LensaDaily - Sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kini sudah tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut. Kehadiran Posbankum diharapkan mempermudah masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dalam mengakses layanan bantuan hukum secara cepat dan terjangkau.Posbankum yang diresmikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution tersebut sama dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumut. Dengan demikian, seluruh masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh pendampingan hukum dan memperjuangkan keadilan.“Kami yakin setelah Posbankum 100% di Sumut masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum, tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” kata Bobby Nasution usai peresmian Posbankum di Aula Raja Inal Siregar, Rabu 10 Juni 2026.Bobby Nasution menyampaikan, hingga saat ini Posbankum di Sumut telah membantu menyelesaikan 408 kasus. Menurutnya, angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat. Meski demikian, ia berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan pendampingan di Posbankum tanpa harus berujung pada proses persidangan.“Teknologi, perekonomian di daerah kita begitu dinamis dan bergerak cepat, gesekan antar masyarakat atau dengan korporasi hampir tidak bisa dihindarkan, tetapi dalam hati yang terdalam saya tidak ingin sampai ke proses hukum yang panjang, melelahkan dan berlarut-larut,” kata Bobby Nasution.Ia juga berharap Posbankum dapat bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumut. Untuk itu, Bobby meminta seluruh bupati dan wali kota memperkuat implementasi pendekatan restorative justice di daerah masing-masing.“PR-nya tinggal satu, bupati/walikota perlu menetapkan hukumannya misal membersihkan tempat ibadah, jalan atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum,” ujar Bobby Nasution.Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan.“Bisa dilakukan (penyelesaian masalah hukum) melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa (program Kejaksaan) atau Babinsa TNI, yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” kata Supratman Andi Agtas.Pada kesempatan tersebut, seluruh kabupaten/kota di Sumut menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing. Supratman berharap keberadaan Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.“Saya bisa memonitor secara detail kegiatan Posbankum dan ini menjadi salah satu indikator Saya apakah Kanwil Kemenkum di daerah tersebut berjalan atau tidak, kami sangat berharap ini benar-benar terlaksana karena salah satu Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Supratman.Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut.
11 Juni 2026Tag: hukum
LensaDaily - Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menerbitkan surat mandat pembentukan kepengurusan Forwakum di wilayah Kepulauan Nias sebagai bagian dari penguatan organisasi di tingkat daerah.“Melalui surat mandat tersebut, Forwakum Sumut menunjuk Eriusman Duha dari media Sumut Pos dan Syahputra Nainggolan dari Harian SIB untuk melaksanakan pembentukan kepengurusan FORWAKUM di wilayah Kepulauan Nias,” kata Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH, di Medan, Sabtu 25 April 2026.Surat mandat bernomor 36/MT/FWS/MDN/IV/2026 tersebut, ditetapkan di Medan pada 20 April 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH, bersama Sekretaris Sumardiansyah Tarigan, A.Md.Aris mengatakan pembentukan kepengurusan di daerah merupakan langkah strategis untuk memperluas jaringan organisasi sekaligus memperkuat peran wartawan hukum di Sumatera Utara.“Pembentukan Forwakum Kepulauan Nias ini diharapkan mendorong lahirnya insan pers yang profesional, independen, berkualitas, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam pemberitaan hukum,” tegasnya.Sementara itu, Eriusman Duha menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pengurus Forwakum Sumut.“Kami mengucapkan terima kasih atas mandat yang diberikan. Ini merupakan amanah yang akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab untuk membentuk kepengurusan Forwakum di Kepulauan Nias secara profesional dan solid,” ujarnya.Senada dengan itu, Syahputra Nainggolan juga menyatakan kesiapan untuk menjalankan mandat tersebut bersama tim.“Kami siap menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, termasuk melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan wartawan di Kepulauan Nias serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait,” kata Syahputra.Sekretaris Forwakum Sumut Sumardiansyah Tarigan menambahkan bahwa pembentukan Forwakum Kepulauan Nias diharapkan dapat menjadi wadah yang memperkuat profesionalitas wartawan hukum serta meningkatkan kualitas pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.Surat mandat tersebut, lanjut dia, berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terbentuknya kepengurusan definitif Forwakum di wilayah Kepulauan Nias.“Forwakum Sumut berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pemberitaan hukum yang berintegritas dan profesional di Sumatera Utara,” ujarnya.Sementara itu, Penasehat Forwakum Sumut Tuah Armadi Tarigan yang akrab disapa Opung menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan di daerah harus dijalankan secara serius dan bertanggung jawab.“Organisasi ini harus menjadi wadah yang solid, menjaga marwah profesi wartawan, serta mampu bersinergi dengan seluruh pihak dalam mengawal informasi hukum yang objektif dan terpercaya,” jelasnya.
25 April 2026


