LensaDaily - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut atas pengesahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sumut akhir Tahun Anggaran (TA) 2025.Apresiasi tersebut disampaikan Surya pada Rapat Paripurna Pengesahan dan Penyampaian Keputusan DPRD Sumut tentang Rekomendasi terhadap LKPj Gubernur Sumut Akhir TA 2025, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin 11 Mei 2026. Hadir di antaranya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, para wakil ketua, serta anggota dewan.Surya mengatakan, rekomendasi DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif sekaligus bentuk sinergi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, dan memperkuat pelayanan publik.“Tahun 2025 merupakan masa yang penuh tantangan sekaligus peluang. Pemerintah Provinsi terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mempercepat pembangunan infrastruktur, menjaga stabilitas sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” ujar Surya.Meski demikian, Surya mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan. Karena itu, seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.“Termasuk evaluasi program dan kegiatan yang belum optimal, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.Adapun sejumlah poin rekomendasi DPRD Sumut terhadap LKPj Gubernur Akhir TA 2025 meliputi peningkatan ekonomi makro, reformasi birokrasi dan kepegawaian, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan, hingga pengelolaan aset daerah agar lebih produktif.“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meyakini bahwa dengan hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, maka cita-cita mewujudkan Sumut yang unggul, maju, dan berkelanjutan akan dapat kita capai bersama,” pungkasnya.Selain agenda tersebut, Wagub Surya juga menghadiri rapat paripurna penyampaian tanggapan fraksi terhadap pandangan gubernur atas Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan. Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang Kepemudaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, serta penyerahan dokumen ranperda dari Ketua DPRD Sumut kepada Wagub Surya.
12 Mei 2026Tag: pelayananpublik
LensaDaily - Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di 18 kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor dipastikan tetap berjalan. Pelayanan ini sangat dibutuhkan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan publik secara optimal meskipun dalam kondisi darurat.Hak ini dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution saat bertemu Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto di ruang kerja Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin 23 Februari 2026.Gubernur Bobby menyampaikan, akibat bencana banjir dan tanah longsor, ada dua desa yang telah tertimbun longsor. Kedua desa tersebut berada di Kecamatan Tukka dan Sorkam. Awalnya, sejumlah akses menuju desa terdampak bencana, khususnya menuju Tapanuli Tengah (Tapteng), terputus. Pemprov Sumut bersyukur bantuan yang diberikan pemerintah pusat dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah di daerah.“Pada saat bencana kondisi pemerintah tingkat desa, secara fisik kantor desa sangat terdampak. Namun pascabencana, fungsi pemerintahan di kabupaten/kota yang terkena bencana semua aktif. Pelayanan di rumah sakit, Puskesmas menjadi fokus utama perbaikan pada saat bencana,” kata Bobby.Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Surat Keputusan Gubernur telah menetapkan status tanggap darurat bencana guna percepatan pemulihan daerah yang terdampak banjir dan tanah longsor pada akhir tahun lalu. Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan bantuan kepada daerah terdampak yang berasal dari ASN Bapeg Sumut berupa sembako yang disalurkan melalui posko bencana. Kemudian, ada juga bantuan kepada pemerintah daerah yang terdampak banjir sebesar Rp2 miliar.Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto menyampaikan tujuan kedatangannya ke Sumut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana.Hal ini meliputi penyelenggaraan tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan ASN, fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi.“Memastikan bahwa pelayanan publik digital dapat dilaksanakan untuk semua sektor. Seperti surat kendaraan, tanah. Digitalisasi ini untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat,” ucapnya.Pada pertemuan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Sumut Surya, Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Provinsi Sumut Sutan Tolang Lubis, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Erwin Hotmansah Harahap, Kepala Biro Organisasi Dedi Jaminsyah Putra Harahap, beserta jajaran pimpinan Kementerian PANRB.
