icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kelautan


Jaga Populasi Ikan Pora-pora, DKP Sumut Awasi Penangkapan Ikan di Danau Toba

LensaDaily - Jaga populasi ikan pora-pora di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Sumut) aktif melakukan pengawasan di kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan mengantisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora dan menjaga populasi ikan endemik serta melindungi ekosistem Danau Toba.“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat 13 Maret 2026.Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penangkapan ikan tersebut melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 sentimeter.Di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, ditemukan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring 0,5 sentimeter, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata pada muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah, penangkapan ikan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.Selain melakukan pengawasan di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut juga melakukan upaya pengendalian melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan.Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan SIUP administrasi.“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196, dan untuk perubahan izin itu tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 itu merupakan perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny.

14 Maret 2026

Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Bobby Nasution Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang kerap dihadapi para nelayan.Hal tersebut disampaikan Bobby saat menerima audiensi Direktur Usaha Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Anjungan Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin 20 Oktober 2025.Salah satu permasalahan utama nelayan, kata Bobby, adalah perizinan. Ia menegaskan bahwa perizinan menjadi hal penting agar nelayan dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.“Agar kesejahteraan nelayan tercapai, perlu dipastikan bagaimana mereka mendapatkan hasil tangkapan yang lebih baik, serta merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” ujar Bobby.Untuk itu, Bobby mengajak Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat kerja sama dalam hal kewenangan dan kebijakan, sebagai wujud kolaborasi dalam menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan di Sumut.Bobby menambahkan, Sumut memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar, dengan jumlah masyarakat yang bekerja sebagai nelayan juga cukup tinggi.“Sumut adalah salah satu provinsi dengan hasil laut yang cukup besar, dan menjadi satu pendorong ekonomi daerah,” ungkapnya.Sementara itu, Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furqon, menyambut baik ajakan kolaborasi dari Gubernur Bobby Nasution. Ia menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan kerja sama tersebut.Ukon menjelaskan, saat ini KKP sedang melaksanakan berbagai kegiatan fisik dan nonfisik di Sumut. Salah satunya adalah pengembangan Pelabuhan Perikanan Belawan di Medan, serta pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah Sumut

20 Oktober 2025