LensaDaily - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Sumatera Utara dihadiri 77 Serikat butuh/pekerja yang digelar di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Jumat 1 Mei 2026. Massa buruh menuntut kesejahteraan, pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru, hingga penghapusan outsourcing.Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan kesejahteraan buruh menjadi prioritas utama pemerintah, sekaligus menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan pada peringatan May Day 2026.Peringatan May Day tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut H Surya, Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap, pimpinan DPRD Sumut, Ketua Panitia Hari Buruh Elfianti Tanjung, perwakilan Forkopimda Sumut, sejumlah kepala daerah, serta ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja.Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyebut kehadiran sekitar 77 serikat buruh/pekerja membuat suasana Gedung Serbaguna Pemprov Sumut berlangsung meriah dan penuh kekompakan. Ia menilai hal tersebut tidak terlepas dari intensnya diskusi antara pemerintah provinsi dan serikat buruh dalam setahun terakhir yang melahirkan berbagai kebijakan.“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas peran buruh yang ada di Sumut. Bukan hanya menjadi tulang punggung ekonomi, tetapi juga bagaimana membantu kami di pemerintah daerah untuk membuat kesimpulan, kebijakan, dan bagaimana poin-poin kebijakan itu bisa dirasakan dampaknya untuk seluruh buruh di Sumatera Utara. Terima kasih kepada para serikat yang sudah memperjuangkan nasib buruh,” ujar Bobby Nasution.Terkait tuntutan buruh, Bobby menegaskan seluruhnya menjadi bahan pertimbangan penting dengan skala prioritas yang sama. Di antaranya perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberlakuan upah layak, pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru, hingga penghapusan outsourcing.“Jadi semua tuntutan buruh itu prioritas. Yang InsyaAllah bisa kami ambil langsung kebijakannya dari tingkat provinsi, kami eksekusi. Mana yang menjadi kewenangan pusat, kami akan sampaikan ke Pak Presiden,” sebutnya.Mengenai kesejahteraan, Bobby meminta kepala daerah kabupaten/kota di Sumut untuk bekerja sama dalam mengendalikan harga bahan pokok, khususnya di wilayah dengan jumlah pekerja yang tinggi. Salah satunya melalui operasi pasar agar beban masyarakat tidak semakin berat di tengah kondisi ekonomi saat ini.“Karena masalah upah dan pendapatan, setinggi apa pun kalau dinaikkan, tetapi diikuti dengan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, ini juga tetap sama saja. Otomatis kesejahteraan para buruh tetap terganggu. Karena itu saya mengajak seluruh kepala daerah untuk menggelar operasi pasar,” jelasnya.Selain itu, Bobby juga menyoroti program pengadaan rumah bagi pekerja. Menurutnya, perlu dirumuskan skema khusus di tingkat provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program subsidi nasional.“Nanti kita tanya ke kejaksaan, apakah boleh double subsidi atau ada program khusus dari Bank Sumut untuk membuat program tersebut. Seperti biasa, nanti cicilannya bisa dibayarkan oleh Pemprov. Jadi kita harus duduk lagi bersama serikat. Agar buruh tak lagi hanya menyewa saja, tetapi memiliki aset,” ungkapnya.Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penambahan anggaran dan jumlah pengawas tenaga kerja. Hal ini dinilai penting mengingat jumlah perusahaan yang tidak sebanding dengan jumlah petugas pengawas saat ini.“Selamat Hari Buruh Internasional. Kami apresiasi apa yang dilakukan teman-teman seperti yang dilakukan Pak Presiden. Ini sejarah untuk Indonesia, 1 Mei 2026 kegiatannya terpusat di Monas. Mudah-mudahan dari peringatan ini, pemaknaan kegiatan May Day tahun ini bisa kita jalankan. Semoga menjadi buruh yang sejahtera dan penyelamat sekaligus tulang punggung ekonomi Sumut,” pungkasnya.Peringatan Hari Buruh Internasional tersebut juga ditandai dengan pemotongan tumpeng serta pemberian hadiah bagi pemenang undian (lucky draw) berupa sepeda motor, sepeda, dan lainnya.
