icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kemenyan


Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara Pasca Pengakuan MHA

LensaDaily - Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang menghasilkan kesepakatan percepatan penyusunan perencanaan tata kelola wilayah adat melalui kolaborasi lintas sektor sebagai tindak lanjut atas pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat.Project Officer Green Justice Indonesia (GJI), Chandra F.D. Silalahi FGD mengatakan, yang digelar Selasa 21 April 2026 ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Upaya ini dinilai penting agar pengakuan legal tidak berhenti pada status, tetapi mampu menghadirkan pengelolaan yang terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.“Kegiatan kita ini sebenarnya untuk merancang dokumen-dokumen dan perencanaan tata Kelola wilayah adat yang ada di Tapanuli Utara. Nah, kegiatan ini nanti kita proyeksikan, akan dilaksanakan di Desa Simardangiang,” katanya. Kegiatan ini diproyeksikan akan dilanjutkan di Desa Simardangiang dengan melibatkan masyarakat hukum adat setempat sebagai aktor utama dalam penyusunan perencanaan. “Harapannya adalah bagaimana nanti rencana tata kelola wilayah adat ini dapat dilihat dari beberapa perspektif, mulai dari perspektif pengembangan ekonomi, kelastarian hutan, dan peningkatan sosial dan budaya," katanya.Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, menyebut FGD yang digelar menjadi langkah lanjutan pasca penetapan wilayah adat dan hutan adat di Kabupaten Tapanuli Utara. â€śKegiatan ini merupakan langkah maju setelah penetapan wilayah adat oleh bupati dan penetapan hutan adat oleh Menteri Kehutanan,” ujarnya.Ia menilai, pertanyaan yang sering muncul setelah pengakuan wilayah adat adalah langkah lanjutan yang harus dilakukan. Karena itu, perencanaan menjadi kunci untuk memastikan pengakuan tersebut berdampak pada kesejahteraan masyarakat adat. â€śMandatnya jelas, setelah hak diakui, kesejahteraan masyarakat adat harus meningkat,” kata Roganda.Melalui FGD ini, pihaknya berupaya mengintegrasikan rencana jangka panjang masyarakat adat, termasuk visi hingga 30 tahun ke depan, dengan program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara 2024–2029. Ia menjelaskan, dokumen perencanaan yang disusun akan memotret berbagai potensi wilayah adat, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya hingga politik, serta merumuskan arah pengelolaan hutan adat yang lestari dan produktif secara ekonomi.Kegiatan ini juga melibatkan berbagai OPD, di antaranya dinas PUPR, dinas pertanian dan perkebunan, dinas perumahan dan kawasan permukiman, dinas lingkungan hidup, Bappeda, dinas pariwisata, serta dinas koperasi dan industry. Selain pemerintah, penyusunan dokumen juga melibatkan komunitas masyarakat adat, termasuk unsur pemuda, perempuan, pengurus komunitas, serta aparat desa di Desa Simardangiang.Roganda menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini sempat menunggu penataan organisasi perangkat daerah oleh pemerintah kabupaten agar proses perencanaan tidak dilakukan dua kali. “Kita menunggu momentum agar perangkat daerah sudah terbentuk, sehingga perencanaan bisa langsung terintegrasi,” ujarnya.FGD ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari di Desa Simardangiang, dengan fokus pada penyusunan dokumen perencanaan wilayah adat secara partisipatif. Ke depan, model kolaborasi ini akan diperluas ke komunitas adat lainnya di Tapanuli Utara yang telah mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat.“Simardangiang kita jadikan role model kerja kolaboratif antara masyarakat adat, pemerintah, dan masyarakat sipil,” kata Roganda.Ia menambahkan, Tapanuli Utara termasuk daerah yang cukup maju dalam pengakuan masyarakat adat di Sumatera Utara, dengan sekitar 10 SK bupati dan sembilan penetapan hutan adat yang telah diterbitkan.Ke depan, pihaknya berharap lebih banyak komunitas adat di 15 kecamatan di Tapanuli Utara dapat memperoleh pengakuan serupa, disertai dengan perencanaan yang matang agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menegaskan, pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan (SK) harus diikuti dengan langkah perencanaan dan pemanfaatan yang jelas agar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.Pemerintah daerah, kata Deni, mendukung penuh terbitnya SK MHA di sejumlah wilayah, termasuk Desa Semardaniang. Saat ini, tercatat sembilan SK telah terbit, sementara satu lainnya masih dalam proses. Ia mengingatkan bahwa SK hanyalah tahap awal. Setelah itu, masyarakat harus menyiapkan dokumen perencanaan seperti Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang menjadi dasar pengelolaan kawasan adat. “SK itu hanya langkah pertama. Setelah itu harus ada perencanaan lanjutan yang disusun bersama masyarakat dan didukung berbagai pihak,” ujarnya.Ia menilai masih ada kesalahpahaman di masyarakat terkait makna SK MHA. Banyak yang menganggap setelah memperoleh SK, seluruh sumber daya hutan dapat dimanfaatkan secara bebas. “Padahal di dalam SK sudah jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.Deni menekankan pentingnya sosialisasi yang tidak hanya berhenti pada informasi penerbitan SK, tetapi juga pada pemahaman isi dan tindak lanjutnya. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendukung implementasi pengelolaan MHA, termasuk melalui pembangunan infrastruktur dasar seperti akses jalan, yang sebelumnya sulit dilakukan saat kawasan masih berstatus hutan.Selain itu, Pemkab juga mendorong pengembangan budidaya tanaman hutan bernilai ekonomi seperti kemenyan, durian, kopi, dan kakao. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas hutan tanpa bergantung pada hasil kayu.“Kita dorong hasil hutan bukan kayu agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.Dalam hal hilirisasi, Deni mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengejar produk akhir tanpa mempertimbangkan pasar. Ia menyarankan agar fokus pada produk antara yang memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan.“Jangan hanya menghasilkan produk, tapi tidak punya pasar. Kita harus petakan mana yang realistis untuk dikembangkan,” ujarnya.Ia juga mengajak para pendamping, seperti organisasi masyarakat sipil, untuk terlibat tidak hanya dalam proses memperoleh SK, tetapi juga dalam pendampingan pasca-SK agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat.“Tantangan kita sekarang bukan lagi mendapatkan SK, tetapi bagaimana MHA ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.Dari sisi potensi, Deni menyebut Tapanuli Utara sebagai salah satu daerah penghasil kemenyan terbesar di kawasan Danau Toba, dengan kontribusi sekitar 60 persen. Namun, tata niaga komoditas tersebut dinilai masih belum transparan.Untuk itu, pemerintah daerah mendorong pengembangan produk turunan kemenyan agar memiliki nilai tambah, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas. Hal serupa juga berlaku untuk komoditas nilam yang dinilai potensial untuk industri parfum dan produk perawatan.“Bagaimana kita mengelola potensi ini agar punya nilai tambah dan pasar yang jelas, itu yang harus kita kerjakan bersama,” ujarnya. Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menegaskan, upaya yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari SK pengakuan masyarakat adat, khususnya bagi komunitas di Simardangiang, yang mencakup pengakuan status mereka sebagai masyarakat adat sekaligus hak atas hutan adat.Menurut Jhontoni, pengakuan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek legalitas semata. Ia menekankan pentingnya kerja-kerja kolaboratif, mulai dari lembaga masyarakat sipil, pemerintah daerah, hingga komunitas adat itu sendiri, untuk memastikan pengelolaan wilayah adat berjalan optimal.Dalam kegiatan yang berlangsung, salah satu fokus utama adalah membahas perencanaan pengelolaan wilayah adat Simardangiang. Pembahasan tidak hanya mencakup aspek pengelolaan hutan, tetapi juga strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar wilayah adat tersebut.Jhontoni menilai, sinergi antar pihak menjadi kunci agar pengelolaan wilayah adat dapat berjalan berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Sejumlah organisasi seperti AMAN, Green Justice Indonesia (GJI), dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) disebut memiliki peran penting dalam mendukung komunitas adat.“Pengelolaan wilayah adat harus menjaga kelestarian, tetapi pada saat yang sama kesejahteraan masyarakat juga harus dipastikan. Ini yang harus berjalan beriringan,” katanya.Lebih lanjut, Jhontoni menjelaskan, di wilayah Tapanuli Utara dan kawasan Tapanuli Raya, sejumlah komunitas adat telah memperoleh pengakuan resmi. Namun, pengakuan tersebut harus diikuti dengan langkah konkret untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.“Setelah mendapat pengakuan, harus ada kepastian hak bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dari wilayah adat mereka. Jadi tidak berhenti di pengakuan, tapi juga bagaimana mereka bisa sejahtera,” ungkapnya.Ia juga menyoroti ketimpangan antar wilayah di Tapanuli Raya. Menurutnya, beberapa daerah seperti Tapanuli Utara relatif lebih maju dalam hal pengakuan masyarakat adat, terutama di kawasan sekitar Danau Toba. Sementara itu, daerah lain seperti Kabupaten Toba masih belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum diterbitkannya SK pengakuan oleh pemerintah daerah.“Ini menjadi catatan penting. Ketika satu wilayah sudah maju dalam pengakuan, maka seharusnya juga diikuti dengan kemajuan dalam aspek ekonomi dan kesejahteraan. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain,” ujarnya.Jhontoni juga mengungkapkan, lambatnya pengakuan di sejumlah wilayah tidak lepas dari berbagai faktor, termasuk potensi kepentingan ekonomi dan persoalan tumpang tindih wilayah dengan konsesi perusahaan.Di Kabupaten Toba, misalnya, sejumlah wilayah adat sebelumnya beririsan dengan konsesi perusahaan seperti Toba Pulp Lestari (TPL). Namun, dengan dicabutnya sejumlah izin, menurutnya situasi kini seharusnya menjadi lebih jelas dan mempermudah proses pengakuan oleh pemerintah.“Dulu ada tumpang tindih dengan konsesi, tetapi sekarang setelah izin-izin itu dicabut, seharusnya lebih mudah untuk diakui. Namun faktanya, hingga kini belum ada SK yang diterbitkan,” katanya.Ia menilai hal tersebut juga mencerminkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam merespons usulan masyarakat adat yang telah diajukan sejak lama. Dalam konteks yang lebih luas, Jhontoni menekankan bahwa pencabutan izin perusahaan, termasuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan HUtan (PBPH) eks TPL, harus menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini merugikan masyarakat adat.“Dicabutnya izin perusahaan harus menjadi titik awal untuk membereskan berbagai persoalan, termasuk konflik yang merugikan masyarakat adat. Karena perusahaan sudah tidak punya kepentingan lagi di sana, maka masyarakat adat yang sejak awal tinggal di wilayah itu harus segera diakui haknya,” tegasnya.Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di tingkat nasional. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat di seluruh Indonesia.

