LensaDaily - Percepatan transformasi digital pemerintahan melalui penguatan kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan layanan publik yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib mewakili Gubernur Sumut Bobby Nasution saat membuka kegiatan ‘Pendampingan Penerapan Kebijakan Pemerintah Digital Regional Sumatera Tahun 2026’ yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Adora Convention, Jalan Harmonika Nomor 7 Medan, Senin 29 Juni 2026.Suib mengatakan transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, terintegrasi, dan akuntabel."Transformasi digital merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," ujarnya.Menurut Suib, keberhasilan transformasi digital tidak diukur dari banyaknya aplikasi yang dibangun, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat."Keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari banyaknya aplikasi yang dibangun, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat berupa pelayanan publik yang lebih cepat, sederhana, berkualitas, dan terpercaya," tegasnya.Ia berharap kegiatan tersebut menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus mempercepat implementasi transformasi digital di setiap instansi pemerintah. Karena itu, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut diajak memperkuat kolaborasi lintas sektor, memperbaiki tata kelola data, mengintegrasikan aplikasi pelayanan publik, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia digital, serta membangun budaya kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.Suib juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PANRB yang telah mempercayakan Sumatera Utara sebagai tuan rumah kegiatan pendampingan bagi pemerintah daerah se-Regional Sumatera.Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki nilai strategis sebagai bagian dari persiapan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital sesuai amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026, sekaligus mendukung agenda percepatan transformasi digital pemerintahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan keberhasilan transformasi digital tidak ditentukan oleh jumlah aplikasi yang dibangun, tetapi dari kemampuan pemerintah menghadirkan layanan yang mudah diakses, terintegrasi, berpusat pada kebutuhan masyarakat, dan memberikan manfaat nyata.Ia berharap melalui kegiatan tersebut pemerintah daerah mampu menyusun perencanaan yang selaras dengan kebijakan nasional, memperkuat implementasi pemerintahan digital, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan pemanfaatan data, serta memperkuat keamanan informasi."Kementerian PANRB menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci keberhasilan transformasi digital dalam mewujudkan pemerintahan yang adaptif, responsif, dan terpercaya," ucapnya.Mohammad juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung percepatan transformasi digital melalui sinergi dengan pemerintah pusat. Menurutnya, transformasi digital tidak hanya berfokus pada pembangunan aplikasi, tetapi pada penyediaan layanan yang mudah diakses, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***
29 Juni 2026Tag: pelayananpublik
LensaDaily - Pemko Tanjungbalai didorong percepatan penataan kawasan perkotaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat daya saing daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terintegrasi dan kolaboratif.Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution saat menerima audiensi Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara beserta jajaran di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu 24 Juni 2026.Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menerima berbagai usulan dari Pemko Tanjungbalai terkait pengelolaan kawasan perkotaan, pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga penataan kota. Beberapa usulan juga menyangkut titik-titik yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumut.“Kami apresiasi penyampaian dari Walikota Tanjungbalai, dan saya kira ini salah satu konsep yang terbaik dari beberapa pemaparan kepala daerah. Sebagaimana kita tahu, kota ini punya potensi besar dari perikanan dan kelautan, sekaligus menjadi ikon,” ujar Bobby Nasution.Menurut Bobby, potensi besar tersebut perlu terus diperkuat agar mampu mengangkat citra Tanjungbalai dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Ia juga menilai diperlukan langkah konkret untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan melalui pengembangan sektor-sektor unggulan daerah.“Karena itu bagaimana bisa kita menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih baik atau menguntungkan bagi masyarakat. Sehingga kalau ada pilihan, orang akan mencari pekerjaan yang baik dan bisa menghidupi keluarganya. Untuk itu perlu ada konsep pembangunan yang jelas, dengan adanya potensi unggulan di setiap daerah,” jelas Bobby Nasution.Karena itu, Bobby menyambut baik rencana Pemko Tanjungbalai membangun kawasan baru, melakukan penataan kota, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat.“Banyak potensi daerah yang bisa kita andalkan. Dan untuk membangun kawasan baru, tentu kami mendukung. Apa yang diperlukan nanti, kita bisa sama-sama berkolaborasi mengerjakannya. Begitu juga untuk pembangunan (perbaikan) jalan provinsi di sana, kita minta bisa dilakukan lelang dini sesuai perencanaan, agar secepatnya dikerjakan,” sebut Gubernur.Selain itu, Bobby Nasution juga mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan, khususnya di RSUD Tanjungbalai. Menurutnya, pengelolaan rumah sakit daerah harus diawali dengan penguatan kualitas pelayanan dan manajemen sebelum melakukan pembangunan fisik, sehingga mampu memberikan manfaat optimal sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan daerah.Sementara itu, Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi atas perhatian dan respons cepat Gubernur terhadap berbagai kebutuhan pembangunan di daerahnya. Ia memaparkan sejumlah usulan, mulai dari perbaikan jalan, pembangunan terminal, hingga dukungan infrastruktur menuju Pulau Buaya di Kecamatan Teluknibung yang direncanakan menjadi kawasan sentra perikanan.