icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pemkabbatubara


Korupsi Pembangunan Jalan di Batubara, Kejati Sumut Tahan 12 Tersangka

LensaDaily - Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023 hingga saat ini telah menjerat 12 orang sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Terbaru, 4 orang tersangka menyusul dilakukan penahanan.Keempat tersangka yang baru ditahan itu, masing-masing berinsial RS, AHD, ISRS dan FRH. Mereka berstatus sebagai konsultan pengawas dalam Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara itu.Plh Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, M.Husairi mengungkapkan Keempat tersangka itu, ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, pada Senin 1 September 2025, untuk 20 hari kedepan."Iya benar, kita melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara," sebut Husairi dalam keterangan persnya, Selasa 2 September 2025.Husairi mengungkapkan keempat tersangka itu dari hasil penyidikan Pidsus Kejati Sumut itu, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka."Dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar," katanya."Namun, dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan," jelas Husairi. Sebelumnya, sebanyak 8 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023, ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.Kedelapan tersangka ditahan itu, yakni MRA selaku wakil direktur CV.Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku wakil direktur CV.Agung Sriwijaya, AW selaku wakil direktur CV.Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV.Bersama.Kemudian, UP selaku wakil direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil direktur CV.Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV.Naila Santika dan TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Batubara sebagai Pejabat pembuat komitment (PPK).Husairi mengatakan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh para tersangka."Dengan modus operandi bahwa para tersangka, dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan," kata Husairi, dalam keterangan persnya, Sabtu 30 Agustus 2025.Husairi menjelaskan meski terjadi kekurangan volume pekerjaan. Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100%."Hal itu, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak," tutur Husairi. Husairi mengungkapkan masing-masing peran dan kapasitas para tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan.Lalu, tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit. Kemudian, tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.Peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi speksifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat. Peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.Sedangkan, peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan - Bulan Menuju Gambus Laut.Peran AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara.Sementara itu, peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara."Bahwa perbuatan para tersangka tersebut, diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli, untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04," jelas Husairi. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka itu, dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari pertama," ungkap Husairi.

02 September 2025