LensaDaily - Ciptakan situasi yang aman dan kondusif di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, Polsek Labuhan Ruku menggelar razia bersama di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku pada hari Senin 6 April 2026 mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Razia digelar mencegah terjadinya aktivitas yang tidak diizinkan di dalam lapas dan memastikan bahwa semua prosedur pemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Personel Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda B.Z Manik bersama dengan Bripka Tony S, Bripka Kasno Suryadi, Briptu Ozi S Simatupang, serta beberapa pegawai Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Kolaborasi antara pihak kepolisian dan pegawai lapas dilakukan untuk memastikan pelaksanaan razia berjalan secara terkoordinasi dan efektif.Dalam pelaksanaannya, kegiatan razia dilakukan secara menyeluruh untuk memeriksa kondisi di dalam lapas, termasuk area hunian narapidana, ruangan kerja, serta fasilitas pendukung lainnya. Tujuan utama dari razia ini adalah untuk mencegah terjadinya aktivitas yang tidak diizinkan di dalam lapas dan memastikan bahwa semua prosedur pemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Selama pelaksanaan razia bersama berlangsung, situasi di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku dalam keadaan aman dan baik. Tidak ditemukan adanya hal yang mencurigakan atau pelanggaran peraturan yang dapat mengganggu ketertiban di dalam lembaga. Kolaborasi yang baik antara pihak kepolisian dan lapas menjadi faktor penting dalam keberhasilan kegiatan ini.Pihak Polsek Labuhan Ruku menyampaikan bahwa razia bersama seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, serta mendukung proses pemulihan dan pembinaan narapidana agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan baik.
07 April 2026Tag: lembagapemasyarakatan
LensaDaily - HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tahun 2025 menjadi spesial bagi 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) yang mendapat remisi umum. Narapidana yang mendapatkan remisi diharapkan untuk dapat terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong saat menghadiri acara pemberian remisi HUT RI yang berlangsung di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Medan, Minggu 17 Agustus 2025.“Saya ucapkan selamat bagi para narapidana yang mendapatkan remisi, sekaligus memperoleh kebebasan. Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik dan taat hukum, serta tidak mengulangi kembali perbuatan pelanggaran hukum nantinya,” ucap Togap Simangunsong.Menurutnya, pemberian remisi bukan semata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah bersungguh-sunguh mengikuti program binaan.“Program binaan merupakan proses yang sangat komplek dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial. Semua ini dilakukan untuk menyadari semua kesalahan yang telah diperbuat,” katanya.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno mengatakan, sebanyak 20.145 narapidana yang mendapatkan remisi ini terbagi pada kriminal umum 7.929 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 177 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 12.039 orang.Selain itu, menurut Yudi Suseno, Pemerintah pada tahun ini juga memberikan remisi Dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi anak binaan sebanyak 21.388 orang narapidana.Diketahui dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun. Besaran Kepmen, remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan.Hadir pada kegiatan ini, Forkopimda Sumut, OPD Sumut, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kalapas serta lainnya.
17 Agustus 2025