01 Mei 2026Tag: pekerja
LensaDaily - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di Sumut. Langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.“Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI agar dapat mengevaluasi perusahaan-perusahaan alih daya di Sumut yang nakal juga bermasalah dan berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan petunjuk dan langkah evaluasi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Rabu 22 April 2026.Disnaker Sumut telah melayangkan surat resmi bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI terkait permohonan evaluasi perusahaan alih daya. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sumatera Utara, serta pihak terkait lainnya untuk pengawasan bersama.Permohonan ini didasarkan pada hasil pemantauan pengawas ketenagakerjaan yang menunjukkan sebagian besar kasus ketenagakerjaan di Sumut didominasi oleh perusahaan alih daya."Kami menemukan indikasi kuat bahwa banyak perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari masalah administrasi hingga hak-hak normatif pekerja," ujar Yuliani.Ia menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain kelalaian administrasi, seperti tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Disnaker setempat, yang melanggar Pasal 18–20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu, terdapat pelanggaran hak normatif berupa pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak dibayarkannya jaminan sosial, serta ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR).Tak hanya itu, Disnaker juga menemukan ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Sejumlah perusahaan bahkan tidak memiliki kantor cabang yang jelas serta diduga tidak membayarkan pesangon kepada pekerja.Salah satu perusahaan yang secara spesifik dilaporkan dalam permohonan evaluasi tersebut adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang serta tidak membayar pesangon.Yuliani menegaskan, permohonan evaluasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021."Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum dan memberikan perlindungan serta hak yang layak bagi tenaga kerja kita," tutup Yuliani.
22 April 2026LensaDaily - Kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai dinamika yang berpotensi muncul di tengah masyarakat.Hal tersebut dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis 16 April 2026.Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Brigjen Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta para kepala daerah se-Sumut.Dalam sambutannya, Bobby menjelaskan bahwa kebijakan PBPH mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurutnya, pencabutan izin ini perlu dibahas secara mendalam karena akan menimbulkan dampak lanjutan di masyarakat.“Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Tentu selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat,” ujar Bobby.Ia mengungkapkan, kekhawatiran tersebut muncul setelah dirinya menerima perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait. Mereka menyampaikan aspirasi terkait kepastian hidup sekitar 29 ribu masyarakat yang terdampak jika pencabutan izin PBPH dilaksanakan.“Jadi ada sekitar 11 ribu pekerja yang terdampak karena PBPH ini. Dan kita diskusikan hal ini dengan pihak BUMN, tentang pengelola berikutnya (kawasan hutan), yaitu Perhutani,” jelasnya.Bobby menegaskan, meskipun kebijakan ini merupakan hal baru bagi pemerintah kabupaten/kota, namun dampaknya akan langsung dirasakan di daerah. Karena itu, ia meminta Kemen LHK menjadikan nasib para pekerja dan masyarakat sebagai pertimbangan penting.Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan perusahaan yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik, yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dalam kebijakan pencabutan izin.“Kemudian soal perusahaan yang tidak sama (in line) dengan Perhutani seperti pertambangan dan pembangkit listrik, ini bagaimana kemungkinan pertimbangan pencabutan izin. Dan juga soal pasca pencabutan izin, itu satu hari saja lahan ditinggalkan, potensinya lebih dari satu meter bisa saja terjadi penjarahan atas nama masyarakat, saling klaim kepemilikan,” kata Bobby.Ia menekankan pentingnya antisipasi konflik sosial yang mungkin timbul, terutama jika pengelolaan lahan beralih kepada Perhutani dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.“Kami minta ini menjadi pembahasan juga, termasuk para bupati dan wali kota di Sumut bisa menyampaikan masukannya. Karena mereka yang tahu bagaimana masyarakatnya,” pungkas Bobby, seraya berharap implementasi kebijakan ini dilakukan secara matang dan komprehensif.Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman memaparkan sejumlah alasan pencabutan izin PBPH, antara lain tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, tidak adanya aktivitas nyata di lapangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha.Menurutnya, langkah ini juga merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumut yang menjadi episentrum penertiban PBPH. Karena itu, pihak kementerian mengharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut.
17 April 2026LensaDaily - Seluruh perusahaan swasta diingatkan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku dan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Selasa 3 Maret 2026.Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.
03 Maret 2026LensaDaily - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution yang naik sebesar 7,9%, dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971 atau bertambah Rp236.412.“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9% ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby Nasution saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat 19 Desember 2025.Usai penetapan UMP, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk mempedomani besaran UMP tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi dan mendorong aktivitas perekonomian daerah.“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujarnya.Bobby juga mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.“Baik dari serikat buruh dan juga para asosiasi, mari sama-sama kita jaga, jadi apa yang sudah kita inginkan sudah tercapai, PR kita menjaga kondusivitas, dari kondusivitas bekerja, dan juga beraktivitas di bidang usaha, oleh karena itu saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama untuk menyejahterakan seluruh masyarakat,” kata Bobby.Mengenai pengawasan ketenagakerjaan, Bobby akan menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, PPNS hanya berjumlah 35 orang. Sementara jumlah industri ada ribuan.“Ini ngawasinnya keteteran, makanya dari awal ini penambahan, tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik, PPPK dan PPPK Paruh Waktu agar penempatan tidak berat sebelah, nanti di dinas ini banyak yang suka, di dinas ini semua, agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan Pemprov seperti UMP berjalan baik di lapangan,” kata Bobby.Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sumut Surya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.
19 Desember 2025


