icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: ojk


Dorong Naik Kelas Menengah, Bobby Nasution Pacu Modal Bank Sumut Rp6 Triliun

LensaDaily - PT Bank Sumut (Perseroda) ditargetkan naik kelas menjadi Kelompok Bank dengan Modal Inti (KBMI) 2. Sampai saat ini, Bank Sumut masih di kategori KBMI I, sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengkonsolidasi bank-bank kategori KBMI 1 di 2029.Hal ini dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution usai RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 PT Bank Sumut di Lantai 10 Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Senin 6 April 2026. Demi memacu naik kelas itu, KBMI 2 merupakan kelompok bank menengah dengan modal inti Rp6 triliun hingga Rp14 triliun.“Aturan OJK di 2029 untuk bank itu minimal Rp6 triliun, Rp6 triliun itu sudah masuk KBMI 2, Jadi, ini sebagai pemegang saham, pemerintah daerah sepakat, kita harus mengejar modal Rp6 triliun,” kata Bobby Nasution.Saat ini, modal inti Bank Sumut mencapai Rp5,2 triliun dan masih membutuhkan Rp800 miliar untuk masuk kekategori KBMI 2. Untuk mencapai itu, pemegang saham (Pemprov Sumut dan kabupaten/kota) sepakat menyetorkan kembali 15% deviden 2025 sebagai modal di tahun 2026. Selain deviden 15%, Pemprov Sumut juga menambahkan modal Rp100 miliar tahun ini, sedangkan Tapanuli Selatan sekitar Rp70 miliar. â€śAda (Pemkab) yang menganggarkan, seperti Tapsel perencanaannya di 2025, dituangkan ke APBD akan menambahkan kurang lebih Rp70 miliar, termasuk 15% (deviden), dan kami dari Provinsi Sumut selain inbreng aset kemarin ada penambahan Rp100 miliar lagi,” kata Bobby Nasution.Bobby Nasution juga berharap besar kepada Bank Sumut agar tidak terlalu bergantung pada APBD. Salah satu caranya adalah memperbanyak produk yang bisa bersaing dengan bank-bank lainnya.“Upaya yang kita harapkan tentu kita minta untuk dari sisi uangnya dulu, pihak ketiga jangan kemahalan, yang kedua produknya harus banyak, jangan cuma mengandalkan APBD dan juga ASN,” kata Bobby Nasution.RUPS kali ini dihadiri seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Sumut, komisaris serta jajaran direksi Bank Sumut. Hadir juga OPD-OPD terkait Pemprov Sumut dan juga kabupaten/kota se-Sumut. 

07 April 2026

Taspen Mandek karena Wali, OJK Sarankan Keluarga Angl Ajukan Pengaduan ke APPK

LensaDaily - Hak ahli waris seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Utara, Angl (17), tak kunjung cair dari PT TASPEN (Persero). Dana pensiun dan uang duka almarhum ayahnya, mandek akibat terganjal masalah administrasi yang melibatkan wali sah Angl sendiri.Angl, ahli waris tunggal yang kini berstatus yatim piatu, tengah menghadapi kondisi kesehatan kritis. Ia didiagnosis gagal ginjal dan wajib menjalani cuci darah dua kali seminggu. Tekanan darahnya sering melonjak hingga 170 ke atas, memaksa siswi SMAN 1 Tebing Syahbandar ini sering absen sekolah.Meskipun Angl memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, kebutuhan finansialnya sangat bergantung pada dana Taspen, yang hingga kini belum dapat diproses.Kuasa hukum Angl, Humisar Sianipar dan Patrik Sianipar, membeberkan bahwa kendala utama adalah BG (adik kandung almarhum ibu Angl), selaku wali sah, tidak kooperatif atau tidak bersedia hadir mengurus administrasi."Kami sudah tiga kali mendatangi Kantor Cabang PT Taspen Medan di Jalan Adam Malik. Kami diterima oleh Branch Manager Hari Kusuma Yudha Perwira dan Kepala Bagian Klaim Asuransi, Pak Eka," ujar Humisar.Meski kondisi Angl kritis, pihak Taspen menegaskan tidak dapat memberikan kebijakan atau diskresi khusus tanpa kehadiran wali yang dipersyaratkan. "Pihak Taspen tidak bisa memberikan kebijakan walaupun kondisi si anak sudah memburuk. Alasan utamanya, wali sah tidak mau hadir untuk menyelesaikan proses administrasi," tegas Humisar.Menanggapi polemik ini, Yovvi Sukandar, Deputi Direktur PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumatera Utara, menjelaskan bahwa pengawasan operasional dan kehati-hatian (prudensial) PT Taspen berada di bawah kewenangan Satuan Kerja (Satker) terkait di OJK Pusat.Namun, ia menyarankan agar keluarga Angel dapat memperjuangkan hak-hak konsumennya melalui jalur resmi."Dalam hal terdapat dugaan hak-hak Konsumen yang perlu ditangani, dapat diajukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)," ujar Yovvi.Pengaduan dapat diajukan secara online melalui laman resmi OJK: https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/. Pengaduan tersebut akan terkoneksi langsung kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dengan tindak lanjut yang memiliki batas waktu sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023."Secara pribadi, saya berdoa semoga Konsumen terlindungi hak-haknya," tutup Yovvi. Respon ini memberikan solusi kelembagaan bagi Angl dan keluarga asuhnya yang selama ini merawatnya dengan keterbatasan ekonomi.

22 Oktober 2025