icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pencuri


Polsek Besitang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Halaban

LensaDaily – Personel Polsek Besitang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun XVIII Bukit Sukorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.Kapolsek Besitang AKP Sugiono SH MH menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah usai menjemput anak dari sekolah. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di sepeda motor sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban.“Mengetahui sepeda motornya dicuri, saksi yang merupakan suami korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan masyarakat. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Sugiono.Mendapatkan laporan dari Kepala Dusun setempat, piket Reskrim Polsek Besitang segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas mendapati pelaku telah diamankan warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa. Petugas kemudian mengamankan pelaku, membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dibawa ke Mapolsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut.Pelaku diketahui berinisial DKM (40), warga Desa Managen, Kecamatan Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BK 3123 PBN beserta satu buah kunci asli. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 juta.Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memproses perkara secara profesional serta transparan.“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Namun kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” ujar Kasi Humas Iptu Jekson.Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Besitang dan penyidikan terus dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(Langkat)

06 Januari 2026

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pencurian Rumah Mewah Bersenpi Antar Provinsi

LensaDaily – Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian rumah mewah lintas provinsi. Polisi berhasil meringkus tujuh tersangka, dimana  tiga di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengungkapkan bahwa para pelaku telah beraksi di berbagai daerah, termasuk Medan, Pematang Siantar, Lampung, dan beberapa wilayah di Pulau Jawa.“Komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menggunakan senjata api dalam aksinya dan menargetkan rumah-rumah mewah. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Yudhi dalam konfrensi pers dinMapolrestabes Medan, Senin (10/2/25).Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa sindikat ini terakhir kali beraksi di rumah milik Bakti Pandapotan Sihombing di Kompleks Cemara Hijau, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 17 Januari 2025 lalu. Para pelaku masuk dengan mencongkel pintu dan merusak CCTV, lalu mengangkut brankas berisi uang tunai Rp 200 juta dan dokumen berharga lainnya. Total kerugian korban mencapai Rp1 miliar.“Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian. Mereka bahkan mengubur brankas hasil curian di Simalungun untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kombes Gidion.Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para tersangka di Sukabumi, Jawa Barat. Pada Rabu, 4 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyergapan di Komplek Taman Anggrek, Sukabumi.“Saat penangkapan, beberapa pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.Tujuh tersangka yang ditangkap yaitu AH (30) Membantu mencongkel pintu, merusak CCTV, dan mengangkut brankas, AAR alias Saefullah (39) Pelaku utama yang membongkar rumah dan mengambil barang berharga, RL (37) Sopir dan pemantau situasi saat aksi berlangsung, MJA (27) Penadah barang curian, L (54) Menyembunyikan dan menguburkan brankas curian, FP (54) Ikut serta dalam penyembunyian barang bukti, AW (35) Diduga terlibat dalam perencanaan aksi.Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Sutrisno yang berperan sebagai orang yang masuk kerumah korban dan mengangkat brangkas dari kamar korban ke mobil, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti seperti 2 pucuk senjata api jenis revolver, 1  pucuk senjata api jenis Pen Gun, 10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, 1 gunting besi dan 2 obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu. Pecahan mata uang asing Dolar, New Zealand, Dolar Singapura, Thailand milik korban TKP Komplek Cemara. Kemudian, 5 Unit Hp milik para pelaku, baju, celana jacket, sepatu dan tas yang digunakan para pelaku pada saat beraksi dan teridentifikasi pada CCTV, unit berangkas yang curi pelaku. 1 buah Peperback yang berisi dokumen pelaku, 3 buah BPKB, 1 buah kartu credit, Sisa dokumen yang bekas bakar, 1 buah tang potong warna kuning, 1 buah tas ransel warna hijau, 2  buah obeng warna kuning. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, 1 unit M/mobil merk Daihatsu Sigra warna abu abu nopol B 2369 KOG, 1  unit motor CRF warna abu-abu, 1 unit motor onda Vario warna abu-abu nopol B 3829 UPI, 1 unit motor Suzuki Satria FU warna abu-abu 2 unit motor Honda PCX warna merah.Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk mengungkap kasus serupa. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara,” tegas Kombes Gidion.Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut dan Polrestabes Medan memastikan akan terus memburu pelaku lainnya serta menindak tegas setiap aksi kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(Medan)

11 Februari 2025