icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pajak


Kejar Target PAD 2026 di UPTD Pependa Binjai, Sinergi Pemprov Sumut dan DPRD Perkuat Strategi

LensaDaily - Perkuat sinergi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Hal ini diwujudkan melalui kunjungan reses DPRD Sumut Tahun Sidang II 2025–2026 ke UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa)/Samsat Binjai, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai, Senin 6 Juli 2026.Kunjungan kerja tersebut bertujuan meninjau serapan anggaran tahun 2025 sekaligus mengevaluasi capaian serta kendala dalam optimalisasi PAD. Dalam kegiatan itu, Anggota DPRD Sumut memberikan sejumlah masukan strategis sebagai upaya mendukung pencapaian target pendapatan daerah tahun 2026. Turut mendampingi tim reses, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut sekaligus Ketua Tim OPD Pemprov Sumut, Erwin Harahap.Kepala UPTD Pependa Binjai, Arief Indra Siregar, memaparkan bahwa instansinya membawahi wilayah pelayanan yang mencakup 13 kecamatan, terdiri atas lima kecamatan di Kota Binjai dan delapan kecamatan di Kabupaten Langkat, dengan total 142 desa dan kelurahan.Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak di Samsat Binjai menunjukkan capaian yang positif. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah terealisasi sebesar 34,93% atau Rp22,42 miliar dari target Rp64,20 miliar. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 39,72% atau Rp16 miliar dari target Rp40,20 miliar. Adapun Pajak Air Permukaan (PAP) telah melampaui target tahunan dengan realisasi mencapai 108,5%."Secara nominal, capaian PKB Juni 2026 ini sebenarnya meningkat dibanding periode yang sama tahun 2025 yang berada di angka Rp21,8 miliar. Namun, persentasenya terlihat kecil karena adanya kenaikan target anggaran sebesar Rp4 miliar untuk Samsat Binjai tahun ini," jelas Arief.Untuk mengejar target triwulan II sebesar 40%, UPTD Pependa Binjai telah menjalankan berbagai inovasi pelayanan. Di antaranya melalui program Samsat Malam yang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu pukul 16.30–21.00 WIB dan sejak April telah membukukan penerimaan sebesar Rp474 juta dari 674 kendaraan.Selain itu, terdapat layanan Samsat Minggu dan Samsat Masuk Pekan yang hadir di Lapangan Merdeka Binjai serta sejumlah wilayah di Kabupaten Langkat. UPTD Pependa Binjai juga menjalankan program Mandiri Tutup Pintu, yakni penagihan langsung terhadap wajib pajak dengan tunggakan indikatif di atas Rp200 juta, yang dinilai lebih efektif dibandingkan menunggu pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota.Menanggapi paparan tersebut, Anggota DPRD Sumut memberikan sejumlah catatan strategis untuk semakin mengoptimalkan PAD. Di antaranya, meminta data kendaraan dinas (pelat merah) milik pemerintah daerah yang masih menunggak pajak dibuka secara transparan agar menjadi teladan bagi masyarakat. Dewan juga mendorong pemanfaatan influencer lokal Binjai-Langkat untuk memperluas sosialisasi kepatuhan pajak melalui media sosial.Selain itu, Anggota DPRD Sumut turut menyoroti kendala dalam penetapan Nilai Jual Alat Berat (NJAB), mengingat masih terdapat perusahaan yang enggan menyerahkan kuitansi pembelian. Dewan menilai invoice atau bukti pembelian awal, meskipun barang tersebut merupakan barang bekas, dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan. Pendataan juga diminta diperketat, khususnya terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang umumnya memiliki alat berat cadangan."Kemudian terkait adanya perusahaan yang memanfaatkan PAP namun belum memiliki izin resmi di PTSP, kami tegaskan perlunya koordinasi lintas sektoral yang kuat. Perusahaan yang memproses perizinan harus tetap dipungut pajaknya agar tidak memanfaatkan kekosongan regulasi untuk menghindari PAD. Selain itu, masalah meteran air yang rusak harus segera diperbaiki agar perhitungan pajak akurat," ucap Ketua Tim Reses Dapil XII (Binjai-Langkat) dari Fraksi Gerindra, Ajie Karim.Menutup pertemuan tersebut, Tim Reses DPRD Sumut berkomitmen membawa berbagai temuan dan rekomendasi hasil koordinasi ke tingkat kepala daerah dan instansi terkait. Langkah ini diharapkan dapat menyinkronkan data kendaraan, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mempercepat pelayanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sehingga target PAD dapat tercapai secara optimal.***

