, tersangka lebih dulu mengajukan cuti dari pekerjaannya pada 9 Februari 2026. Tidak lama berselang, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bank BNI dan pensiun dini.“Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Rahmat.Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut.
30 Maret 2026LensaDaily - Dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp28 miliar digelapkan. Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terungkap bila penggelapan tersebut diduga dilakukan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat Andi Hakim Febriansyah alias AH.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, tersangka berinisial AH yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat, Rabu 18 Maret 2026.Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama 'BNI Deposito Investment' kepada pihak gereja.“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ujarnya.Padahal, lanjut dia, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka serta mengajukan penerbitan red notice.
19 Maret 2026LensaDaily - Aksi memalukan dilakukan seorang oknum polisi personel Polresta Deli Serdang yang mencuri sepeda motor rekannya sesama anggota Polri. Polisi lainnya yang menangani kasus ini telah menangkap oknum tersebut dan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Oknum polisi tersebut berinisial Bripda FE, yang melakukan penggelapan sepeda motor juniornya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22). Kasus bawa kabur hingga pencurian sepeda motor tersebut, berawal Rabu 31 Desember 2025."Kita tindak tegas dalam proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, Jumat 9 Januari 2026.Kala itu, pelaku melihat korban menggunakan sepeda motornya Honda dengan nomor polisi CRF BK 5174 AKC, yang baru keluar dari masjid. Lalu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makanan di luar Mako Polresta Deli Serdang. Kemudian, Bripda FE pergi dan tidak kembali hingga Jumat 2 Januari 2026."Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut, ke SPKT Polresta Deli Serdang," ungkap Hendria, Jumat 9 Januari 2026.Menerima laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang melakukan penyidikan dan langsung menangkap Bripa FE di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Senin 5 Januari 2026."Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personil Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," sebut Hendria.Dalam pemeriksaan terhadap Bripda FE, Hendria mengatakan pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian sepeda motor tersebut."Dari hasil interogasi, bahwa pelaku FE mengakui perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp. 9.500.000," jelas Hendria.Atas perbuatannya, Bripda FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oknum polisi itu, resmi ditahan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
09 Januari 2026LensaDaily - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur paparkan pengungkapan kasus yang menonjol wilayah hukum, dengan pencurian dan narkoba yang tertinggi. Polres Pematangsiantar komitmen menjamin keamanan bagi masyarakat dari aksi kriminalitas.Dalam paparannya pengungkapan kasus pencurian, penggelapan, penadahan Ranmor dan narkotika, di Lapangan Apel Mapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur mengatakan seluruhnya hasil pengungkapan periode 1 Oktober - 28 Oktober 2025. Pengungkapan ini oleh Satreskrim Polres Pematangsiantar dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus, terdiri 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan 1 kasus penadahan ranmor.Dari 9 kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka laki laki dewasa yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar yakni pemukiman dan jalan umum. Trend waktu kejadian yang sering terjadi pagi hari sebanyak 3 kasus mulai pukul 01.00 Wib - 08.00 Wib, siang hari sebanyak 1 kasus mulai pukul 12.00 WIB dan malam hari sebanyak 4 kasus. Untuk barang bukti yang disita berupa 7 unit sepedamotor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci sepedamotor, 1 buah kaos, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit Handphone (HP) Vivo Y12, 1 unit charger HP dan 2 buah kotak HP. Terhadap para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara, penggelapan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.900.000 serta Penadahan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000. "Khusus pengungkapan kasus Curanmor Sat Reskrim terkait Operasi Kancil Toba 2025 dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku di NKRI," jelasnya.Sambung Kapolres, dalam pengungkapan kasus narkotika periode 24 Maret - Oktober 2025 atau 8 bulan, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 103 kasus dengan jumlah tersangka 140 orang yang terdiri 130 orang laki laki dewasa, 9 orang laki laki perempuan serta 1 orang anak anak perempuan.Status para tersangka tersebut sebanyak 137 orang pengedar dan 3 orang pengguna/pemakai.Untuk barang bukti yang disita yakni narkotika sabu 567,22 gram, ganja 49,512,2 gram dan ekstasi 253 butir. Kemudian HP 127 unit, timbangan elektrik 25, uang tunai Rp. 42.425.000, 20 unit kendaraan R2, 2 unit kendaraan R4."Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita tersebut sebanyak 154.461 jiwa terselamatkan dari narkotika di Kota Pematangsianțar," tegas AKBP Sah Udur. AKBP Sah Udur menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kota Pematangsiantar."Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun narkoba dilingkungan masing masing sehingga langsung ditindaklanjuti," pungkas Kapolres.
29 Oktober 2025


