LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar akan direlokasi sebagai solusi dampak dari sengketa lahan dengan PT Detis Sari Indah (DSI). Persoalan ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan telah memutuskan bahwa PT DSI merupakan pemilik sah lahan tersebut, sementara proses peninjauan kembali masih berlangsung.Dalam putusannya, MA juga menetapkan SMAN 5 harus memenuhi kewajiban ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar, ditambah biaya sewa selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp10 miliar. Setelah melalui diskusi bersama pihak sekolah, Wali Kota Pematangsiantar, DPRD Sumut, dan DPR RI, relokasi dinilai sebagai opsi paling efektif dan efisien.“Relokasi opsi yang lebih efektif dan efisien, belum lagi sekolah ini terlalu dekat ke jalan raya dan juga banjir, jadi opsi relokasi paling masuk akal,” kata Bobby Nasution saat diskusi dengan berbagai pihak di SMAN 5 Pematangsiantar, Jalan Medan–Siantar Km 6,8, Kamis 16 April 2026.Saat ini, Pemprov Sumut bersama SMAN 5 dan Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah mencari lahan yang sesuai. Beberapa pertimbangan utama antara lain jarak dari lokasi saat ini, luas lahan minimal setara (1,1 hektare), serta kondisi yang lebih aman dari risiko banjir.“Satu minggu kita akan cari lahannya, kita tidak ingin anak-anak kita terganggu sekolahnya, ikut memikirkan sekolahnya yang sedang sengketa,” ujar Bobby Nasution.Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk berkontribusi dalam proses relokasi, baik dari sisi administrasi maupun anggaran.“Pemko tahun ini sudah mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk biaya sewa dan kita juga akan melihat lagi kontribusi lainnya untuk relokasi,” kata Wesly.Diskusi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi E DPR RI Subandi, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, anggota DPRD Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alex Sinulingga, OPD terkait, serta Kepala SMAN 5 Pematangsiantar Depson Butarbutar bersama jajaran.
17 April 2026Tag: mahkamahagung
LensaDaily - Ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969-1980, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026 yang dilakukan demi keadilan. Banding dilakukan atas dasar majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan.Banding terhadap putusan PTUN Medan diajukan melalui sistem e-court pada 19 Januari 2026. Sementara banding atas putusan PN Kabanjahe didaftarkan melalui e-court pada 9 Februari 2026. Memori banding untuk perkara PTUN telah diajukan pada 23 Januari 2026, sedangkan memori banding perkara perdata akan diajukan pada 18 Februari 2026.Ketua Tim Kuasa Hukum Pembanding dari Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, menyatakan majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan, padahal objek gugatan sejak awal adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan SHP. Namun dalam pertimbangan putusan, perkara ini diposisikan sebagai sengketa kepemilikan,” ucap Ricka, dalam konferensi pers di Medan, Rabu 11 Februari 2026.Objek yang disengketakan adalah Sertifikat Hak Pakai dengan NIB Nomor 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024 seluas 3.317 meter persegi, terletak di Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atas nama Pemerintah Kabupaten Karo.Menurut kuasa hukum, permohonan penerbitan SHP tersebut diajukan pada Oktober 2024 dan sertifikat terbit dalam waktu sekitar tiga pekan. Mereka menilai proses tersebut tidak melalui prosedur administrasi yang semestinya.Ricka menyebut salah satu kekeliruan mendasar yang tidak dipertimbangkan majelis hakim adalah fakta bahwa permohonan SHP tidak diajukan secara sah oleh Pemkab Karo sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak yang disebut tidak memiliki kuasa dari Bupati Karo.