icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kejatisu


Kejati Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Kapal Tunda Pelindo Belawan, 20 Orang Diperiksa

LensaDaily - Pengadaan 2 unit Kapal Tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan kini tengah dalam proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penyidik telah melakukan penggeledahan, menyita sejumlah dokumen dan kini memeriksa sejumlah orang.Plt Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum M.Husairi mengatakan, jika Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut tengah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda tersebut."Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi," ucap Plt Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum M.Husairi, Senin 11 Agustus 2025.Husairi menjelaskan 20 saksi itu, dari pihak PT. Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dan dari Pihak PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) sebagai Penyedia Barang/Jasa.Lalu, telah berkoordinasi dengan pihak PT. ITS Tekno Sains Surabaya dalam rangka audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 unit Kapal Tunda, serta terkait kerugian keuangan saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP Perwakilan Sumut.“Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak, yang paling cakap (tersangka) pada dugaan rasuah ini,” kata Husairi. Diberitakan sebelumnya, dalam upaya pengusutan kasus pengadaan dua unit Kapal, Pidsus Kejati Sumut melakukan pengeledah Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), di gedung Graha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin 11 Agustus 2025.Pengeledahan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.Pengeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry itu bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT. Pelindo I (Persero) dengan PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 dengan nilai Kontrak senilai Rp.135.811.032.026.Saat tiba di Gedung utama Graha Pelindo Satu Belawan, Tim Jaksa dan personel yang diback up petugas pengamanan, langsung memasuki beberapa ruangan di lantai 8 hingga diruang kerja di lantai dasar atau basement gedung.Husairi menjelaskan kegiatan tersebut, dijelaskan Husairi, bahwa penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP, yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensif.“Sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT. Pelindo maupun PT.Dok Dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain dan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan, yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga tiba-tiba hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Husairi. Husairi mengatakan upaya penggeledahan dilakukan tidak hanya di PT. Pelindo Belawan melainkan pada hari yang sama, juga dilakukan kegiatan secara serentak oleh penyidik Kejati Sumut di Surabaya yaitu pada PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya. â€śDiduga beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen berupa file elektronik softcopy, terkait pengadaan 2 unit Kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud,” pungkas Husairi.

12 Agustus 2025

Dinas Kominfo Sumut Apresiasi Penerangan Hukum oleh Kejatisu

LensaDaily - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Kegiatan tersebut  berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, Kamis (26/6/2025). Sekretaris Dinas Kominfo Sumut Achmad Yazid Matondang mengharapkan materi yang diberikan oleh narasumber Kejati Sumut dapat bermanfaat bagi ASN.Adapun materi yang disampaikan Kejati Sumut pada ASN Dinas Kominfo Sumut yaitu pencegahan tindak pidana korupsi dan bijak menggunakan media sosial, guna menghindari jerat hukum UU ITE. “Diharapkan materi yang diberikan dapat mengoptimalkan tugas pelayanan ASN Dinas Kominfo Sumut,” kata Achmad Yazid Matondang.Selain itu, Yazid juga menekankan pada masa perkembangan dunia siber, ASN dituntut paham mengenai aturan main yang ada. Teknologi informasi dan komunikasi bisa menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti maraknya prostitusi, perjudian di dunia maya, pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan melalui internet, yang semuanya termasuk dalam kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik.Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah, demi terciptanya masyarakat elektronik yang menjunjung tinggi moral dan etika, begitu pula dengan ASN. Apabila teknologi dan informasi tidak digunakan dengan tepat, maka akan bisa menjadi bumerang atau menjerat secara hukum.“Diharapkan materi yang diberikan pada penerangan hukum ini bisa jadi panduan dalam menjalankan tugas pembangunan sumatera utara yang semakin kompleks. karena pada hakikatnya aturan ini bukan semata-mata membatasi kebebasan masyarakat, akan tetapi dibuat untuk mengatur, menertibkan, dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab,” ucap Yazid.Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Andre Wanda Ginting mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada masyarakat dan pembangunan ekonomi. â€śKami hadir ke mari meningkatkan kesadaran terhadap regulasi yang telah berlaku sehingga kita dapat menciptakan kerja yang lebih terbuka, akuntabel dan transparan,” kata Andre. (Medan)

26 Juni 2025