LensaDaily - Regulasi yang jelas agar keberadaan pengungsi tidak menimbulkan persoalan sosial, ekonomi, maupun potensi tindak kriminal di tengah masyarakat. Ia juga mendorong langkah konkret dari pihak Imigrasi dan lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM agar mobilitas pengungsi tetap terkendali serta tidak melanggar aturan wilayah.Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Parlindungan, beserta jajaran di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman No. 41, Medan, Kamis 23 April 2026. Pertemuan ini membahas penguatan kolaborasi dalam penanganan pengungsi luar negeri serta peningkatan fasilitas layanan imigrasi di wilayah Sumut.“Kita ingin memastikan penanganan pengungsi ini benar-benar terintegrasi. Jangan sampai masyarakat kecil terdampak, baik secara ekonomi maupun keamanan. Aturan-aturan dari pemerintah pusat harus kita sesuaikan dengan kondisi di daerah agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari,” ujar Bobby.Selain isu pengungsi, Bobby menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana layanan imigrasi. Ia menyambut baik rencana pengembangan layanan satu atap atau penyediaan gedung yang lebih representatif guna memudahkan pelayanan bagi masyarakat maupun warga negara asing.“Kami sangat mendukung penyediaan kantor atau gedung layanan. Kita tunggu koordinasi teknisnya agar pelayanan tidak terpencar dan masyarakat bisa lebih nyaman mendapatkan layanan imigrasi dalam satu gedung,” tambahnya.Sementara itu, Kepala Kanwil Imigrasi Sumut, Parlindungan, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Pemprov Sumut. Ia memaparkan perkembangan tugas keimigrasian di empat Kantor Imigrasi (Kanim) di wilayah Sumut serta upaya mitigasi terhadap berbagai persoalan orang asing.“Kami berterima kasih atas waktu dan dukungan Bapak Gubernur. Saat ini kami terus memantau pergerakan pengungsi yang jumlahnya cukup signifikan di Sumut. Kami juga melaporkan koordinasi dengan pusat terkait rencana kunjungan Menteri ke Sumatera Utara untuk meninjau langsung program-program strategis keimigrasian,” jelasnya.Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk terus menjalin komunikasi intensif, terutama dalam menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sumut.
24 April 2026Tag: imigrasi
LensaDaily - Pelarian eks Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat Andi Hakim Febriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar, akhirnya terhenti. Ia diamankan dari pelariannya bersama sang istri saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu.Tersangka Andi Hakim Febriansyah tiba di Tanah Air bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah kembali dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan setibanya di Bandara Internasional Kualanamu petugas Imigrasi sebelum dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” kata Kombes Rahmat.Menurut dia, pengamanan terhadap tersangka merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum tersangka, agar yang bersangkutan bersedia kembali ke Indonesia.Kombes Rahmat menjelaskan, Andi dan istrinya sebelumnya diketahui berada di luar negeri dan menempuh perjalanan dari Australia, kemudian transit melalui Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya tiba di Tanah Air melalui Bandara Kualanamu.“Koordinasi, kemudian juga kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.Kabur Bersama Istri Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka ke Bali dan AustraliaPolda Sumut sebelumnya telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,” kata Rahmat pada Rabu 18 Maret 2026.Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/327/II/2026. Laporan dibuat oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.Namun saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Andi diketahui telah meninggalkan Indonesia. Penyidik mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat berangkat ke Bali bersama istrinya sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Australia.“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Rahmat.Ajukan Pensiun Dini dari BNIPenyidik juga menemukan bahwa sebelum kasus itu mencuat, tersangka lebih dulu mengajukan cuti dari pekerjaannya pada 9 Februari 2026. Tidak lama berselang, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bank BNI dan pensiun dini.“Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Rahmat.Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut.
30 Maret 2026LensaDaily - Dua pelaku begal sadis terhadap seorang petugas Imigrasi Bandara Kualanamu, ditangkap Subdit III Jantaras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang. Korban bernama Budiman (49) mengalami luka bacok bagian kepala, tangan dan kaki.Dalam kasus ini, Subdit III Jantaras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua pelaku, yakni F (18) dan F (21). Kasubdit III Jantaras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kompol. Jama Kita Purba menjelaskan bahwa peristiwa aksi begal sadis itu dialami korban Budiman pada Rabu dini hari, 10 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB."Kejadian itu, saat korban akan pergi kerja dengan mengendarai NMAX. Saat korban di TKP, korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh dua orang pelaku," ungkap Jama kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Senin 27 Oktober 2025.Akibat aksi begal sadis tersebut, pegawai Imigrasi Bandara Kualanamu itu, mengalami luka bacok dibagian kepala, tangan dan kakinya. Harus mendapat perawatan dari tim medis dari rumah sakit terdekat. "Barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan handphone dibawa lari pelaku," tutur mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan itu.Setelah menerima laporan perampokan itu, Jama mengatakan menerima laporan polisi, Polda Sumut membackup Polresta Deli Serdang dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut, di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Labuhanbatu. "Satu pelaku sebagai joki dan satu lagi membacok. Lalu, diduga masih ada pelaku lainnya, yang sedang kita kejar," sebut Jama.Jama mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu, sudah melakukan aksi pembegalan sebanyak belasan kali di kawasan Kabupaten Deli Serdang. "Sepeda motor belum dan masih dalam pencarian kita. Sudah dijual dan diduga kuat uang hasil jual motor korban (untuk sabu)," kata Jama.Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan ditahan Polresta Deli Serdang, untuk proses hukum selanjutnya.
27 Oktober 2025