“Permohonan sertifikat bukan diajukan oleh pemerintah daerah sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari bupati,” kata Ricka bersama kuasa hukum lainnya, Thamrin Arthata Hutajulu, Rat Arnata Sembiring, Perjuangan Tarigan dan Imanuel Sembiring.Tim kuasa hukum menyatakan penerbitan SHP tersebut sarat pelanggaran prosedural, karena tidak didukung alas hak yang sah, tidak dilakukan verifikasi data fisik dan yuridis secara cermat, serta tidak melalui mekanisme pengumuman sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.Mereka juga menyoroti aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Menurut Ricka, suatu objek hanya dapat ditetapkan sebagai BMD apabila diperoleh melalui mekanisme yang sah, memiliki alas hak yang jelas, serta dicatat dan ditatausahakan oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Pasal 299 ayat (4) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.Selain itu, pejabat pemerintahan wajib bertindak sesuai asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Ricka juga merujuk Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang menyatakan bahwa penetapan status BMD yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum, termasuk pencatatannya dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan luas tanah dalam sejumlah dokumen. Surat kuasa khusus mantan Bupati Karo Cory Sebayang Nomor 900/1806/BKAD/2023 tertanggal 25 Juli 2023 disebutkan untuk pengamanan aset seluas 1.700 meter persegi di Jalan Kartini, Kabanjahe.Namun dalam dokumen lain, luas tanah tercatat 3.157 meter persegi. Sementara dalam SHP yang terbit pada 28 Oktober 2024 tercantum luas 3.317 meter persegi.Selain itu, dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemkab Karo sebelumnya tercatat luas 1.700 meter persegi dan 1.080 meter persegi, kemudian berubah menjadi 2.780 meter persegi. Perbedaan antara luas KIB dan luas SHP mencapai sekitar 530 meter persegi.“Perbedaan luas ini tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya. Setiap angka dalam keputusan administrasi negara wajib dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ricka.Pihak ahli waris menyatakan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai almarhum Tampak Sebayang dan keluarganya sejak sekitar 1970 atau lebih dari 55 tahun.Menurut mereka, fakta penguasaan fisik tersebut terungkap dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe. Namun, fakta itu dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai dalam amar putusan.Kuasa hukum juga menyebut adanya surat Bupati Karo Nomor 648/2031 tertanggal 12 April 1993 yang menyatakan objek tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemda Tingkat II Karo.Terkait putusan PN Kabanjahe, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkan perkara tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 6 Februari 2026.Mereka berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan sebelumnya serta menyatakan penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kabupaten Karo cacat hukum dan tidak sah.
11 Februari 2026LensaDaily - Terpidana korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, melunasi uang pengganti Rp105 Miliar dan $2,9 Juta USD yang diserahkan kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pelunasan ini setelah perjalanan panjang lebih dari 17 tahun.Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menuturkan pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank BRI pada 2 September 2025, lalu disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan ini, kewajiban Adelin Lis atas putusan Mahkamah Agung tahun 2008 resmi tuntas.“Uang ini bukan lagi titipan, tapi sudah pelunasan resmi. Jaksa eksekutor segera menyetorkannya ke kas negara,” tegas Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, Rabu, 3 September 2025. Pelunasan uang pengganti ini atas dasar putusan Mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.Dalam amar putusan tersebut disebutkan juga menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum membayar uang pengganti sebesarRp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.Adelin Lis sendiri sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun soal uang pengganti, ia sempat ngotot tak mampu bayar hingga menjalani hukuman subsidair sejak April 2025. Selama 149 hari duduk di balik jeruji tambahan, akhirnya keluarganya melunasi seluruh kewajiban. Putusan Mahkamah Agung 2008 menyebutnya terbukti merugikan negara lewat pembalakan liar. Nilai kerugian yang fantastis membuat kasus ini tak pernah hilang dari ingatan publik. Dengan tuntasnya pembayaran, urusan Adelin Lis soal uang pengganti resmi selesai.Harli menegaskan, pembayaran ini bukti komitmen kejaksaan, tak hanya menghukum pelaku, tapi juga mengejar uang negara sampai kembali ke kas. “Ada edukasi dan efek jera yang kami harapkan dari peristiwa ini,” pungkas Harli.
03 September 2025