22 April 2026

Sahkan RKPS – RKT, Kadis LHK Sumut Sebut Baru 21,2 Persen Kelompok Tani Pemanfaatan Kawasan Hutan

LensaDaily - Persentase pemanfaatan kawasan hutan melalui kelompok-kelompok tani hutan di Sumatera Utara (Sumut) dinilai masih jauh dari yang diharapkan. Sebab, masih banyak luasan yang dapat dimanfaatkan melalui perhutanan sosial yang diyakini mampu menunjang perekonomian masyarakat sekitar hutan.Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Kadis LHK Sumut), Heri Wahyudi Marpaung, saat Pengesahan RKPS (Rencana Kelola Perhutanan Sosial) – RKT (Rencana Kerja Tahunan) dalam rangkaian Lokakarya Perhutanan Sosial dan Temu Usaha Kelompok Tani Hutan yang diselenggarakan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) di Grand Mercure Medan Cipta Medan Angkasa, Selasa 9 September 2025.“Ada 50 kelompok tani hutan yang hadir dari berbagai daerah di Sumut, dan kegiatan seperti ini akan dilanjutkan untuk menjangkau lebih luas. Kalau melihat dari 33 kabupaten kota di Sumut, jumlah ini baru mencakup sekitar 20 kabupaten kota yang ada di Sumut,” sebutnya.Diakui Heri, banyak kabupaten kota di Sumut yang saat ini belum memahami dan menyikapi perkembangan terkait pengelolaan, pengolahan, dan pemanfaatan kawasan hutan. Pihaknya menyadari, belum optimal dilakukan sosialisasi dan edukasi dari pemerintah daerah.“50 kelompok ini merupakan cikal bakal yang akan memberikan contoh kepada daerah-daerah lain, ataupun menjadi embrio kepada kelompok-kelompok yang akan mengajukan perhutanan sosial, sehingga meningkatkan perekonomian di masyarakat,” bebernya.Bagian yang sangat penting lainnya, sebut Heri, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) melalui pengesahan RKPS maupun RKT nantinya menjadi agen perubahan di masyarakat. Beri peluang kepada masyarakat di daerah, sehingga bisa memanfaatkan peluang-peluang yang ada dalam pemanfaatan kawasan hutan sosial di wilayah Sumut.Dari luasnya hutan di Sumut, menurut data ada 291 Kelompok Perhutanan Sosial mencakup 103.000 Hektare dari target 546.009 hektare.“Berbagai bentuk pemanfaatan hutan yang bisa diakses, yaitu hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa, kemitraan kehutanan, begitu juga dengan hutan adat. Dari data yang kami miliki, Sumut masih 21,2 persen dari target PIAPS (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial). Ini masih bisa diberdayakan kepada masyarakat yang ada di Sumut,” Heri memaparkan.Banyak bentuk pemanfaatan hutan selain penanaman, seperti untuk pengembangan tanaman kopi, juga ada kemenyan, yang mana ini merupakan pemanfaatan yang selama ini banyak dianggap bahwa kemenyan untuk hal-hal mistis.“Ternyata, kemenyan itu adalah sumber untuk pengikat aroma parfum. Dan ini adalah terobosan dan inovasi yang cukup baik, sehingga masyarakat menikmati hasil hutan melalui kelompok tani tersebut, memberikan manfaat yang luar biasa nilai jualnya, sehingga perekonomian di masyarakat semakin baik dan meningkat,” ungkapnya.Heri mengapresiasi terkhusus kepada PETAI yang melaksanakan kegiatan ini untuk menyatukan persepsi terkait dengan bagaimana pemanfaatan perhutanan sosial yang ada di Sumut. 50 kelompok yang ada diharapkan menjadi garda terdepan bagi pengembangan kelompok-kelompok pemanfaatan perhutanan sosial yang ada di Sumut.“Tujuannya hutan bisa dimanfaatkan dan menunjang perekonomian di masyarakat. Sama-sama kita melihat bahwa pemanfaatan hutan ini sudah memiliki ketentuan dan aturan yang mana menunjang perekonomian di masyarakat,” ucapnya.Direktur Eksekutif Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI), Masrizal Saraan menambahkan, pengesahan 50 RKPS dan RKT ini adalah tonggak penting bagi keberlanjutan pengelolaan hutan di Sumatera Utara. Dokumen-dokumen ini bukan hanya formalitas administrasi, melainkan peta jalan nyata bagi kelompok tani hutan untuk mengelola kawasan dengan prinsip lestari, produktif, dan berkeadilan.PETAI melihat momentum ini sebagai bukti kuat bahwa kolaborasi multipihak, pemerintah, masyarakat, mitra pembangunan, dan sektor usaha, dapat menghasilkan terobosan yang langsung menyentuh kebutuhan di lapangan."Kita semakin optimis bahwa perhutanan sosial tidak hanya memberi akses kelola, tetapi juga membuka ruang bagi inovasi usaha rakyat, penguatan kelembagaan, serta kontribusi nyata terhadap pencapaian target nasional pengurangan emisi dan sejalan dengan prinsip pembangunan rendah karbon,” sebut Masrizal.“Tantangan berikutnya adalah, memastikan apa yang direncanakan benar-benar diimplementasikan, dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan kita bersama,” pungkasnya.

09 September 2025