24 Februari 2026LensaDaily - Penyelenggara pelayanan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) diminta aktif mengelola pengaduan masyarakat yang masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Hal ini bertujuan agar kehadiran pemerintah dapat dirasakan, kepercayaan masyarakat terbangun, sehingga pelayanan publik di Sumut dapat terus ditingkatkan.Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, yang diwakili Sekretaris Diskominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia melalui SP4N LAPOR di lingkungan Pemprov Sumut, yang digelar di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis 12 Februari 2026.“Kami minta semua perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, wajib aktif menggunakan dan mengelola pengaduan publik di SP4N LAPOR, agar kita dapat meningkatkan lagi pelayanan publik yang ada di Sumut,” ujar Yazid.Sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016, seluruh penyelenggara negara, termasuk Pemprov Sumut, diwajibkan menjalankan aplikasi SP4N LAPOR untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy serta menjamin hak dan memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan.“Dengan begitu, seluruh aduan yang masuk dapat dikelola secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik oleh penyelenggara pelayanan publik,” kata Yazid.SP4N LAPOR memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memulihkan ketidakpuasan masyarakat.“Kita tidak akan mengetahui segala kelemahan dan kekurangan pelayanan publik yang kita berikan tanpa adanya kritik, saran, gagasan, serta masukan maupun aduan dari masyarakat. Dari pengaduan inilah Pemprov Sumut dapat melakukan profiling customer, mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat, dan menjadi cikal bakal lahirnya inovasi dalam pelayanan publik,” jelas Yazid.Hadir dalam kegiatan tersebut narasumber Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Rega Tadeak Hakim, serta Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Florencia S Sipayung. Peserta kegiatan terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemprov Sumut.Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Sumut, Porman Juanda Marpomari Mahulae, sebelum memandu diskusi menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pelaksana pelayanan pengaduan telah diatur secara jelas.Dikatakan Porman, pelaksana pelayanan pengaduan terdiri dari pembina langsung yakni Gubernur Sumut, pengarah Sekretaris Daerah, penanggung jawab seluruh kepala OPD, pejabat pengelola pengaduan Diskominfo, pejabat penghubung yakni sekretaris di setiap tingkat OPD, serta pejabat pelaksana yang memberikan layanan pengaduan di masing-masing OPD.“Sebagai pengelola pengaduan, kami akan mendistribusikan setiap pengaduan yang masuk langsung kepada sekretaris di tingkat OPD agar pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh pejabat pelaksana di masing-masing OPD,” kata Porman.Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, mengatakan pengelolaan pengaduan harus dilakukan secara teamwork. Tidak hanya Dinas Kominfo yang berperan sebagai pengelola pengaduan, tetapi seluruh OPD harus berkontribusi, karena pihak yang mengeksekusi pengaduan berada di masing-masing perangkat daerah.“Kita harap masyarakat mengadu melalui kanal resmi pemerintah, bukan di media sosial. Masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan publik sesuai standar dan tidak diskriminatif. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan komplain dan hal ini menjadi bahan masukan serta evaluasi untuk perbaikan dan perumusan kebijakan pelayanan publik ke depan,” kata Rega.Rega juga menyampaikan, berdasarkan hasil kinerja pengelolaan pengaduan Provinsi Sumut tahun 2025, terdapat 263 aduan dengan tingkat penyelesaian mencapai 97,7%. Topik aduan tertinggi berkaitan dengan ketenagakerjaan, pendidikan, pekerjaan umum, kependudukan, dan infrastruktur jalan.“Pelayanan pengaduan di Sumut ke depan diharapkan dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah,” harap Rega.Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Florencia S. Sipayung, memaparkan materi terkait inovasi pengelolaan pengaduan progresif dan partisipatif (Propartif). Inovasi ini menekankan pendekatan pelayanan pengaduan yang berkeadilan kepada masyarakat, di mana petugas pelayanan memperlakukan pengadu secara adil dengan membangun hubungan yang baik dan menyenangkan.“Kita bisa melakukan pelayanan pengaduan dengan Propartif, yakni progresif dan partisipatif. Artinya, kita melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian pengaduan. Masyarakat tidak hanya sekadar menyampaikan pengaduan, tetapi juga dihargai perspektifnya dengan bertanya kembali apa yang diharapkan dan apa yang menurut pengadu sebaiknya dilakukan,” jelas Florencia.Menurut Florencia, dampak dari pendekatan Propartif antara lain masyarakat dapat menarik kembali pengaduannya karena sudah merasa kegundahannya terurai melalui perlakuan petugas yang baik dan adil. Dengan demikian, pelayanan pengaduan yang dapat diselesaikan sejak awal akan menghemat waktu dan anggaran.“Dampak lainnya adalah meningkatnya kepuasan dan kepercayaan masyarakat, membaiknya akses layanan pemerintah, serta meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dan hukum,” kata Florencia.
