LensaDaily - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara ditangkap Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba perkara kasus tindak pidana pembakaran yang terjadi di Jangga Dolok, Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara pada hari Senin 9 Februari 2026 sÄ—kira pukul 09.00 WIB.Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku, Iqbal Sarif Sarumpaet (33), Wiraswasta, Islam, warga LK.I.PU Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah ditangkap di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran dipicu karena pelaku cekcok mulut dengan istrinya lalu pelaku kesal dan membakar rumah milik mertuanya. Pelaku ternyata merupakan menantu dari pemilik rumah," ungkap Ipda Khairuddin Sukriyanto, dalam keterangannya Minggu 31 Mei 2026.Khairuddin menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, sekira pukul 09:00 WIB, tepatnya di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Korban adalah Hisar Manurung (67), yang saat kejadian pergi ke ladang sawahnya untuk mengambil cangkul.Pada saat diladang sawahnya, Pelapor mendapat informasi dari Sarjono Sirait yang memberitahukan bahwa rumahnya terbakar kemudian ia langsung bergegas untuk melihat rumahnya dan benar Pelapor mendapati rumahnya sudah terbakar.Diketahui Taruli Boru Sitorus yang merupakan kakak ipar dari Pelapor yang berada di dalam rumah tersebut melihat Terlapor Iqbal Sarif Sarumpaet yang sebelumnya berada dirumah tersebut membakar tumpukan kain yang ada didalam kamar rumah tersebut sehingga rumah tersebut terbakar. Kemudian Taruli Boru Sitorus langsung keluar dari rumah tersebut untuk meminta tolong. Taruli Boru Sitorus melihat Terlapor langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut Hisar Manurung tidak terima dan melaporkannya ke Polres Toba.Pelaku diamankan setelah Sat Reskrim Polres Toba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 seng bekas dari rumah yang terbakar, 2 batang kecil kayu terbakar bekas rumah yang terbakar dan 1 kain terbakar bekas sisa dari rumah terbakar.
5 hari yang laluTag: Labuhanbatuutara
LensaDaily - Perbaikan dan pembangunan dua ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Toba dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akan segera pada tahun ini oleh Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumut.“Ada dua ruas jalan provinsi yang menghubungkan atau mengkoneksikan Kabupaten Toba dan Kabupaten Labuhanbatu Utara akan dikerjakan tahun 2026 ini,” ujar Kadis BMBKCK Provinsi Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, Senin 30 Maret 2026.Dua ruas jalan yang akan diperbaiki yaitu jalan provinsi di ruas Jalan Silimbat-Parsoburuan di Kabupaten Toba sepanjang 8,30 Km dengan anggaran sebesar Rp49,8 miliar dan jalan provinsi pada ruas Parsoburuan- batas Labura di Kabupaten Toba sepanjang 7 Km dengan anggaran sebesar Rp42 miliar.Pekerjaan ini diharapkan dapat memperlancar arus transportasi dan mendorong peningkatan ekonomi lokal, terutama untuk distribusi hasil pertanian masyarakat.“Pembangunan dua ruas jalan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah. Dengan jalan yang lebih baik, mobilitas barang dan jasa, khususnya hasil pertanian dari Kabupaten Toba dan Labuhanbatu Utara, akan lebih lancar sehingga berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat setempat,” kata Chandra.Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan proyek, menurut dia, Pemerintah Provinsi akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten Toba dan Labuhanbatu Utara, aparat keamanan, serta pihak-pihak terkait di tingkat kecamatan dan desa.“Pengawasan kualitas pekerjaan juga akan dilakukan secara rutin agar hasilnya tahan lama dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Chandra.Sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Habinsaran, Borbor, dan Nassau (Habornas) yang sudah puluhan tahun merasakan jalan rusak, mendorong percepatan perbaikan jalan tersebut kepada pemerintah provinsi Sumut.Perbaikan dua ruas jalan provinsi ini sangat krusial karena dapat mempercepat distribusi hasil pertanian, mengurangi biaya angkutan, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan serta mendorong kegiatan ekonomi masyarakat yang selama ini terhambat oleh keterbatasan infrastruktur.
31 Maret 2026LensaDaily - Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berhasil diamankan di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu 30 November 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.Tersangka berinisial R alias Rudi (29), warga Dusun I Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,31 gram.Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun I Desa Simpang Merbau kerap dijadikan lokasi transaksi dan tempat pemakaian narkotika. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Na IX-X. Setelah menerima laporan, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.Sekitar pukul 00.10 WIB, tim menemukan dua laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor. Saat didatangi petugas, salah satu pelaku melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik klip berisi sabu yang digenggam pelaku.Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Kini Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Na IX-X selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja personel Polsek Na IX-X dalam pengungkapan kasus ini. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Polres Labuhanbatu bersama jajaran akan terus melakukan penindakan dan pencegahan untuk menjaga generasi muda dari pengaruh narkoba. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum kami," tutupnya.
30 November 2025LensaDaily - Nasib tragis dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya, paman, dukun dan teman ayahnya. Ironisnya, pengalaman pahit korban itu dialaminya sejak 2020 yang berawal dari aksi bejat sang ayah dan terbongkar karena ayahnya melaporkan pencabulan dukun kepada anaknya itu.Kasus ini menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Labuhan Batu dan telah menangkap semua pelaku. Para pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan pihaknya menerima laporan kasus itu secara resmi. Lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan kasus pencabulan tersebut. "Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi, dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025," ungkap Choky, dalam keterangan persnya, Sabtu 4 Oktober 2025.Choky mengungkap pihaknya, menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Kini, mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Labuhanbatu. Tersangka pertama, R (49), yang merupakan ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.Tersangka kedua R (60), berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025, di rumah tersangka di Kabupaten Labuhanbatu Utara.Tersangka ketiga, YS (36), yang merupakan teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka keempat, S (45), yang merupakan paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 di rumahnya Kabupaten Labuhanbatu Utara.Lanjut, Kapolres Labuhanbatu mengungkap bahwa kasus ini, menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. "Tindakan itu, dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun," ucap Choky.Choky mengatakan bahwa kasus terungkap berawal ayah korban membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu, dengan melaporkan sang dukun tersebut, telah melakukan pencabulan terhadap anaknya. "Setelah penyelidikan lebih dalam, ternyata ayah kandung korban merupakan orang yang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban, sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 SMP pada tahun 2024," kata Choky. Kemudian, hasil penyidikan tersebut lebih lanjut. Juga ditemukan teman ayahnya, YS dan paman korban, S ikut mencabuli korban, dengan waktu berbeda. "Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, 1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga," kata Choky. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pemberatan hukuman juga akan diberikan karena salah satu pelaku (R), merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Kapolres Labuhanbatu itu.
04 Oktober 2025


