icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: langkat


Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Warga Aceh Ditangkap

LensaDaily - Peredaran sabu sebesar 600 gram digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa 19 Mei 2026. Seorang pria warga Aceh diamankan bersama sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram.Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Langkat Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan tepat di depan sebuah rumah warga yang dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik. Di lokasi itu, petugas menduga tengah berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.Namun saat menyadari keberadaan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram. Selain itu petugas turut mengamankan satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon seluler.Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran dalam menggagalkan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat."Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar Ferry.Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat."Kami akan terus melakukan langkah penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

20 Mei 2026

Pencurian Motor dengan Modus Pura-pura Berburu Burung di Langkat Diungkap Polisi, 6 Motor Diamankan

LensaDaily - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diungkap Polsek Babalan Polres Langkat, dengan menangkap dua pelaku dan menyita enam unit motor. Motif pelaku, dengan berpura-pura berburu burung lalu mengasak motor korban yang terparkir.Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor Honda BK 5549 PBV milik Legiman (49), warga Dusun IX Suka Damai Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Para pelaku mengasak sepeda motor milik korban di Dusun I Lokasi Desa Telaga Said, Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.Usai menerima laporan, personel Polsek Babalan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pengumpulan informasi dari masyarakat sekitar.Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria mencurigakan yang kerap datang ke lokasi dengan modus berpura-pura berburu burung menggunakan senapan angin.Berkat kerja cepat dan sinergi antara kepolisian bersama masyarakat, personel Polsek Babalan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (40) dan AG (40).Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 bilah parang, 1 set kunci T, serta beberapa anak kunci palsu yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, keduanya juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut disimpan di sebuah bengkel dekat rumah salah satu terduga pelaku di Dusun IV Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan, bersama Kanit Reskrim dan personel opsnal langsung bergerak menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengembangan.Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban sekaligus mengamankan lima unit kendaraan lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,  dengan demikian, total enam unit kendaraan berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Babalan guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran kepemilikan kendaraan lainnya serta kemungkinan adanya jaringan pelaku di wilayah berbeda.Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, mengapresiasi respons cepat dan kerja keras personel Polsek Babalan dalam mengungkap kasus tersebut.Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.Selain itu, Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.

30 April 2026

Transaksi di Parkir Rumah Sakit, Polda Sumut Ungkap Peredaran Sabu

LensaDaily - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus transaksi di sebuah rumah sakit diungkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Dua orang kurir ditangkap bersama barang bukti satu kilogram sabu.Kedua tersangka masing-masing berinisial MF (33) dan KS (33), warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di parkiran Bidadari, Kabupaten Langkat, Sabtu 14 Maret 2026.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyamaran petugas yang berpura-pura sebagai pembeli.“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu seberat 1 kilogram di wilayah Langkat,” ujar Andy di Medan, Rabu 18 Maret 2026.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China berwarna hijau.“Barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram yang terbungkus dalam teh China warna hijau. Kemudian yang bersangkutan melakukan transaksi di salah satu rumah sakit yang ada di wilayah Langkat,” katanya.Andy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah berulang kali melakukan transaksi narkoba di lokasi serupa, yakni di area parkiran rumah sakit.Menurut pengakuan tersangka, lokasi tersebut dipilih karena dianggap lebih aman dan tidak mencurigakan.“Rumah sakit selalu dijadikan sebagai tempat untuk transaksi. Mungkin kebiasaan tersangka melakukan transaksi di tempat yang dirasa aman itulah yang kemudian dilakukan,” ujarnya.Dalam kasus ini, para pelaku menawarkan sabu seberat 1 kilogram dengan harga Rp190 juta kepada calon pembeli.Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka, termasuk memburu bandar yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

18 Maret 2026

Pemprov Sumut Pastikan Penguatan Tebing Sungai Batang Serangan Dikerjakan Tahun Ini

LensaDaily - Pengerjaan penguatan tebing Sungai Batang Serangan di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, dipastikan berlangsung pada tahun 2026 ini oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Tebing Sungai Batang Serangan di sejumlah titik diketahui mengalami abrasi hingga mendekati permukiman warga.Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Rizal Hasibuan, mengatakan proyek penguatan tebing tersebut masuk dalam Proyek Strategis Daerah (PSD) bidang pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.“Untuk tahun 2026 ada kita tampung dana itu, Rp45 Miliar, salah satunya untuk menangani itu," kata Rizal Hasibuan, usai temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu 28 Januari 2026.Pemprov Sumut akan membangun tanggul sepanjang 800 meter di Sungai Batang Serangan. Pembangunan tersebut ditargetkan mulai berjalan setelah proses kontrak selesai pada Maret 2026."Ya itu tadi, kita harapkan di bulan tiga (Maret) kita sudah kontrak semua,” kata Rizal.Sebelum pembangunan permanen dilaksanakan, Pemprov Sumut telah mengirimkan alat berat untuk pembangunan tanggul semi permanen sebagai penanganan bencana pada masa tanggap darurat."Sudah dibangun tanggul selama masa tanggap darurat, dibangun semi permanen, nah di tahun 2026 ini, kita bangun permanen yang sudah dianggarkan,” kata Rizal.Pembangunan tanggul Sungai Batang Serangan merupakan komitmen Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam menyediakan infrastruktur berkualitas bagi masyarakat. Sungai Batang Serangan juga telah ditinjau langsung oleh Gubernur Bobby Nasution pada akhir tahun 2025, sekaligus memastikan penanganan segera dilakukan.Selain di Kabupaten Langkat, Pemprov Sumut juga akan melaksanakan sejumlah pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di beberapa daerah lainnya. Di antaranya rehabilitasi Waduk Tanjungpura di Kabupaten Langkat pada tahun 2026, pembangunan perkuatan tebing Sungai Aek Haidupan sepanjang 150 meter di Kabupaten Tapanuli Utara, serta perkuatan tebing Sungai Gomo sepanjang 100 meter di Desa Hilinawalo Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan

30 Januari 2026

Kado Awal Tahun Baru 2026, Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

LensaDaily - Awal tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bongkar jaringan narkoba antar provinsi. Barang bukti 5 kilogram sabu diamankan dari seorang tersangka jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau yang dibawa dengan menumpang angkutan umum.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB.“Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi dalam keterangannya Jumat 2 Januari 2026.Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I segera melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), terutama di wilayah perbatasan Aceh–Sumut.Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Dari dalam tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru, dengan berat total sekitar 5 kilogram bruto.Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku.Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan sebesar Rp20 juta. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.“Pengungkapan ini menjadi pesan kuat bahwa di sepanjang tahun 2026, Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi.Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat.Pengungkapan di awal tahun ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

02 Januari 2026