07 Juli 2026

Pemprov Sumut Optimis Target Tahunan Tercapai, Realisasi PAD Lampaui 26 Persen

LensaDaily - Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dari sektor pajak menunjukkan tren positif yang sudah melampaui 26 persen. Penerimaan PAD tersebut berasal dari tujuh penerimaan pajak daerah. â€śRealisasi penerimaan PAD di sektor pajak daerah menunjukkan posisi yang baik, dari target pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp6,2 triliun, sudah tercapai Rp1,6 triliun atau 26,09%,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, di Lobby Dekranasda, kantor Gubernur Sumut, Rabu 29 April 2026.Penerimaan PAD tersebut dijelaskannya, berasal dari tujuh penerimaan pajak daerah. Pertama dari penerimaan pajak kendaraan bermotor yakni dari target tahun 2026 sebesar Rp1,8 triliun sudah realisasi Rp415 miliar atau 22,92%.Penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) target Rp1 triliun lebih terealisasi Rp261 miliar atau 23,88%. Penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari target Rp1,8 triliun, realisasi Rp522 miliar atau 28,97%. Pajak air permukaan dari target Rp147 miliar, realisasi Rp43 miliar atau 29,23%.Selanjutnya, pajak rokok dari target Rp1,3 triliun realisasi Rp384 miliar atau 27,97%. Pajak alat berat target Rp1,2 miliar realisasi 1,05% kemudian opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) target Rp3,5 miliar realisasi Rp661 juta atau 18,55%.“Kami optimistis dapat mencapai target tahunan dan mudah-mudahan kita bisa mencapainya. Mari kita dukung bersama,” kata Sutan.Bapenda Sumut terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan PAD dengan melakukan berbagai program, di antaranya merencanakan kegiatan Gebyar Pajak tahun 2026, melakukan koordinasi dengan Satlantas, Jasa Raharja, Bapenda kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan supaya taat membayar pajak.“Kita juga membuat program Samsat malam di beberapa lokasi, program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak,” kata Sutan.

30 April 2026

Sebulan Naik 30 Persen, Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB

LensaDaily - Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat mengalami peningkatan signifikan sejak program tersebut berjalan, sejak Program Gebyar Pajak Sumut 2026 yang diluncurkan beberapa waktu lalu yang menunjukkan hasil positif.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) Sutan Tolang Lubis, mengungkapkan program Gebyar Pajak diluncurkan pada 9 Maret 2026 dan telah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.“Sejak program gebyar pajak diluncurkan, terjadi kenaikan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” kata Sutan Tolang Lubis di kantornya Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin 20 April 2026.Hal ini dapat dilihat pada periode 9 Maret hingga 9 April 2026 realisasinya Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp125 miliar,” katanya.Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu pada 9 Maret hingga 9 April 2025 realisasi penerimaan PKB tercatat sebesar Rp96 miliar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Artinya, terjadi kenaikan sekitar Rp28 miliar atau meningkat 30%.Sutan Tolang juga menyampaikan, pada tahun 2025 target penerimaan PKB ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun, namun realisasinya mencapai Rp1,4 triliun. Sementara itu, pada tahun 2026 target penerimaan PKB ditingkatkan menjadi Rp1,8 triliun.“Total kendaraan bermotor yang membayar pajak pada tahun 2025 sebanyak 2,2 juta unit,” katanya.Ia berharap melalui program Gebyar Pajak, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah. Program ini pada dasarnya merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu.“Pada tahun sebelumnya program yang dilaksanakan adalah program pemutihan, dengan program gebyar pajak, paradigmanya kita ubah, apresiasinya kita berikan pada masyarakat yang bayar pajak tepat waktu,” katanya.Sebagai bagian dari program tersebut, undian Gebyar Pajak akan dilaksanakan setiap triwulan, dengan total empat kali undian dalam setahun serta satu undian utama. Untuk triwulan pertama, undian direncanakan berlangsung pada 10 Mei 2026.