“Kami berharap bagaimana perhatian dari Pak Gubernur untuk bisa membantu membenahi Kota Tanjungbalai. Dan satu rencana kami adalah pengembangan kawasan sentra perikanan yang memerlukan bantuan akses jembatan menuju ke lokasi sekitar 100-150 meter jaraknya,” ujar Mahyaruddin.Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Tanjungbalai telah menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) sebagaimana dicanangkan Pemprov Sumut. Saat ini cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 99,4 persen penduduk, sehingga fokus berikutnya adalah peningkatan kualitas layanan kesehatan, khususnya di RSUD Tanjungbalai.***
25 Juni 2026LensaDaily - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut atas pengesahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sumut akhir Tahun Anggaran (TA) 2025.Apresiasi tersebut disampaikan Surya pada Rapat Paripurna Pengesahan dan Penyampaian Keputusan DPRD Sumut tentang Rekomendasi terhadap LKPj Gubernur Sumut Akhir TA 2025, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin 11 Mei 2026. Hadir di antaranya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, para wakil ketua, serta anggota dewan.Surya mengatakan, rekomendasi DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif sekaligus bentuk sinergi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, dan memperkuat pelayanan publik.“Tahun 2025 merupakan masa yang penuh tantangan sekaligus peluang. Pemerintah Provinsi terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mempercepat pembangunan infrastruktur, menjaga stabilitas sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” ujar Surya.Meski demikian, Surya mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan. Karena itu, seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.“Termasuk evaluasi program dan kegiatan yang belum optimal, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.Adapun sejumlah poin rekomendasi DPRD Sumut terhadap LKPj Gubernur Akhir TA 2025 meliputi peningkatan ekonomi makro, reformasi birokrasi dan kepegawaian, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan, hingga pengelolaan aset daerah agar lebih produktif.“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meyakini bahwa dengan hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, maka cita-cita mewujudkan Sumut yang unggul, maju, dan berkelanjutan akan dapat kita capai bersama,” pungkasnya.Selain agenda tersebut, Wagub Surya juga menghadiri rapat paripurna penyampaian tanggapan fraksi terhadap pandangan gubernur atas Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan. Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang Kepemudaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, serta penyerahan dokumen ranperda dari Ketua DPRD Sumut kepada Wagub Surya.
12 Mei 2026LensaDaily - Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di 18 kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor dipastikan tetap berjalan. Pelayanan ini sangat dibutuhkan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan publik secara optimal meskipun dalam kondisi darurat.Hak ini dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution saat bertemu Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto di ruang kerja Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin 23 Februari 2026.Gubernur Bobby menyampaikan, akibat bencana banjir dan tanah longsor, ada dua desa yang telah tertimbun longsor. Kedua desa tersebut berada di Kecamatan Tukka dan Sorkam. Awalnya, sejumlah akses menuju desa terdampak bencana, khususnya menuju Tapanuli Tengah (Tapteng), terputus. Pemprov Sumut bersyukur bantuan yang diberikan pemerintah pusat dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah di daerah.“Pada saat bencana kondisi pemerintah tingkat desa, secara fisik kantor desa sangat terdampak. Namun pascabencana, fungsi pemerintahan di kabupaten/kota yang terkena bencana semua aktif. Pelayanan di rumah sakit, Puskesmas menjadi fokus utama perbaikan pada saat bencana,” kata Bobby.Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Surat Keputusan Gubernur telah menetapkan status tanggap darurat bencana guna percepatan pemulihan daerah yang terdampak banjir dan tanah longsor pada akhir tahun lalu. Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan bantuan kepada daerah terdampak yang berasal dari ASN Bapeg Sumut berupa sembako yang disalurkan melalui posko bencana. Kemudian, ada juga bantuan kepada pemerintah daerah yang terdampak banjir sebesar Rp2 miliar.Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto menyampaikan tujuan kedatangannya ke Sumut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana.Hal ini meliputi penyelenggaraan tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan ASN, fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi.“Memastikan bahwa pelayanan publik digital dapat dilaksanakan untuk semua sektor. Seperti surat kendaraan, tanah. Digitalisasi ini untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat,” ucapnya.Pada pertemuan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Sumut Surya, Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Provinsi Sumut Sutan Tolang Lubis, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Erwin Hotmansah Harahap, Kepala Biro Organisasi Dedi Jaminsyah Putra Harahap, beserta jajaran pimpinan Kementerian PANRB.
