icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: narapidana


Ciptakan Keamanan, Polsek - Lapas Razia Hunian Warga Binaan Labuhan Ruku

LensaDaily - Ciptakan situasi yang aman dan kondusif di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, Polsek Labuhan Ruku menggelar razia bersama di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku pada hari Senin 6 April 2026 mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Razia digelar mencegah terjadinya aktivitas yang tidak diizinkan di dalam lapas dan memastikan bahwa semua prosedur pemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Personel Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda B.Z Manik bersama dengan Bripka Tony S, Bripka Kasno Suryadi, Briptu Ozi S Simatupang, serta beberapa pegawai Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Kolaborasi antara pihak kepolisian dan pegawai lapas dilakukan untuk memastikan pelaksanaan razia berjalan secara terkoordinasi dan efektif.Dalam pelaksanaannya, kegiatan razia dilakukan secara menyeluruh untuk memeriksa kondisi di dalam lapas, termasuk area hunian narapidana, ruangan kerja, serta fasilitas pendukung lainnya. Tujuan utama dari razia ini adalah untuk mencegah terjadinya aktivitas yang tidak diizinkan di dalam lapas dan memastikan bahwa semua prosedur pemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Selama pelaksanaan razia bersama berlangsung, situasi di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku dalam keadaan aman dan baik. Tidak ditemukan adanya hal yang mencurigakan atau pelanggaran peraturan yang dapat mengganggu ketertiban di dalam lembaga. Kolaborasi yang baik antara pihak kepolisian dan lapas menjadi faktor penting dalam keberhasilan kegiatan ini.Pihak Polsek Labuhan Ruku menyampaikan bahwa razia bersama seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, serta mendukung proses pemulihan dan pembinaan narapidana agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan baik.

07 April 2026

Antisipasi Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Polres Tapteng-Lapas Sibolga Razia Sel Warga Binaan

LensaDaily - Polres Tapanuli Tengah bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga melaksanakan razia gabungan di lingkungan Lapas pada Sabtu malam 25 Oktober 2025. Razia bertujuan memberantas peredaran narkoba serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam sel tahanan Lapas Kelas IIA Sibolga.Razia yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga Tri Purnomo, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ibnu Taqwin, serta personel gabungan dari Satuan Samapta Polres Tapteng dan petugas Lapas.Kasat Samapta Polres Tapteng AKP Kando Hutagalung, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Razia Gabungan dari Kalapas dan Surat Perintah dari Kapolres Tapteng.Dalam pelaksanaan razia, petugas gabungan menyisir setiap ruang sel dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap narapidana, tahanan, serta barang-barang milik mereka.“Hasil dari razia gabungan ini, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam sel, berupa alat cukur, gunting, dan pisau cutter,” ungkap AKP Kando Hutagalung.Selain menyita barang-barang tersebut, petugas juga mengecek kondisi ruang tahanan serta memberikan pengarahan langsung kepada para narapidana dan tahanan. Mereka diimbau untuk tidak membawa atau menyimpan barang-barang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban Lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Secara keseluruhan, kegiatan razia gabungan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Sinergi antara Polres Tapteng dan Lapas Kelas IIA Sibolga ini menjadi bukti nyata komitmen kedua institusi dalam menjaga keamanan serta menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, memberikan apresiasi atas sinergi yang dibangun antara Polres Tapteng dan pihak Lapas.“Razia gabungan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan Lapas bebas dari narkoba dan barang berbahaya. Kolaborasi antara kepolisian dan lembaga pemasyarakatan adalah wujud nyata dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung program pemerintah mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan tertib,” ujar Kombes Ferry.

26 Oktober 2025

Berhasil Kantongi Rp254 Juta, Ini Peran Tersangka Scamming Rahmat Shah Ayah Raline Shah

LensaDaily - Polisi mengungkap tugas dan peran para tersangka penipuan online terhadap Rahmat Shah, Konsul Jenderal Republik Turki untuk wilayah Sumatera yang juga ayah dari selebriti Raline Shah. Pelaku melancarkan aksi scamming ini dari balik jeruji besi yakni 2 orang yang merupakan narapidana.Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, menangkap keempat tersangka. Identitas keempat tersangka, Muhammad Syarippudin Lubis (25), Bajakuning, Kabupaten Langkat, yang merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika.Rizal (24) warga di Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan, yang merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika. Lalu, Indri Permadani (20) merupakan Pasar Lebar, Kabupaten Langkat. Tersangka terakhir, yakni Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa keempat tersangka diamankan pada 10 September 2025, di sejumlah tempat. Salah satunya, di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Syarippudin berperan sebagai pelaku utama, yang mencari nomor Rahmat Shah, lalu berkomunikasi dengan korban melalui pesan WhatsApp, dengan foto profil anak korban, Raline Shah. Sementara, nomor Rahmat Shah didapatkan pelaku dengan melakukan pengecekan dari Get Contact.Rizal berperan sebagai pemilik handphone yang digunakan untuk melakukan penipuan online tersebut. "Sedangkan, handphone dari si Rizal. Dari Lapas, kami terbantu dengan mengungkap pelaku," ungkap Doni dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Rabu 15 Oktober 2025.Doni mengungkap bahwa Rahmat Shah mentransfer sebanyak 4 kali, dengan total kerugian ayah Raline Shah, mencapai Rp 254 juta. Lalu, uang tersebut ditransfer korban ke rekening Rizal."Kemudian, Rizal setelah mendapatkan transfer dari rekening yang bertahap sebanyak 4 tahap," kata Doni.Dimana, tersangka Indri Permadani dan Tika Handayani berperan sebagai penerima uang hasil penipuan online tersebut, dari Rizal melalui rekening kedua wanita itu, untuk ditampung sementara. "Dia (Rizal) kemudian mengirimkan ke Indri Permadani Rp 24 juta, Rp 42 juta, lanjut Rp 88 juta, terakhir Rp 100 juta. Jadi, dengan kerugian Rp 254 juta. Kemudian, Indri Permadani lanjut mengirim ke Tika Handayani. Mereka mengirim dengan cepatnya," jelas Doni.Disinggung berapa kali sudah para tersangka melakukan aksi penipuan online itu. Doni mengatakan masih didalami penyidikan terkait hal itu."Ini baru kami ungkap, nanti dari hasil penyidikan mendalam, bisa terungkap," tutur Doni.Para tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” ucap Doni. Sebagai informasi Rahmat Shah merupakan warga Jalan Dr Mansyur Kota Medan. Ia pernah menjabat sebagai anggota MPR RI1999 sampai dengan 2004, mantan anggota DPD dari Sumatera Utara Tahun 2009- 2014.Saat ini, Rahmat Shah menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara dan Konsul Jenderal Republik Turki untuk wilayah Sumatera.Sedangkan, Raline Shah anak dari Rahmat Shah merupakan pemain film, aktor, artis dan saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