13 Februari 2026LensaDaily - Ombudsman Republik Indonesia menganjar penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) atas Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Lembaga independen tersebut menilai Pemprov Sumut berhasil menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas serta tata kelola pemerintahan tanpa cacat administrasi.Penghargaan diserahkan Ombudsman RI kepada Pemprov Sumut di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta, Kamis 29 Januari 2026, dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Predikat ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang dinilai bekerja keras membenahi pelayanan dan tata kelola pemerintahan.Opini Ombudsman tersebut menunjukkan unit pelayanan yang dinilai mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara profesional, transparan, dan akuntabel. Predikat ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.“Ini mencerminkan implementasi nyata visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, khususnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin 2 Februari 2026.Menurut Sulaiman, tidak ditemukannya indikasi maladministrasi yang signifikan merupakan bukti bahwa upaya reformasi birokrasi dan penguatan sistem pelayanan publik telah berjalan efektif. Raihan tersebut menjadi dorongan dalam mendukung terwujudnya Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.“Ini bukti reformasi birokrasi yang terus didorong Pak Gubernur Bobby Nasution berjalan dengan baik, oleh karena itu akan terus kita tingkatkan untuk mewujudkan Sumut yang unggul, maju dan berkelanjutan,” kata Sulaiman.Sebelumnya, predikat ini dikenal dengan nama Kepatuhan Pelayanan Publik. Namun, pada tahun 2025 diubah menjadi Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Perubahan ini merupakan upaya Ombudsman untuk menilai pelayanan publik secara lebih komprehensif dibandingkan survei kepatuhan sebelumnya.“Kita semua berharap ikhtiar ini ke depan menjadi cerminan nyata bagaimana kualitas pelayanan publik, bila BPK menilai tata kelola penggunaan anggaran, Ombudsman minilai output penggunaan anggaran,” kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat acara penyerahan.Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Dari pelayanan publik, masyarakat dapat merasakan bahwa undang-undang dan peraturan bukan sekadar teks semata.“Di situlah hukum dirasakan, bukan dalam teks UU belaka, tetapi dalam antrian layanan, kejelasan prosedur, kepastian waktu dan sikap dari aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yusril.Turut hadir Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanegara, jajaran kementerian terkait, serta para gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia. Hadir pula jajaran Ombudsman serta pejabat tinggi kementerian dan lembaga yang dinilai.
03 Februari 2026LensaDaily - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menekankan seluruh pejabat utama dan kapolres jajaran untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas Polri. Juga memperkuat soliditas internal, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Utara.Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumut saat memimpin serah terima jabatan (sertijab) dan pengukuhan Pejabat Utama (PJU) serta Kapolres jajaran Polda Sumut yang digelar di Aula Tribrata Lantai I Mapolda Sumut, Kamis 8 Januari 2026.Rangkaian mutasi, rotasi, dan promosi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2871A, ST/2871B, ST/2871C, dan ST/2871D/XII/KEP./2025, dengan total 42 personel Polri yang terlibat. Tercatat 16 personel masuk Polda Sumut, 15 personel keluar, 9 personel mengalami rotasi jabatan di lingkungan Polda Sumut, serta 2 personel dikukuhkan dalam jabatannya.Pergantian jabatan meliputi sejumlah posisi strategis, mulai dari Pejabat Utama Polda Sumut seperti Karo SDM, Karo Ops, Dir Samapta, Dirreskrimsus, Dirpolairud, Kabid TIK, Kabid Propam, hingga para Kapolres di berbagai wilayah hukum jajaran Polda Sumut.Dalam amanatnya, Kapolda Sumut menekankan bahwa mutasi jabatan merupakan langkah strategis untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.“Mutasi dan rotasi jabatan ini merupakan bagian dari pembinaan karier serta upaya meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kinerja personel Polri, khususnya di lingkungan Polda Sumatera Utara,” ujar Irjen Pol Whisnu Hermawan.Kapolda Sumut juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik dan dikukuhkan agar segera beradaptasi dengan lingkungan tugas masing-masing serta menjaga kepercayaan publik.“Saya berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat melanjutkan program yang telah berjalan, menghadirkan inovasi, serta meningkatkan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Utara,” tegasnya.
09 Januari 2026


