LensaDaily – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumatera Utara (Sumut) mendukung rencana penerapan penerapan lima hari sekolah. Hal tersebut dinilai sangat baik untuk pengembangan karakter para siswa. Materi pelajaran yang disampaikan juga lebih padat dengan adanya penambahan jam pelajaran.Demikian disampaikan Ketua Bidang Organisasi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumut Hasan Basri di sela-sela acara Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam Mendukung Penerimaan Siswa Baru yang diselenggarakan di Medan, Rabu (14/5)."Sekolah lima hari tersebut sebelumnya sudah pernah dilaksanakan di Kota Medan. Ada penambahan jam belajar dengan mamadatkan pelajaran, sehingga lebih terstruktur dan intensif. Menurut saya itu bagus ya, Senin sampai Jumat anak-anak berada di sekolah, dan Sabtu anak-anak bisa mengembangkan dirinya," katanya.Dengan adanya penambahan jam belajar, katanya, maka program Presiden RI Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis atau MBG bisa lebih efektif. Anak-anak yang pulang sekolahnya lebih lama, mendapatkan makan siang. Penerapan lima hari sekolah ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah."Jadi, pada hari Sabtu itu bukan berarti libur total. Itu bisa sebagai hari Pengembangan diri. Pengembangan diri itu bisa dilakukan bersama ayah, ibu, organisasi intra sekolah, bisa dengan siapa saja yang membangun kemampuan dalam kecapakan hidup. Berinteraksi sosial bersama masyarakat," ujarnya. Apalagi, lanjut Hasan, di era saat ini banyak orangtua yang bekerja seharian. Sehingga kebersamaan antara anak dan orangtua juga terbatas. Menurutnya lima hari sekolah ini, bisa dijadikan quality time bagi orangtua dan anak yang sibuk bekerja. "Lima hari sekolah juga bisa mendukung kegiatan non-formal, memberi ruang bagi anak mengikuti kursus, kegiatan seni, olahraga, atau kegiatan keagamaan," kata Hasan.Diketahui bahwa Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Nasution merancang pembelajaran Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) hanya lima hari, baik negeri maupun swasta.Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga mengatakan, penerapan pembelajaran lima hari itu mulai berlaku pada tahun ajaran 2026/2027. Saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk menerapkan program tersebut. Dia mengatakan bahwa sekolah lima hari itu merupakan visi misi Gubernur Sumut. Pelaksanaan sekolah lima hari itu berada di Satuan Pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut."Paling cepat pelaksanannya tahun ajaran baru 2026/2027," ucapnya. Bagi Nayla, Siswa dari SMA Pengeran Antasari, lima hari sekolah sangat mendukung kegiatannya di luar sekolah. Ia mengikuti kegiatan ekstrakulikuler seperti les Bahasa Inggris, dan ikut latihan bola voli. "Kalau weekend, sore-sore biasanya latihan bola voly. Kalau ada rencana lima hari sekolah ya bagus," ucap Nayla. (Medan)
14 Mei 2025Tag: kadisdik
LensaDaily - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batu Bara Tahun Anggaran 2021.Adapun yang ditetapkan tersangka tak lain mantan Kepala Dinas (Kadisdik) Batu Bara,yakni IS. “Penahanan tersangka IS dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital, dimana yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan bertindak sebagai KPA atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kejari Batu Bara Diky Oktavia SH,MH, Jumat (11/4/2025).Atas penetapan ini, sambungnya, maka tersangka Ilyas dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor:Print-01/L-2.32/Fd.I/04/2025. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan.Berdasarkan hasil perhitungan, atas dugaan korupsi tersebut diperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. Atas perbuatanya, tersangka Ilyas dijerat pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomo 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Batu Bara)
11 April 2025