icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kejarideliserdang


Korupsi Dana BOS 2018-2022, Kejari Deli Serdang Tahan Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri 1

LensaDaily - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah SMK Negeri 1 Pancur Batu menetapkan eks kepala sekolah dan eks bendahara yang kini ditahan. Keduanya diyakini tak bisa mempertanggungjawabkan dana BOS sebesar Rp785.320.630.Kepala Cabang Kejari Deli Serdang, di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa menjelaskan, keduanya tersangka eks Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berinisial Tukimin dan mantan bendahara sekolah tersebut bernama Andrison F. Nainggolan. Pihaknya menemukan Dana BOS tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan keduanya sejak 2018 hingga 2022."Namun berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Registered Public negara kerugian keuangan negara sebesar Rp785.320.630," ucap Yus, dalam keterangan persnya, Sabtu 6 September 2025.Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas IIA Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999."Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana," pungkas Yus.

06 September 2025