LensaDaily - Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) usai dilaporkan melakukan kekerasan fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Ironisnya, aksi tak pantas tersebut dilakukan pelaku di depan anak mereka.Pria tersebut inisial A (37) warga Jalan Pdt. J.W. Saragih Gang Setia Baru Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Ia diamankan pada Senin, 13 April 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB, usia dilaporkan menganiaya istrinya YA (28).Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa, KDRT tersebut terjadi di Jalan Asrama Martoba Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Kamis 26 Maret 2026 siang sekira pukul 14.00 WIB.Awalnya pada Kamis 26 Maret 2026 siang sekitar pukul 14.00 Wib korban inisial YA (28) dihubungi kakak kandungnya inisial RS untuk menjemput anak korban. Selanjutnya korban langsung datang ke rumah orangtuanya yang mana kakak korban tinggal bersama orangtuanya di Jalan Asrama Martoba Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.Setiba di halaman rumah orangtuanya itu, korban langsung dihampiri anaknya dan memeluk. Kemudian korban masuk ke ruang tamu yang mana ada abang ipar korban inisial AS dan ketiga anak korban. Saat itu korban juga melihat kakak kandung korban inisial RS keluar dari dalam kamar dan duduk diteras rumah.Lalu korban duduk di sofa dan anak korban mengatakan “aku mau ikut mamak aja”. Tiba-tiba terduga pelaku A masuk kedalam rumah ke ruang tamu dan mengatakan “gak perlu ikut mamak kek dia” sembari menyeret kedua anak mereka keluar rumah. Tapi kedua anak itu berlari kembali kearah korban sambil menangis dan minta ikut tinggal dengan korban. Terduga pelaku pun pergi dan tidak berapa lama terduga pelaku kembali masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan korban dengan cara menyayat wajah korban berulang kali menggunakan 2 buah pisau karter. Korban berteriak meminta tolong, lalu adik korban inisial ALE keluar dari dalam kamar sehingga terduga pelaku pergi bersama dengan adik kandungnya, yang mana adik kandung terduga pelaku mengatakan “ayok kabur kabur” sambil membawa anak mereka yang paling kecil.Adik kandung korban inisial ALE menghampiri dan memeluk korban sambil meminta tolong. Tidak terima kejadian itu adik kandung korban inisial ALE membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Maret 2026.Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Senin 13 April 42026 siang skira pukul 12.30 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Darwin P. Siregar, bersama Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku A sedang berada di depan Alfimidi Jalan M.H. Sitorus Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.Diinterogasi terduga pelaku A mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap korban sehingga terduga pelaku A diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar."Sampai saat ini terduga pelaku A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksan untuk diproses melakuan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1),(2) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas AKP Sandi.
14 April 2026Tag: kdrt
LensaDaily - Seorang istri di Kabupaten Nias Barat tewas dibunuh suaminya sendiri di rumah mereka di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o. Korban tewas dengan luka tusukan, sedangkan korban kritis dan dirawat di rumah sakit.Korban berinisial BZ (40) terkapar bersimbah darah di dalam kamar dengan kondisi berlumuran darah. Polisi meyakini pelaku adalah suami korban, AG (49). Peristiwa berdarah itu terjadi Minggu sore, 29 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, mengungkapkan kasus dugaan pembunuhan tersebut, diterima Polsek Mandrehe, Polres Nias dari Sekretaris Desa setempat dan petugas kepolisian turun langsung ke lokasi kejadian. “Sesampainya di lokasi, kami mendapati korban dalam posisi terlentang di dalam rumah, dengan pakaian berlumuran darah," kata Motivasi, Rabu 2 Juli 2025.Motivasi mengungkapkan Kapolsek Mandrehe, Iptu Yafao N. Lase, melakukan olah TKP dan memeriksa di lokasi serta membawa tim medis dari Puskesmas Moro’o, untuk melakukan pemeriksaan kondisi korban."Tim medis dari Puskesmas Moro’o yang tiba di lokasi kejadian dan kemudian menyatakan korban telah meninggal dunia,” ucap Motivasi. Motivasi mengatakan bahwa korban tewas kena tikam senjata tajam. Penikaman diduga kuat dilakukan oleh suami korban, berinisial AG (49). BZ menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)."BZ ditemukan tewas dengan luka tikaman di bagian ulu hati, diduga akibat KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AG," kata Motivasi. Di lokasi polisi mengamankan sebilah pisau, yang diduga menjadi alat penikaman, ditemukan di dekat korban. Selembar spanduk yang terdapat bercak darah dan diduga digunakan sebagai alas tidur.Lanjut, Motivasi mengungkapkan suami korban atau pelaku, AG juga mengalami luka tikam di bagian dada dekat ulu hati ditemukan dalam kondisi kritis. Ia langsung dilarikan ke Puskesmas Moro’o dan selanjutnya dirujuk ke RSU M. Thomsen Gunungsitoli untuk penanganan lebih lanjut. "Hingga saat ini, terduga pelaku masih belum sadarkan diri dan berada dalam perawatan intensif dengan pengamanan ketat dari personel Polsek Mandrehe," kata Motivasi.Motivasi mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Pada hari kejadian itu, sekitar pukul 17.00 WIB. Terdengar cekcok mulut atau pertengkaran antara korban dan pelaku. Lalu, saksi yang mendengar teriakan itu, kemudian menuju rumah korban dan masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saksi terkejut apa yang terjadi di rumah mereka itu."Saat masuk, ia melihat korban dalam posisi tertelungkup berlumuran darah di salah satu kamar, sementara pelaku terlihat terbaring berlumuran darah," jelas Motivasi. Saksi langsung berteriak meminta pertolongan warga serta memanggil-manggil anak kandung dari korban warga sekitar yang mendengar berdatangan kemudian menghubungi petugas Kesehatan Puskesmas Moro’o. "Saat tim medis tiba, korban dinyatakan telah meninggal dunia, sementara terduga pelaku masih bernafas dan langsung dievakuasi untuk mendapat pertolongan pertama," kata Motivasi. Motivasi mengatakan pihaknya membuat Laporan Polisi model A, Memeriksa sejumlah saksi, Menyusun administrasi penyidikan, Melakukan visum luar terhadap jenazah korban dan Menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga.Keluarga korban juga telah mengajukan permohonan tertulis agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah.Untuk motif, Motivasi mengatakan dugaan sementara mengarah pada permasalahan internal dalam rumah tangga korban dan pelaku.“Kami terus mendalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan pihak medis terkait perkembangan kondisi pelaku,” tutur Motivasi.(Nias)
02 Juli 2025


