icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: hgu


Giliran Direktur PTPN Ditahan, Tersangka Korupsi Jual Beli Aset Negara

LensaDaily - Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 melalui kerja sama operasi dengan PT. Ciputra Land bertambah, dengan ditahannya Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Peranginangin. Dalam kasus penjualan aset PTPN I tersebut, saat Irwan Peranginangin menjabat Direktur PTPN II periode 2020-2023.Penahanan ini, usai Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan eks Kepala BPN Sumut dan eks Kepala BPN Deliserdang."Hari ini, kami menahan tersangka IP Direktur PTPN I Tahun 2020-2023 atas kasus dugaan tindak pidana penjualan aset PTPN I ke PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman dalam konferensi pers, di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Jumat malam, 7 November 2025.Arif menjelaskan peran Irwan Peranginangin dalam kasus penjualan aset negara ini, dengan jabatannya sebagai Direktur PTPN II menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. Nusa Dua Propertindo."Bahwa perbuatan IP selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 yang menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan," ungkap Arif.Arif menjelaskan Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022-2025, AKS, Kepala BPN Deli Serdang Tahun 2022, ARL dan Direktur PT. Nusa Dua Propertindo, IS telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi kewajiban kepada negara."Perbuatan tersangka, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen, dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB," kata Arif.Arif mengatakan penahanan terhadap tersangka Irwan Peranginangin, dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.Lalu, terhadap tersangka Irwan Peranginangin dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari KajatíSumatera Utara Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan," kata Arif.

08 November 2025

Tuntutan Warga Bukit Malintang Tak Miliki Dasar Hukum Dipenuhi PT LNK

LensaDaily - Tuntutan warga Bukit Malintang, Kecamatan Binge Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terhadap PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) soal ganti untung yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Hal ini membuat LNK yang memegang prinsip GCG (Good Corporate Gavernance), tata kelola perusahaan yang baik tidak akan memenuhi tuntutan tersebut.Hal itu dijelaskan Penasehat Hukum PT LNK, Sastra SH, MKn, usai melakukan mediasi dengan warga yang dipimpin langsung Bupati Langkat Syah Afandin, SH di Kantor Bupati Langkat di Stabat, Rabu sore 8 Oktober 2025.Dalam mediasi yang juga dihadiri warga Bukit Malintang yang dikoordinir Sugiono, diungkapkan bahwa PT LNK selalu perusahaan yang melakukan KSO dengan PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) telah melakukan pengrusakan terhadap tanaman warga yang ada di atas lahan yang mereka kuasai. Bahkan warga mengaku memiliki alas hak berupa SKT yang dikeluarkan Lurah Bukit Malintang, padahal Areal tersebut jelas merupakan HGU dari PTPN 1, Regional 1.Namun menurut Sastra, perseteruan dengan warga yang sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu sebenarnya sudah berulangkali dilakukan mediasi untuk penyelesaiannya. Namun tidak mendapatkan solusi penyelesaian. Sebab areal yang diklaim masyarakat tersebut sudah dibuktikan di lapangan oleh pihak BPN Langkat sebagai areal HGU PTPN I Regional 1 (PTPN II).Karena itulah kemudian PT LNK melakukan pembersihan areal untuk ditanami kelapa sawit tahun 2014."Dari fakta-fakta yang ada itu, maka tidak mungkin PT LNK bisa memenuhi tuntutan warga. Sebab sama sekali tidak berdasar, malah bisa berdampak pelanggaran hukum," jelas Sastra lagi.Sastra berharap pihak Sugiono dan puluhan warga lainnya di Bukit Malintang segera menyudahi persoalan yang berlarut larut seperti ini. "Tapi kalau tetap tidak puas juga, silahkan menempuh jalur hukum, sehingga apa pun putusan hukum diatasnya harus ditaati para pihak. Lebih fair kan?," tambah Sastra.Pertemuan mediasi yang berlangsung siang hingga sore itu berjalan baik dan kondusif. Bupati langkat Syah Affandi berharap perselisihan antara warga dengan PT.LNK bisa segera diselesaikan. "Satu sisi pemerintah harus bisa  menjaga dan memberikan rasa aman bagi perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Langkat," tutup Bupati.Selain Bupati dan Sekda Kabupaten Langkat, Amril hadir dalam pertemuan mediasi, jajaran direksi dan manager kebun PT.LNK, Kabag Hukum PTPN 1 Regional 1, Edi Ginting serta Humas PTPN 1 Regional 1.

09 Oktober 2025