21 April 2026

Tembus Rp 4,5 Miliar dari Opsen MBLB, PAD Tambang Sumut Lampaui Target

LensaDaily - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5 miliar diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025. PAD tersebut bersumber dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai diterima Pemprov Sumut pada tahun ini.Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa 31 Maret 2026.“Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25%, sebelumnya kita (Pemprov) belum ada menerima hasil, jadi InsyaAllah, Alhamdulillah, dari target Rp 3 miliar tahun 2025, dari opsen pajak kita mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Hasan.Di Sumut, terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB. Secara rinci, terdiri dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebanyak 44, IUP Eksplorasi sebanyak 19, serta Surat Izin Penambangan Batuan sebanyak 168. Izin-izin tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut.Selain itu, Hasan juga menjelaskan peran pembinaan yang dilakukan Pemprov Sumut terhadap tambang berizin. Pembinaan tersebut meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan usaha pertambangan, bimbingan teknis, konsultasi, mediasi atau fasilitasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.Terkait tambang ilegal, Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. Meski demikian, Pemprov terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan.

31 Maret 2026

Ingatkan OPD Target PAD Harus Rasional dan Berbasis Kajian, Wagub Sumut: Jangan Suka Hati

LensaDaily - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diingatkan menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan berbasis kajian yang matang. Sebab, pengelolaan retribusi dan pajak adalah cerminan kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.Hal ini dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait penambahan dan perubahan objek retribusi daerah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin 19 Januari 2026."Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan 'suka hati'. Saya ingin target yang realistis. Bukan hanya mengejar target tinggi, tapi tidak masuk akal," tegas Surya.Dicontohkannya, potensi retribusi dari kantin sekolah. Menurut hitungannya, dengan 746 sekolah, jika diambil tarif terendah Rp2.000 per hari saja, potensi pendapatan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Begitu juga dengan optimalisasi aset seperti aula dan penginapan di daerah wisata, seperti Parapat, yang potensinya mencapai belasan miliar rupiah, jika dikelola dengan serius."Hasil rapat ini harus segera ditindaklanjuti. OPD yang belum mengirimkan usulan wajib, segera menyelesaikan sesuai pedoman kementerian agar dasar hukum pemungutan kita kuat," pungkas Wagub Sumut.Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)."Tidak ada hal yang benar-benar baru, ini lebih kepada penyempurnaan frasa dan penyesuaian tarif berdasarkan evaluasi Kemendagri. Fokus kita adalah bagaimana menyesuaikan tarif agar target PAD rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tapi bekerja keras mencapainya tanpa menyakiti masyarakat," ujar Sulaiman.Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor melaporkan adanya kenaikan target retribusi pada tahun 2026 sebesar 8,53% atau meningkat sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Total target retribusi diproyeksikan naik dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.Bapenda mencatat realisasi PAD antar-OPD masih bervariasi. Beberapa OPD seperti BPSDM dan Dinas Perkebunan berhasil mencapai realisasi di atas 100%. Namun, masih ada OPD yang realisasinya di bawah 50%, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.Dalam perubahan Perda ini dijelaskannya, dilakukan reposisi beberapa objek retribusi untuk menyesuaikan dengan aturan pusat. Salah satunya adalah pelayanan kebersihan di pelabuhan (Dinas Kelautan dan Perikanan) yang kini direposisi dari jasa usaha menjadi jasa umum. Selain itu, pemanfaatan lahan untuk kantin, juga mengalami reposisi kategori jasa usaha.

19 Januari 2026