15 Oktober 2025

Ayah Raline Shah Jadi Korban Scamming Ditipu Narapidana dari Penjara, 4 Tersangka Dibekuk

LensaDaily - Aktris dan model Raline Shah sedang mengalami musibah penipuan yang dialami ayahnya, Rahmat Shah. Tak tanggung-tanggung, penipuan ini membuat ayah Raline Shah rugi hingga ratusan juta rupiah dan pelaku merupakan narapidana yang beraksi dari balik jeruji besi.Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut dan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat dalam kasus scammer. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 4 orang tersangka, yakni Muhammad Syarippudin Lubis (25), Bajakuning, Kabupaten Langkat, narapidana di Lapas Kelas | Medan perkara narkotika.Rizal (24) warga di Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan, yang merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika. Lalu, Indri Permadani (20) merupakan Pasar Lebar, Kabupaten Langkat. Tersangka terakhir, yakni Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Doni Satria Sembiring menjelaskan pihaknya menerima laporan dari pihak Rahmat Shah, polisi melakukan penyidikan hingga meringkus 4 tersangka tersebut."Kasus ini, kejahatan scammer dengan memanipulasi data dilakukan Muhammad Syarippudin dengan melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan korban bapak Rahmat Shah," kata Doni dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Rabu 15 Oktober 2025.Lalu pelaku dalam komunikasi dengan korban mengaku sebagai anak korban, yakni Raline Shah melalui WhatsApp dengan foto profil Raline Shah. Lanjut, Doni mengatakan Syarippudin meminta uang kepada Rahmat Shah berulang kali, dengan alasan untuk membeli emas antam."Meminta uang untuk membeli emas, dalam waktu korban menyuruh Eka Suryandi. Pelaku meminta uang kembali dengan total kerugian korban Rahmat Shah mencapai Rp 254 Juta," jelas Doni.Uang hasil penipuan dari korban itu, di transfer Rahmat Shah ke rekening salah satu tersangka. Doni menjelaskan dalam menjalani aksinya, pelaku Syarippudin melakukan pengecekan Nomor korban dari Get Contact. "Lalu pelaku melakukan pengecekan aktivitas anak korban Raline Shah melalui media sosial. Ternyata benar ini, merupakan anak dari Rahmat Shah," ungkap Doni.Doni mengatakan setelah menerima laporan dari pihak korban. Petugas kepolisian menangkap para pelaku pada 10 Oktober 2025, ditempat berbeda di Lapas Kelas I Medan, Kabupaten Langkat dan di Kota Medan."Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan sekarang," katanya. Sebagai informasi Rahmat Shah merupakan warga Jalan Dr Mansur Kota Medan. Ia pernah menjabat sebagai anggota MPR RI1999 sampai dengan 2004, mantan anggota DPD dari Sumatera Utara Tahun 2009- 2014.Saat ini, Rahmat Shah menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara dan Konsul Jenderal Republik Turki untuk wilayah Sumatera.Sedangkan, Raline Shah anak dari Rahmat Shah merupakan pemain film, aktor, artis dan saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

15 Oktober 2025

20.145 Narapidana di Sumut Terima Remisi HUT Kemerdekaan ke-80 RI

LensaDaily - HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tahun 2025 menjadi spesial bagi 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) yang mendapat remisi umum. Narapidana yang mendapatkan remisi diharapkan untuk dapat terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong saat menghadiri acara pemberian remisi HUT RI yang berlangsung di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Medan, Minggu 17 Agustus 2025.“Saya ucapkan selamat bagi para narapidana yang mendapatkan remisi, sekaligus memperoleh kebebasan. Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik dan taat hukum, serta tidak mengulangi kembali perbuatan pelanggaran hukum nantinya,” ucap Togap Simangunsong.Menurutnya, pemberian remisi bukan semata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah bersungguh-sunguh mengikuti program binaan.“Program binaan merupakan proses yang sangat komplek dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial. Semua ini dilakukan untuk menyadari semua kesalahan yang telah diperbuat,” katanya.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno mengatakan, sebanyak 20.145 narapidana yang mendapatkan remisi ini terbagi pada kriminal umum 7.929 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 177 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 12.039 orang.Selain itu, menurut Yudi Suseno, Pemerintah pada tahun ini juga memberikan remisi Dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi anak binaan sebanyak 21.388 orang narapidana.Diketahui dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun. Besaran Kepmen, remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan.Hadir pada kegiatan ini, Forkopimda Sumut, OPD Sumut, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kalapas serta lainnya.

17 Agustus 2025