24 Februari 2026LensaDaily - Penyelenggara pelayanan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) diminta aktif mengelola pengaduan masyarakat yang masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Hal ini bertujuan agar kehadiran pemerintah dapat dirasakan, kepercayaan masyarakat terbangun, sehingga pelayanan publik di Sumut dapat terus ditingkatkan.Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, yang diwakili Sekretaris Diskominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia melalui SP4N LAPOR di lingkungan Pemprov Sumut, yang digelar di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis 12 Februari 2026.“Kami minta semua perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, wajib aktif menggunakan dan mengelola pengaduan publik di SP4N LAPOR, agar kita dapat meningkatkan lagi pelayanan publik yang ada di Sumut,” ujar Yazid.Sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016, seluruh penyelenggara negara, termasuk Pemprov Sumut, diwajibkan menjalankan aplikasi SP4N LAPOR untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy serta menjamin hak dan memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan.“Dengan begitu, seluruh aduan yang masuk dapat dikelola secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik oleh penyelenggara pelayanan publik,” kata Yazid.SP4N LAPOR memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memulihkan ketidakpuasan masyarakat.“Kita tidak akan mengetahui segala kelemahan dan kekurangan pelayanan publik yang kita berikan tanpa adanya kritik, saran, gagasan, serta masukan maupun aduan dari masyarakat. Dari pengaduan inilah Pemprov Sumut dapat melakukan profiling customer, mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat, dan menjadi cikal bakal lahirnya inovasi dalam pelayanan publik,” jelas Yazid.Hadir dalam kegiatan tersebut narasumber Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Rega Tadeak Hakim, serta Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Florencia S Sipayung. Peserta kegiatan terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemprov Sumut.Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Sumut, Porman Juanda Marpomari Mahulae, sebelum memandu diskusi menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pelaksana pelayanan pengaduan telah diatur secara jelas.Dikatakan Porman, pelaksana pelayanan pengaduan terdiri dari pembina langsung yakni Gubernur Sumut, pengarah Sekretaris Daerah, penanggung jawab seluruh kepala OPD, pejabat pengelola pengaduan Diskominfo, pejabat penghubung yakni sekretaris di setiap tingkat OPD, serta pejabat pelaksana yang memberikan layanan pengaduan di masing-masing OPD.“Sebagai pengelola pengaduan, kami akan mendistribusikan setiap pengaduan yang masuk langsung kepada sekretaris di tingkat OPD agar pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh pejabat pelaksana di masing-masing OPD,” kata Porman.Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, mengatakan pengelolaan pengaduan harus dilakukan secara teamwork. Tidak hanya Dinas Kominfo yang berperan sebagai pengelola pengaduan, tetapi seluruh OPD harus berkontribusi, karena pihak yang mengeksekusi pengaduan berada di masing-masing perangkat daerah.“Kita harap masyarakat mengadu melalui kanal resmi pemerintah, bukan di media sosial. Masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan publik sesuai standar dan tidak diskriminatif. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan komplain dan hal ini menjadi bahan masukan serta evaluasi untuk perbaikan dan perumusan kebijakan pelayanan publik ke depan,” kata Rega.Rega juga menyampaikan, berdasarkan hasil kinerja pengelolaan pengaduan Provinsi Sumut tahun 2025, terdapat 263 aduan dengan tingkat penyelesaian mencapai 97,7%. Topik aduan tertinggi berkaitan dengan ketenagakerjaan, pendidikan, pekerjaan umum, kependudukan, dan infrastruktur jalan.“Pelayanan pengaduan di Sumut ke depan diharapkan dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah,” harap Rega.Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Florencia S. Sipayung, memaparkan materi terkait inovasi pengelolaan pengaduan progresif dan partisipatif (Propartif). Inovasi ini menekankan pendekatan pelayanan pengaduan yang berkeadilan kepada masyarakat, di mana petugas pelayanan memperlakukan pengadu secara adil dengan membangun hubungan yang baik dan menyenangkan.“Kita bisa melakukan pelayanan pengaduan dengan Propartif, yakni progresif dan partisipatif. Artinya, kita melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian pengaduan. Masyarakat tidak hanya sekadar menyampaikan pengaduan, tetapi juga dihargai perspektifnya dengan bertanya kembali apa yang diharapkan dan apa yang menurut pengadu sebaiknya dilakukan,” jelas Florencia.Menurut Florencia, dampak dari pendekatan Propartif antara lain masyarakat dapat menarik kembali pengaduannya karena sudah merasa kegundahannya terurai melalui perlakuan petugas yang baik dan adil. Dengan demikian, pelayanan pengaduan yang dapat diselesaikan sejak awal akan menghemat waktu dan anggaran.“Dampak lainnya adalah meningkatnya kepuasan dan kepercayaan masyarakat, membaiknya akses layanan pemerintah, serta meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dan hukum,” kata Florencia.
13 Februari 2026


