icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: penculikan


Polda Sumut Ungkap Pembunuhan Sadis Anggota Ormas karena Utang Narkoba, Mayat Dibuang ke Laut Aceh

LensaDaily - Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anggota ormas di Medan berinisial SSL, yang jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut). Tujuh orang ditangkap, namun pelaku utama masih diburu.Korban adalah SSL (35), warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi telah menangkap tujuh tersangka, yakni M (yang menjadi eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara otak pelaku masih buron (DPO). Penangkapan para pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvetia, Medan.Kasus ini terjadi pada Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai. Korban disergap oleh para pelaku, ditusuk, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil sedan untuk kemudian dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut."Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kita minta pelaku segera menyerahkan diri," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan di Dit Reskrimum Polda Sumut dalam keterangannya Senin 11 Agustus 2025.Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkotika. Iskandar Daut, sebagai otak pelaku, memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 malam, namun gagal menemukannya. Dua hari kemudian, M mendapat informasi korban berada di Diskotik Blue Star. Pelaku lalu merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur. Korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh.Di sana, sejumlah pelaku lain sudah menunggu untuk membuang korban ke laut. Sebelum dibuang, jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tujuh pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvetia, Medan. Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone.Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” tegas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.

11 Agustus 2025