LensaDaily - Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 melalui kerja sama operasi dengan PT. Ciputra Land bertambah, dengan ditahannya Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Peranginangin. Dalam kasus penjualan aset PTPN I tersebut, saat Irwan Peranginangin menjabat Direktur PTPN II periode 2020-2023.Penahanan ini, usai Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan eks Kepala BPN Sumut dan eks Kepala BPN Deliserdang."Hari ini, kami menahan tersangka IP Direktur PTPN I Tahun 2020-2023 atas kasus dugaan tindak pidana penjualan aset PTPN I ke PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman dalam konferensi pers, di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Jumat malam, 7 November 2025.Arif menjelaskan peran Irwan Peranginangin dalam kasus penjualan aset negara ini, dengan jabatannya sebagai Direktur PTPN II menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. Nusa Dua Propertindo."Bahwa perbuatan IP selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 yang menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan," ungkap Arif.Arif menjelaskan Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022-2025, AKS, Kepala BPN Deli Serdang Tahun 2022, ARL dan Direktur PT. Nusa Dua Propertindo, IS telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi kewajiban kepada negara."Perbuatan tersangka, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen, dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB," kata Arif.Arif mengatakan penahanan terhadap tersangka Irwan Peranginangin, dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.Lalu, terhadap tersangka Irwan Peranginangin dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari KajatĂSumatera Utara Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan," kata Arif.
08 November 2025Tag: menterikeuangan
LensaDaily - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor menegaskan bahwa dana kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut per 21 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp990 miliar. Dana tersebut seluruhnya tersimpan di rekening kas umum daerah (RKUD) pada Bank Sumut.Hal itu disampaikan Timur Tumanggor dalam temu pers bertema “Dinamika Pengelolaan Keuangan Daerah” yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, mengutip infosumut.id, Minggu 26 Oktober 2025.“Secara terbuka bisa dikonfirmasi ke Bank Sumut. Dananya tidak ada di deposito, semuanya berada di giro dan buku tabungan,” ujar Timur menjawab pertanyaan wartawan.Lebih lanjut, Timur menjelaskan bahwa Pemprov Sumut telah menyurati Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut pada 22 Oktober 2025 melalui surat Nomor 900.1/3861/BKAD/X/2025 perihal sinkronisasi data keuangan daerah. Surat tersebut meminta penjelasan terkait data dana simpanan Pemprov Sumut sebesar Rp3,1 triliun yang sebelumnya dirilis oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.“Kita mohon penjelasan dari Bank Indonesia terhadap dana jumlah simpanan sebesar Rp3,1 triliun yang dirilis oleh Menteri Keuangan. Kami masih menunggu balasan suratnya,” katanya.Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sumut, Andriza Rifandi, menegaskan bahwa Pemprov Sumut hanya memiliki satu rekening kas daerah di Bank Sumut.“Tidak ada lagi rekening atas nama bank lain. Pastinya di Bank Sumut, karena RKUD kita cuma satu, Bank Sumut,” ucapnya.BKAD Sumut juga memastikan akan menelusuri dan mengklarifikasi persoalan ini secara tuntas agar publik memperoleh informasi keuangan daerah yang akurat dan transparan.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Ratna Sari Pinem serta Kepala Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.
26 Oktober 2025


